PESISIR BARAT — Seruntingnews.id — Bupati Pesisir Barat Dedi Irawan bersama Wakil Bupati Irawan Topani, S.H., M.Kn., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pesisir Barat, Jumat (18/09/2026), yang membahas pembacaan SK perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) serta penyampaian Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul Kepala Daerah dan inisiatif DPRD Tahun Anggaran 2026.
Rapat dipimpin Ketua II DPRD Pesisir Barat Muhammad Amin Basri, S.M., M.M., dan dihadiri 17 dari 25 anggota DPRD, serta jajaran Staf Ahli Bupati, Asisten, Forkopimda, Kepala OPD, Camat, dan perwakilan TP-PKK serta Dharma Wanita Persatuan.
Dalam sambutan yang dibacakan Wakil Bupati, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat menyampaikan satu Ranperda usul Kepala Daerah, yaitu Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pemilihan Peratin.
Pesisir Barat memiliki kekhasan adat dengan penyebutan “pekon” untuk desa dan “peratin” untuk kepala desa. Seiring dengan perubahan regulasi nasional, yakni UU No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta PP No. 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana, tata kelola pekon perlu disesuaikan — termasuk masa jabatan peratin yang kini ditetapkan 8 tahun dengan maksimal dua periode, serta perubahan syarat calon, pemilihan antarwaktu, dan mekanisme jika hanya satu calon.
“Berdasarkan asas hukum lex superior derogat legi inferiori, peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan yang lebih rendah. Perda lama berpotensi tidak selaras secara yuridis jika tidak segera disesuaikan,” demikian tertuang dalam nota penjelasan.
Pembentukan Ranperda ini bertujuan menyediakan payung hukum yang pasti, komprehensif, dan akuntabel bagi penyelenggaraan pemilihan peratin — baik serentak maupun antarwaktu — yang tetap menghormati karakteristik adat dan budaya masyarakat Pesisir Barat. ( Jones )











