PRINGSEWU LAMPUNG Seruntingnew id—.Dua orang remaja, Febrian Radita (13) dan Noval Nurkohliq (18), warga pekon patoman kecamatan pagelaran kabupaten pesawaran Lampung dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Laporan tersebut dilayangkan langsung oleh orang tua korban ke Polres Pringsewu pada Senin, 12 Januari 2026.
Korban TT (15), merupakan warga Desa Sukaraja 4 Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran Lampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam proses pelaporan ke Polres Pringsewu, korban dan orang tuanya didampingi secara langsung oleh perwakilan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pengawal Hukum dan Kebijakan Nasional (GPHKN) Kabupaten Pesawaran.
Pihak keluarga dan LSM mengapresiasi respons cepat dari aparat kepolisian. Laporan tersebut telah langsung ditanggapi dan diterima oleh Aiptu Agus Basuki dari Polres Pringsewu segera setelah berkas diserahkan.
Menurut keterangan yang disampaikan pelapor, korban TT mengalami goncangan psikologis yang sangat berat akibat kejadian memilukan tersebut.
Pihak keluarga berharap agar proses hukum dapat berjalan adil dan cepat.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan kasus ini masih berlangsung di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pringsewu.(Ponijo)












