Serunting News. Id. Jakarata— Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara, menegaskan bahwa pembongkaran 13 bangunan bermasalah di Lapas Kelas IIA Cibinong bukanlah akhir dari penanganan kasus ini. Pernyataan itu disampaikan usai kunjungan mendadak (sidak) Komisi XIII DPR RI ke Lapas Cibinong, Rabu (30/9/2026), untuk mengecek langsung temuan Ombudsman RI yang sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Dirjen Pemasyarakatan.
“Hari ini kami datang untuk menindaklanjuti dan melihat secara faktual temuan-temuan yang sebelumnya diungkapkan Ombudsman. Kami ingin mengecek kembali apa yang kami dengar dengan kondisi sebenarnya di lapangan,” ujar Dewi.
Hasil sidak menemukan, dari 13 bangunan yang disorot, 10 di antaranya berada di luar aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenkumham Imipas). Komisi XIII mendorong pembongkaran karena bangunan tersebut tidak tercatat sebagai aset negara dan tidak sesuai peruntukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun Dewi menekankan, yang jauh lebih penting adalah membongkar proses di balik berdirinya bangunan tersebut. Pembongkaran fisik harus diikuti dengan pengusutan tuntas: bagaimana bangunan itu bisa berdiri, di mana letak kegagalan pengawasan, dan apakah ada penyalahgunaan kewenangan yang terjadi.
“Kami akan terus mengawal hasil investigasi yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Hasil tersebut nantinya akan menjadi bagian dari bahan pembahasan dan rekomendasi Komisi XIII,” tegas anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar ini.
Saat ini, Kemenkumham Imipas telah melakukan pemeriksaan internal dengan melibatkan Direktorat Pengamanan dan Intelijen, Direktorat Kepatuhan Internal, pengelola BMN, serta Itjen. Sebelumnya, lima pejabat struktural Lapas Cibinong juga telah dinonaktifkan sementara.
Dewi mengapresiasi langkah tersebut, namun meminta evaluasi tidak berhenti di situ.
“Tidak boleh ada ruang bagi praktik istimewa yang mencederai prinsip pemasyarakatan. Evaluasinya harus menyentuh sistem pengawasan, pengelolaan aset, kedisiplinan petugas, sampai memastikan adanya perlakuan yang adil bagi seluruh warga binaan,” ujarnya.
Menurut Dewi, kasus Lapas Cibinong harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan sistemik melalui Panja Pemasyarakatan yang sedang berjalan.
“Jadi bagi kami, pengawasan tidak berhenti pada pembongkaran bangunan. Yang harus kita pastikan adalah penyebab persoalannya diungkap secara tuntas, pertanggungjawabannya jelas, dan sistemnya diperbaiki agar kejadian serupa tidak berulang di lapas lain,” pungkas Dewi. (Aa)











