Sendikat curanmor yang melibatkan kawur pekon di Pringsewu Diamankan Polisi

- Jurnalis

Selasa, 5 Agustus 2025 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu Seruntingnew id. Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu terus mengembangkan penyelidikan kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sebelumnya telah menyeret seorang aparatur pemerintahan pekon sebagai tersangka. Terbaru, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (63), warga Pekon Sidodadi, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 00.10 WIB.

S,bekerja sebagai buruh tani itu diamankan di kediamannya karena diduga memiliki keterkaitan dengan kasus curanmor yang terjadi pada awal Januari 2025 lalu. Kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Yamaha Vega-R milik Edi Susilo, warga Pekon Jati Agung, yang saat itu diparkir di Lapangan Pekon Tanjung Anom ketika korban menonton pertunjukan kuda kepang.

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, melalui Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, menjelaskan bahwa S diduga berperan membantu tersangka utama berinisial DYP (33), dengan cara mengantarkan ke lokasi kejadian. Selain itu, yang bersangkutan juga disebut menerima bagian dari hasil penjualan sepeda motor yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, S diduga turut serta dalam rangkaian tindak pidana wilayah hukum Polres peringsewu.

(S),Saat mengetahui DYP telah ditangkap, S sempat kabur ke wilayah Kabupaten Tanggamus bekerja sebagai buruh bangunan ,” jelas AKP Johannes , Selasa (5/8/2025).

Polres Pringsewu sebelumnya telah mengamankan empat orang tersangka lainnya. Mereka adalah DYP (33), yang menjabat sebagai Kaur Pemerintahan di Pekon Sidodadi Pagelaran dan diduga sebagai pelaku utama, serta JP (33), HO (46), dan AA (24) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penadahan.

“Tiga tersangka lainnya, selain DYP, kami amankan karena diduga berperan membantu menjual atau membeli sepeda motor hasil kejahatan,” jelas Johannes.

AKP Johannes menegaskan bahwa penindakan terhadap kasus ini merupakan wujud komitmen Polri, khususnya Polres Pringsewu, dalam menegakkan hukum secara profesional dan merespons cepat setiap laporan dari masyarakat.

Baca Juga :  Harapan Masyarakat Pringsewu untuk Polri di Hari Bhayangkara ke-79

“Setiap aduan masyarakat kami tindak lanjuti dengan serius. Penanganan kasus ini menjadi bukti bahwa kami tidak tinggal diam terhadap berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya curanmor,” ujarnya.

Saat ini, S telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal atas pasal tersebut adalah tujuh tahun penjara. Penyidik masih terus mendalami peran S dan keterkaitannya dalam jaringan yang lebih luas.

Polres Pringsewu juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan, menjaga keamanan lingkungan, dan melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui informasi yang mencurigakan.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu tugas kepolisian menciptakan situasi yang aman dan tertib,” pungkas Johannes. (*)

Berita Terkait

Kejari Pringsewu Hentikan Penuntutan Dua Perkara Melalui Restorative Justice
JPU Kejari Pringsewu Berhasil Buktikan Korupsi Dana Hibah LPTQ TA 2022 Melalui Putusan Hakim
Polres Pringsewu dan Kejaksaan Berkomitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum yang Humanis dan Berkeadilan
Bripka Sukadi Kawal Pemulangan Warga Pringsewu yang Terlilit Masalah Kerja di Jakarta
Bupati Pringsewu Tunjukkan Kepemimpinan Sigap, Selamatkan ART Korban Perlakuan Tidak Manusiawi di Jakarta  
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Perampokan Agen BRILink di Pringsewu
Skandal Mengguncang BRI Pringsewu: Miliaran Rupiah Raib.
Aksi Nekat Curi Motor di Pringsewu Gagal Total, Pelaku Dihajar Warga Usai Dikejar dan Ditabrak Pick-Up

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 12:02 WIB

Kejari Pringsewu Hentikan Penuntutan Dua Perkara Melalui Restorative Justice

Rabu, 3 September 2025 - 18:54 WIB

JPU Kejari Pringsewu Berhasil Buktikan Korupsi Dana Hibah LPTQ TA 2022 Melalui Putusan Hakim

Selasa, 5 Agustus 2025 - 19:44 WIB

Sendikat curanmor yang melibatkan kawur pekon di Pringsewu Diamankan Polisi

Rabu, 30 Juli 2025 - 19:19 WIB

Polres Pringsewu dan Kejaksaan Berkomitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum yang Humanis dan Berkeadilan

Rabu, 23 Juli 2025 - 17:22 WIB

Bripka Sukadi Kawal Pemulangan Warga Pringsewu yang Terlilit Masalah Kerja di Jakarta

Berita Terbaru