KALIANDA LAMPUNG SELATAN, Seruntingnews.id– Pemerintah Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, menggelar kegiatan sosialisasi terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Desa Tajimalela pada Rabu (06/08/2025), dengan melibatkan berbagai elemen pemerintahan dan masyarakat setempat.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Sekretaris Camat Kalianda mewakili Camat Kalianda,Kasi Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang), UPTD perpajakan, UPTD PU, Kepala Desa Tajimalela Komaruddin Akbar, pendamping kecamatan, pendamping, desa, Ketua dan Anggota BPD, seluruh aparatur desa, serta masyarakat Desa Tajimalela.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Tajimalela Komaruddin Akbar, menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak, khususnya PBB, sebagai bentuk kontribusi langsung terhadap pembangunan desa.
“Pajak adalah sumber pembiayaan utama pembangunan. Dengan taat pajak, kita ikut membangun desa kita sendiri. Tahun 2025 ini, kami ingin partisipasi masyarakat meningkat,” ujar Komaruddin Akbar.
Pihak Kecamatan Kalianda juga menyampaikan dukungan penuh terhadap kegiatan tersebut dan mengapresiasi upaya desa dalam menyosialisasikan pentingnya pajak kepada masyarakat. Harapannya, tingkat kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak akan semakin meningkat.
Acara ini juga menjadi forum tanya jawab langsung antara warga dan aparatur pemerintah, terutama mengenai mekanisme pembayaran PBB, besaran yang harus dibayarkan, dan manfaat yang bisa dirasakan langsung dari hasil pembayaran pajak.
Dengan digelarnya sosialisasi ini, Pemerintah Desa Tajimalela berharap ke depan tidak ada lagi keterlambatan pembayaran PBB, dan masyarakat semakin paham bahwa pajak adalah tanggung jawab bersama demi kemajuan desa.
(Amr)












