Seruntingnews.Id. JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari, Kamis (11/6/2026). Ia digiring bersama tersangka dari pihak swasta, Augus Dwianggara, usai diperiksa terkait dugaan suap pengaturan temuan hasil audit di Pemkab Muara Enim. Kamis, (11/6)
Dikenakan rompi tahanan, Titin membantah menerima aliran uang. “Saya enggak terima uang, ini enggak adil. Saya cuma pelaksana, pimpinan saya berjenjang,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Penangkapan ini merupakan kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar sejak 8 Juni 2026. Sebelumnya, KPK telah menangkap Bupati Muara Enim nonaktif Edison dan tiga orang lainnya, serta lima ASN lingkungan BPK pada 9 Juni 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Modus Aliran Dana
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan kasus bermula dari proyek pengadaan barang, antara lain pengadaan smart TV dan peralatan pendidikan. Diduga ada pungutan sebesar 5 persen dari nilai proyek yang dialirkan kepada Bupati Edison, 3 persen untuk kepala dinas, dan masing-masing 1 persen untuk Pejabat Pembuat Komitmen serta bendahara.
Uang diduga disalurkan melalui rekening penampung (nominee) yang dikendalikan Sekretaris Dinas Pendidikan, Abi Nurwardani, dan ditarik tunai oleh orang kepercayaan bupati. Selain Edison dan Abi, tersangka lain adalah Adi Triadi (keponakan bupati) dan Cory Erin Hardi dari PT Millenium Solusi Abadi.
Barang Bukti & Ancaman Hukuman
Dari penggeledahan, KPK menyita total aset senilai Rp1,9 miliar, meliputi uang tunai Rp363 juta, valuta asing, serta saldo rekening senilai Rp1,47 miliar.
Keempat tersangka disangkakan melanggar aturan pemberantasan korupsi dan KUHP terbaru. Mereka saat ini ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Gedung Merah Putih KPK guna kelancaran penyelidikan. (D)
Sumber: Keterangan resmi KPK, 9–11 Juni 2026
Editor : Sam











