Pria Bacok Dua Warga di Dalam Toko ditangkap, Motif terungkap.

- Jurnalis

Jumat, 13 Februari 2026 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG SELATAN, Seruntingnews.id– Polisi berhasil menangkap pelaku pembacokan terhadap dua warga di Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan. Pelaku berinisial ABG (32) ditangkap setelah sempat melarikan diri usai melakukan penganiayaan.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri mengatakan, penangkapan dilakukan setelah jajaran kepolisian menerima laporan dari keluarga korban dan segera melakukan penyelidikan.

“Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri informasi dari masyarakat hingga akhirnya pelaku berhasil kami amankan,” ujar Toni dalam keterangannya press rilisnya, di diruang lobi mapolres, jumat, 13/02/2026.

ADVERTISEMENT

Donasi

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah toko milik korban di Dusun Katibung I. Saat itu, pelaku datang dengan berpura-pura menawar sebuah golok yang dijual korban.

Baca Juga :  Dari Kasus Pencurian Motor, Polisi Ungkap Pelaku Maling Sapi di Ketapang

Ketika golok dikeluarkan dari sarungnya, pelaku tiba-tiba menyerang R (49) dan membacok kaki kirinya. Suami korban, MF (62), yang berusaha menolong turut menjadi sasaran dan mengalami luka bacok pada tangan kanan.

Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dari lokasi. Kedua korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, sementara keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada 12 Februari 2026.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap pelaku menyimpan rasa sakit hati karena sebelumnya pernah dibentak oleh korban. Perasaan tersebut diduga memicu pelaku merencanakan penyerangan dengan modus berpura-pura menawar golok di toko korban.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sidomulyo bersama Tim Tekab 308 Polres setempat melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan pelaku.

Baca Juga :  Danramil 421-04/Kalianda Hadiri Sosialisasi 4 pilar MPR RI di Desa Bulok

Pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 06.30 WIB, polisi menemukan pria dengan ciri-ciri sesuai pelaku sedang berada di sebuah gardu di wilayah Kecamatan Way Panji. Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya saat diinterogasi.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah golok bersarung cokelat yang terdapat bercak darah, kain penutup wajah hitam, tas pinggang, topi, telepon genggam, serta jaket hoodie.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Polisi masih mendalami lebih lanjut rangkaian peristiwa yang berujung pada aksi penganiayaan tersebut.

(Amr/Hms)

Editor : Azam

Berita Terkait

Lapas Kalianda Terima Kunjungan PLH Kakanwil Ditjenpas Lampung, Perkuat Pelaksanaan Tugas Pemasyarakatan
Bulog Siapkan 700 Ton Beras Bantuan Pangan, Segera Disalurkan Untuk Warga Lampung Selatan
LSM PRO RAKYAT, Longsor Gunung Rajabasa “Alarm Keras”, Pemerintah Harus Tegas Sebelum Timbul Korban dan Kerugian
Dari Balik Jeruji ke Etalase Publik: Karya WBP Lapas Kalianda Tampil di Lounge Imigrasi
MOU Pendampingan Kejari Bukan Perlindungan, LSM PRO RAKYAT Ingatkan MOU Kejari–Pemkab Lamsel Bukan Tameng Untuk Korupsi
Arus Balik Lebaran Terkendali, 60 Persen Pemudik Sudah Kembali ke Jawa dari Sumatera
Perkuat Layanan Arus Balik, ASDP Jaga Perjalanan Pemudik Tetap Aman dan Nyaman
UPDATE INFORMASI Posko Angkutan Lebaran 2026 H+1

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 04:33 WIB

Lapas Kalianda Terima Kunjungan PLH Kakanwil Ditjenpas Lampung, Perkuat Pelaksanaan Tugas Pemasyarakatan

Kamis, 2 April 2026 - 19:12 WIB

Bulog Siapkan 700 Ton Beras Bantuan Pangan, Segera Disalurkan Untuk Warga Lampung Selatan

Rabu, 1 April 2026 - 17:13 WIB

LSM PRO RAKYAT, Longsor Gunung Rajabasa “Alarm Keras”, Pemerintah Harus Tegas Sebelum Timbul Korban dan Kerugian

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:37 WIB

Dari Balik Jeruji ke Etalase Publik: Karya WBP Lapas Kalianda Tampil di Lounge Imigrasi

Senin, 30 Maret 2026 - 05:43 WIB

MOU Pendampingan Kejari Bukan Perlindungan, LSM PRO RAKYAT Ingatkan MOU Kejari–Pemkab Lamsel Bukan Tameng Untuk Korupsi

Berita Terbaru