JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas melarang kepala daerah memberikan dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada instansi vertikal, seperti Kepolisian, Kejaksaan, maupun Tentara Nasional Indonesia.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan praktik tersebut rawan konflik kepentingan dan kerap dimanfaatkan sebagai modus “setoran” musiman untuk menjinakkan penegakan hukum di daerah.
“Beberapa kasus yang kami tangani menyebutkan adanya pemberian hibah ke instansi vertikal. Kalau dimaksudkan agar tidak ada pendalaman atau investigasi terhadap kebijakan daerah, ini melanggar hukum,” ujar Setyo kepada wartawan di Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sepanjang tahun 2026, KPK mencatat praktik pemberian hibah kepada instansi vertikal kerap dikaitkan dengan upaya memengaruhi proses penyelidikan yang sedang berjalan. Padahal, instansi vertikal sudah memiliki alokasi anggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tidak ada urgensi bagi APBD untuk menyuntikkan anggaran tambahan yang justru membebani fiskal daerah yang saat ini sedang tertekan akibat keterbatasan transfer dari pemerintah pusat.
KPK meminta anggaran hibah yang tidak mendesak dialihkan untuk program prioritas rakyat, seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, dan beasiswa pendidikan.
“Saya yakin kepala daerah pusing mengelola anggaran agar efektif. Jangan ditambah pengeluaran berisiko pidana,” tambah Setyo.
Langkah ini menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap penggunaan APBD akan diperketat. KPK menegaskan transparansi dan akuntabilitas adalah harga mati untuk menghentikan praktik gratifikasi terselubung yang berkedok sinergitas antarlembaga. (A)











