Skandal Mengguncang BRI Pringsewu: Miliaran Rupiah Raib.

- Jurnalis

Senin, 21 Juli 2025 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Seruntingnews. id. Hasil dari penyelidikan Pidana Khusus Kejati Lampung menetapkan CA Manager PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Pringsewu sebagai tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Nasabah.

“Setelah melakukan rangkaian kegiatan penyidikan, pemeriksaan dan lain melakukan penangkapan, setelah memeriksa 40 orang saksi, maka Tim Penyidik pada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung setelah memperoleh 2 (dua) alat bukti yang cukup dan menetapkan CA alias CND sebagi tersangka,” kata Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, Senin (21/07/2025).

Ricky ramadhan mengatakan, tersangka CA, menjabat sebagai RMFT (Relationship Manager Funding Transaction) pada PT. Bank Rakyat Indonesia, dengan modus Pengelolaan Dana Nasabah PT. Bank BRI Kantor Cabang Pringsewu pada Periode Tahun 2021 – 2025.

,
“Modus tersangka CA melakukan penarikan dana atas nama nasabah, digunakan fasilitas fake account atas nama nasabah (selaku pemilik dana), melakukan pembelanjaan fiktif pada mesin EDC (electronic data capture), mengajukan pinjaman personal dengan jaminan (collateral) fiktif, dengan kerugian Rp17,960.000.000 ,” ujarnya

Tim penyidik telah melakukan penggeledahan dan dari tindakan tersebut telah menemukan beberapa barang bukti yang hubungan langsung dengan perbuatan tindak pidana.

Baca Juga :  Tommy Rianta Putra Pimpin PSI Lampung Periode 2025-2029, Targetkan Prestasi Nasional dan Internasional

“Satu buah Sertifikat Tanah dan Bangunan berlokasi di Gunung Kanci, Kabupaten Pringsewu dengan perkiraan nilai taksiran aset sebesar ± Rp450.000.000, dan Uang yang diinvestasikan pada beberapa restoran dengan taksiran sebesar Rp552.688.502,” ujarnya.

Ia menjelaskan, nilai taksiran aset yang berhasil di sita untuk pemulihan upaya kerugian negara dalam perkara ini sebesar ± Rp3.709.294.711,39.

“Telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Bandar Lampung terhitung sejak tanggal 21 Juli 2025 s/d 09 Agustus 2025,” pungkasnya. (“)

Penulis : Ali

Editor : Syam

Berita Terkait

Kejari Pringsewu Hentikan Penuntutan Dua Perkara Melalui Restorative Justice
Drama Agraria Lampung: Gubernur Pasang Badan, HGU PT SGC Diukur Ulang.
JPU Kejari Pringsewu Berhasil Buktikan Korupsi Dana Hibah LPTQ TA 2022 Melalui Putusan Hakim
Ketua PW Muhammadiyah Lampung memberikan Arahan kepada anggota X-JI
“Golkar Lampung di Bawah Hanan A Rozak: Siap Menangkan Kontestasi Politik!”
Polda Metro Jaya Gandeng Pakar Lintas Disiplin Ungkap Kematian Diplomat Kemlu
Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 40 Kg Ganja, Kurir Asal Padang Ditangkap
PELANTIKAN BERLANGSUNG KHIDMAT, Nanda Indira Bastian Resmi Jadi Bupati Pesawaran!

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 12:02 WIB

Kejari Pringsewu Hentikan Penuntutan Dua Perkara Melalui Restorative Justice

Rabu, 3 September 2025 - 21:07 WIB

Drama Agraria Lampung: Gubernur Pasang Badan, HGU PT SGC Diukur Ulang.

Rabu, 3 September 2025 - 18:54 WIB

JPU Kejari Pringsewu Berhasil Buktikan Korupsi Dana Hibah LPTQ TA 2022 Melalui Putusan Hakim

Rabu, 3 September 2025 - 09:55 WIB

Ketua PW Muhammadiyah Lampung memberikan Arahan kepada anggota X-JI

Minggu, 31 Agustus 2025 - 19:52 WIB

“Golkar Lampung di Bawah Hanan A Rozak: Siap Menangkan Kontestasi Politik!”

Berita Terbaru