BUPATI PESIBAR AJUKAN PERUBAHAN ATURAN PILIHAN PERATIN, SESUAIKAN DENGAN UU TERBARU  

- Jurnalis

Sabtu, 19 September 2026 - 07:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESISIR BARAT — Seruntingnews.id — Bupati Pesisir Barat Dedi Irawan bersama Wakil Bupati Irawan Topani, S.H., M.Kn., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pesisir Barat, Jumat (18/09/2026), yang membahas pembacaan SK perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) serta penyampaian Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul Kepala Daerah dan inisiatif DPRD Tahun Anggaran 2026.

Rapat dipimpin Ketua II DPRD Pesisir Barat Muhammad Amin Basri, S.M., M.M., dan dihadiri 17 dari 25 anggota DPRD, serta jajaran Staf Ahli Bupati, Asisten, Forkopimda, Kepala OPD, Camat, dan perwakilan TP-PKK serta Dharma Wanita Persatuan.

Baca Juga :  Tragedi Perkelahian Pelajar, Bupati Pesisir Barat Tinjau Langsung SMP di Pesisir Selatan

Dalam sambutan yang dibacakan Wakil Bupati, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat menyampaikan satu Ranperda usul Kepala Daerah, yaitu Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pemilihan Peratin.

ADVERTISEMENT

Donasi

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pesisir Barat memiliki kekhasan adat dengan penyebutan “pekon” untuk desa dan “peratin” untuk kepala desa. Seiring dengan perubahan regulasi nasional, yakni UU No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta PP No. 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana, tata kelola pekon perlu disesuaikan — termasuk masa jabatan peratin yang kini ditetapkan 8 tahun dengan maksimal dua periode, serta perubahan syarat calon, pemilihan antarwaktu, dan mekanisme jika hanya satu calon.

Baca Juga :  Polsek Katibung Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Tiga Pelaku Diamankan

“Berdasarkan asas hukum lex superior derogat legi inferiori, peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan yang lebih rendah. Perda lama berpotensi tidak selaras secara yuridis jika tidak segera disesuaikan,” demikian tertuang dalam nota penjelasan.

Pembentukan Ranperda ini bertujuan menyediakan payung hukum yang pasti, komprehensif, dan akuntabel bagi penyelenggaraan pemilihan peratin — baik serentak maupun antarwaktu — yang tetap menghormati karakteristik adat dan budaya masyarakat Pesisir Barat. ( Jones )

Berita Terkait

Perkuat Sinergi, Pemkab Pesisir Barat & Polres Sepakat Selesaikan Konflik Agraria Secara Terpadu dan Berkeadilan
Perkuat Pencegahan Karhutla, Pemkab Pesisir Barat Audiensi dan Sinergi dengan Tim Mabes TNI & Seskoad
Hasnal Arif, Sosok Pengabdi Pekon Gunung Kemala Induk Maju Calon Peratin
Pesisir Barat Matangkan Persiapan Penilaian RBI/Desa Tapis di Pekon Seray
Bupati Pesisir Barat Letakkan Batu Pertama Jembatan Gantung Way Pemerihan
BKMT Pesisir Barat Perkuat Keimanan & Silaturahmi Lewat Pengajian Rutin Bulanan  
Pesisir Barat Ikuti Kick-Off Program I-SIM 2026 Dukung SDGs    
Fun Walk Kemerdekaan RI ke-81 Semarakkan Pasar Krui Pesisir Barat.  

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 07:59 WIB

BUPATI PESIBAR AJUKAN PERUBAHAN ATURAN PILIHAN PERATIN, SESUAIKAN DENGAN UU TERBARU  

Sabtu, 5 September 2026 - 21:53 WIB

Perkuat Sinergi, Pemkab Pesisir Barat & Polres Sepakat Selesaikan Konflik Agraria Secara Terpadu dan Berkeadilan

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:23 WIB

Perkuat Pencegahan Karhutla, Pemkab Pesisir Barat Audiensi dan Sinergi dengan Tim Mabes TNI & Seskoad

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:42 WIB

Hasnal Arif, Sosok Pengabdi Pekon Gunung Kemala Induk Maju Calon Peratin

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:09 WIB

Pesisir Barat Matangkan Persiapan Penilaian RBI/Desa Tapis di Pekon Seray

Berita Terbaru

Opini

Ketika Pena Jurnalistik Menjadi Tongkat Pengabdian

Senin, 14 Sep 2026 - 06:27 WIB