Barang Bukti Narkotika Senilai Rp230 Miliar Dimusnahkan, Polres Lampung Selatan Selamatkan Hampir 2 Juta Jiwa

- Jurnalis

Senin, 22 Desember 2025 - 17:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KALIANDA, Seruntingnews.id — Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan, Polda Lampung, memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang Januari hingga Desember 2025 dengan nilai ekonomis mencapai lebih dari Rp 230 miliar. Dari pengungkapan puluhan kasus tersebut, aparat kepolisian memperkirakan hampir dua juta jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Pada konferensi pers yang digelar pada Senin (22/12/2025) Aula Radin Intan Polres Lampung Selatan, dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkotika. Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri, S.H., S.I.K., M.H.

Acara tersebut turut disaksikan langsung oleh Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama, Ketua Pengadilan Negeri Kalianda, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, penasihat hukum para tersangka, serta unsur terkait lainnya.

ADVERTISEMENT

Donasi

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Lampung Selatan.

“Total barang bukti narkotika yang berhasil kami ungkap dan musnahkan sepanjang tahun 2025 mencapai nilai lebih dari Rp 230 miliar. Dari jumlah tersebut, kami perkirakan sebanyak 1.929.992 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba,” ujar Toni dalam keterangannya.

Sepanjang periode Januari hingga Desember 2025, Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap sebanyak 79 kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka 96 orang, terdiri dari 90 laki-laki dan enam perempuan.

Barang bukti yang berhasil diamankan dan dimusnahkan meliputi ganja seberat 778.044,6 gram atau sekitar 778,04 kilogram, sabu seberat 219.868,94 gram atau sekitar 219,86 kilogram, ekstasi sebanyak 25.382 butir, cartridge berisi cairan mengandung ganja sebanyak 4.496 unit, heroin seberat 1.100 gram, serta THC seberat 740 gram.

Baca Juga :  LSM PRO RAKYAT Resmi Adukan Dugaan Penyimpangan Proyek SPAM Tanggamus ke Jaksa Agung dan Jampidsus: “Ini Harus Diusut Tuntas!”

Apabila dirinci berdasarkan periode, pada Januari hingga Juni 2025, Polres Lampung Selatan memusnahkan barang bukti dari 33 kasus dengan 41 tersangka. Barang bukti yang dimusnahkan berupa ganja seberat 282.492 gram, sabu seberat 128.066,9 gram, dan 4.954 butir ekstasi. Nilai ekonomis barang bukti pada periode ini mencapai sekitar Rp 130,8 miliar dengan estimasi 932.734 jiwa berhasil diselamatkan.

Selanjutnya, pada periode Juli hingga Oktober 2025, pemusnahan dilakukan bersama Mabes Polri dan Presiden Republik Indonesia terhadap barang bukti dari 37 kasus dengan 42 tersangka. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain ganja seberat 470.312,6 gram, sabu seberat 61.258,04 gram, 18.225 butir ekstasi, heroin seberat 1.100 gram, serta THC seberat 740 gram. Nilai ekonomis barang bukti pada periode ini diperkirakan mencapai Rp 69,9 miliar dan menyelamatkan sekitar 814.892 jiwa.

Sementara itu, pada periode September hingga Desember 2025, Polres Lampung Selatan kembali memusnahkan barang bukti dari 9 kasus dengan 13 tersangka. Barang bukti tersebut meliputi ganja seberat 25.240 gram, sabu seberat 30.544 gram, 2.203 butir ekstasi, serta 4.496 cartridge berisi cairan mengandung ganja. Nilai ekonomis barang bukti pada periode ini mencapai sekitar Rp 42,7 miliar dengan estimasi 186.862 jiwa berhasil diselamatkan.

Baca Juga :  Camat Kalianda Dampingi Bella Jayanti Peletakan Batu Pertama Pembangunan Jalan di Marga Catur

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu dilakukan uji laboratorium oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri Cabang Sumatera Selatan dihadapan tamu undangan dan media masa yang hadir guna memastikan keaslian dan kandungan narkotika.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara direndam menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, kemudian dibakar di dalam drum khusus di bawah pengawasan aparat penegak hukum dan pihak terkait.

Dalam pengungkapan kasus-kasus narkotika tersebut, para pelaku diketahui menggunakan modus operandi berupa kamuflase dengan memanfaatkan kendaraan yang dibuat seolah-olah rusak dan diangkut menggunakan kendaraan towing. Barang haram tersebut diketahui berasal dari Jambi dan merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas wilayah di Sumatera.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) serta Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, pidana seumur hidup, hingga hukuman mati.

Kapolres Lampung Selatan menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan guna menekan peredaran serta penyalahgunaan narkotika di wilayah Lampung Selatan.

(Amr/Hms)

Editor : Aan

Berita Terkait

Lapas Kalianda Laksanakan Sholat Idul Adha dan Pemotongan Hewan Kurban dengan Khidmat
Moment Idul Adha 1447 H, Bulog Lampung Selatan Sembelih 10 Hewan Kurban, Siapkan 800 Paket Daging untuk Masyarakat
DPD Golkar Lampung Selatan Tahun Ini, Pastikan Berkurban 2 ekor Sapi dan 1 ekor Kambing
Sejalan dengan Program 15 Akselerasi Menteri, Imipas Berikan Bantuan Sosial bagi Tahanan
“No Titip, No Jastip!” Bupati Egi Tegas: Tak Ada Ampun bagi Kecurangan SPMB di Lampung Selatan
Bulog Lampung Selatan Pastikan Stok Beras dan Kemasan Aman, Distribusi Lancar, serta Konsisten Laksanakan Kurban Idul Adha Setiap Tahun
Menuju Desa Helau, Kecamatan Kalianda Matangkan Persiapan Hadapi Lomba Desa Tingkat Kabupaten
Kecamatan Kalianda Gelar Rakor Bulanan, Perkuat Sinergitas Program dan Pelayanan Masyarakat  
Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan, Polda Lampung, memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang Januari hingga Desember 2025

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 22:23 WIB

Lapas Kalianda Laksanakan Sholat Idul Adha dan Pemotongan Hewan Kurban dengan Khidmat

Kamis, 28 Mei 2026 - 22:21 WIB

Moment Idul Adha 1447 H, Bulog Lampung Selatan Sembelih 10 Hewan Kurban, Siapkan 800 Paket Daging untuk Masyarakat

Senin, 25 Mei 2026 - 21:23 WIB

DPD Golkar Lampung Selatan Tahun Ini, Pastikan Berkurban 2 ekor Sapi dan 1 ekor Kambing

Senin, 25 Mei 2026 - 19:47 WIB

Sejalan dengan Program 15 Akselerasi Menteri, Imipas Berikan Bantuan Sosial bagi Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:08 WIB

“No Titip, No Jastip!” Bupati Egi Tegas: Tak Ada Ampun bagi Kecurangan SPMB di Lampung Selatan

Berita Terbaru