90 Ribu Jiwa Terselamatkan, Polisi Bongkar Penyelundupan Ganja di Bakauheni

- Jurnalis

Jumat, 22 Agustus 2025 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan, Seruntingnews.id– Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 90,36 kilogram di Pelabuhan Bakauheni, Kamis (31/7/2025) dini hari.

Dalam operasi itu, polisi menangkap satu orang tersangka bernama RRD (31), petani asal Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Wakapolres Lampung Selatan Kompol Made Silpa Yudiawan menyampaikan langsung penangkapan tersebut dalam konferensi pers di Aula GWL Mapolres Lampung Selatan, Jumat (22/8/2025).

ADVERTISEMENT

Donasi

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka membawa 90 paket ganja dengan berat bruto 90,36 kilogram yang disembunyikan dalam empat kardus besar di dalam mobil Toyota Calya. Modusnya, kendaraan yang sudah diisi ganja dinaikkan ke atas mobil towing untuk mengelabui petugas,” kata Kompol Made, didampingi Kasat Narkoba dan Kasi Humas Polres Lampung Selatan.

Baca Juga :  Lapas Kalianda Sosialisasikan dan Distribusikan Kartu BRIZZI kepada Warga Binaan, Dukung Transaksi Non Tunai yang Aman dan Transparan

Penangkapan bermula saat petugas mencurigai kendaraan pribadi Toyota Calya bernomor polisi B 1207 TMW yang diangkut menggunakan truk towing Mitsubishi Canter. Saat diperiksa, ditemukan ganja siap edar yang dikemas dalam lakban cokelat.

Polisi juga mengamankan sebuah ponsel, kendaraan Toyota Calya, truk towing, serta kunci kendaraan yang digunakan pelaku.

Berdasarkan perhitungan, barang bukti yang disita memiliki nilai ekonomis mencapai Rp270 juta. Dari jumlah tersebut, diperkirakan lebih dari 90 ribu orang jiwa terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga :  Mulusss!! Ruas Simpang Tugu Radin Intan – Exit Tol Ikon Kebanggaan Lampung Selatan

Polisi menyebut, ganja itu rencananya dibawa dari Mandailing Natal menuju Tangerang melalui jalur darat. “Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara seorang pelaku lain masih dalam pengejaran,” kata Kompol Made.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

(Amr/Hms)

Berita Terkait

Lapas Kalianda Laksanakan Sholat Idul Adha dan Pemotongan Hewan Kurban dengan Khidmat
Moment Idul Adha 1447 H, Bulog Lampung Selatan Sembelih 10 Hewan Kurban, Siapkan 800 Paket Daging untuk Masyarakat
DPD Golkar Lampung Selatan Tahun Ini, Pastikan Berkurban 2 ekor Sapi dan 1 ekor Kambing
Sejalan dengan Program 15 Akselerasi Menteri, Imipas Berikan Bantuan Sosial bagi Tahanan
“No Titip, No Jastip!” Bupati Egi Tegas: Tak Ada Ampun bagi Kecurangan SPMB di Lampung Selatan
Bulog Lampung Selatan Pastikan Stok Beras dan Kemasan Aman, Distribusi Lancar, serta Konsisten Laksanakan Kurban Idul Adha Setiap Tahun
Menuju Desa Helau, Kecamatan Kalianda Matangkan Persiapan Hadapi Lomba Desa Tingkat Kabupaten
Kecamatan Kalianda Gelar Rakor Bulanan, Perkuat Sinergitas Program dan Pelayanan Masyarakat  

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 22:23 WIB

Lapas Kalianda Laksanakan Sholat Idul Adha dan Pemotongan Hewan Kurban dengan Khidmat

Kamis, 28 Mei 2026 - 22:21 WIB

Moment Idul Adha 1447 H, Bulog Lampung Selatan Sembelih 10 Hewan Kurban, Siapkan 800 Paket Daging untuk Masyarakat

Senin, 25 Mei 2026 - 21:23 WIB

DPD Golkar Lampung Selatan Tahun Ini, Pastikan Berkurban 2 ekor Sapi dan 1 ekor Kambing

Senin, 25 Mei 2026 - 19:47 WIB

Sejalan dengan Program 15 Akselerasi Menteri, Imipas Berikan Bantuan Sosial bagi Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:08 WIB

“No Titip, No Jastip!” Bupati Egi Tegas: Tak Ada Ampun bagi Kecurangan SPMB di Lampung Selatan

Berita Terbaru