Barang Bukti Narkotika Senilai Rp230 Miliar Dimusnahkan, Polres Lampung Selatan Selamatkan Hampir 2 Juta Jiwa

- Jurnalis

Senin, 22 Desember 2025 - 17:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KALIANDA, Seruntingnews.id — Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan, Polda Lampung, memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang Januari hingga Desember 2025 dengan nilai ekonomis mencapai lebih dari Rp 230 miliar. Dari pengungkapan puluhan kasus tersebut, aparat kepolisian memperkirakan hampir dua juta jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Pada konferensi pers yang digelar pada Senin (22/12/2025) Aula Radin Intan Polres Lampung Selatan, dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkotika. Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri, S.H., S.I.K., M.H.

Acara tersebut turut disaksikan langsung oleh Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama, Ketua Pengadilan Negeri Kalianda, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, penasihat hukum para tersangka, serta unsur terkait lainnya.

ADVERTISEMENT

Donasi

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Lampung Selatan.

“Total barang bukti narkotika yang berhasil kami ungkap dan musnahkan sepanjang tahun 2025 mencapai nilai lebih dari Rp 230 miliar. Dari jumlah tersebut, kami perkirakan sebanyak 1.929.992 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba,” ujar Toni dalam keterangannya.

Sepanjang periode Januari hingga Desember 2025, Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap sebanyak 79 kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka 96 orang, terdiri dari 90 laki-laki dan enam perempuan.

Barang bukti yang berhasil diamankan dan dimusnahkan meliputi ganja seberat 778.044,6 gram atau sekitar 778,04 kilogram, sabu seberat 219.868,94 gram atau sekitar 219,86 kilogram, ekstasi sebanyak 25.382 butir, cartridge berisi cairan mengandung ganja sebanyak 4.496 unit, heroin seberat 1.100 gram, serta THC seberat 740 gram.

Baca Juga :  Dalam Rangka HUT Lamsel Ke-69 Ketua Panitia Bidang Seni dan Budaya Gelar Audisi Festival Band 2025

Apabila dirinci berdasarkan periode, pada Januari hingga Juni 2025, Polres Lampung Selatan memusnahkan barang bukti dari 33 kasus dengan 41 tersangka. Barang bukti yang dimusnahkan berupa ganja seberat 282.492 gram, sabu seberat 128.066,9 gram, dan 4.954 butir ekstasi. Nilai ekonomis barang bukti pada periode ini mencapai sekitar Rp 130,8 miliar dengan estimasi 932.734 jiwa berhasil diselamatkan.

Selanjutnya, pada periode Juli hingga Oktober 2025, pemusnahan dilakukan bersama Mabes Polri dan Presiden Republik Indonesia terhadap barang bukti dari 37 kasus dengan 42 tersangka. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain ganja seberat 470.312,6 gram, sabu seberat 61.258,04 gram, 18.225 butir ekstasi, heroin seberat 1.100 gram, serta THC seberat 740 gram. Nilai ekonomis barang bukti pada periode ini diperkirakan mencapai Rp 69,9 miliar dan menyelamatkan sekitar 814.892 jiwa.

Sementara itu, pada periode September hingga Desember 2025, Polres Lampung Selatan kembali memusnahkan barang bukti dari 9 kasus dengan 13 tersangka. Barang bukti tersebut meliputi ganja seberat 25.240 gram, sabu seberat 30.544 gram, 2.203 butir ekstasi, serta 4.496 cartridge berisi cairan mengandung ganja. Nilai ekonomis barang bukti pada periode ini mencapai sekitar Rp 42,7 miliar dengan estimasi 186.862 jiwa berhasil diselamatkan.

Baca Juga :  Gelorakan Anti Narkoba, BNNK Lampung Selatan Gelar Siger Tapis di SMAN 2 Kalianda

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu dilakukan uji laboratorium oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri Cabang Sumatera Selatan dihadapan tamu undangan dan media masa yang hadir guna memastikan keaslian dan kandungan narkotika.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara direndam menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, kemudian dibakar di dalam drum khusus di bawah pengawasan aparat penegak hukum dan pihak terkait.

Dalam pengungkapan kasus-kasus narkotika tersebut, para pelaku diketahui menggunakan modus operandi berupa kamuflase dengan memanfaatkan kendaraan yang dibuat seolah-olah rusak dan diangkut menggunakan kendaraan towing. Barang haram tersebut diketahui berasal dari Jambi dan merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas wilayah di Sumatera.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) serta Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, pidana seumur hidup, hingga hukuman mati.

Kapolres Lampung Selatan menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan guna menekan peredaran serta penyalahgunaan narkotika di wilayah Lampung Selatan.

(Amr/Hms)

Editor : Aan

Berita Terkait

SPMB SMP PGRI 1 Palas T.A 2026/2027 Alami Peningkatan 
KADIS PMPTSP SIAPAKAN REGULASI BARU: KABEL DAN TIANG INTERNET DI LAMSEL AKAN DITATA
Danramil 421-04/Kalianda Kunjungi Polsek Kalianda, Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara Ke-80
Sekjen Partai Demokrat Resmikan Kantor DPC Partai Demokrat Kabupaten Lampung Selatan
Pemasyarakatan Hadir untuk Masyarakat, Lapas Kalianda Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Sekitar
Panen Hasil Pembinaan, Wujudkan Ketahanan Pangan dari Dalam Lapas
Panen Hasil Pembinaan, Wujudkan Ketahanan Pangan dari Dalam Lapas
Perkuat Disiplin dan Soliditas, Lapas Kalianda Gelar Latihan Fisik, Mental, dan Disiplin bagi Pegawai
Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan, Polda Lampung, memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang Januari hingga Desember 2025

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 22:41 WIB

SPMB SMP PGRI 1 Palas T.A 2026/2027 Alami Peningkatan 

Senin, 6 Juli 2026 - 18:20 WIB

KADIS PMPTSP SIAPAKAN REGULASI BARU: KABEL DAN TIANG INTERNET DI LAMSEL AKAN DITATA

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:07 WIB

Danramil 421-04/Kalianda Kunjungi Polsek Kalianda, Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara Ke-80

Minggu, 28 Juni 2026 - 06:31 WIB

Sekjen Partai Demokrat Resmikan Kantor DPC Partai Demokrat Kabupaten Lampung Selatan

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:36 WIB

Pemasyarakatan Hadir untuk Masyarakat, Lapas Kalianda Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Sekitar

Berita Terbaru

Tulang Bawang

‎SMSI Tulang Bawang Bakal Turun Cek Proyek Gerai KDMP 

Jumat, 10 Jul 2026 - 22:26 WIB