Skandal Mengguncang BRI Pringsewu: Miliaran Rupiah Raib.

- Jurnalis

Senin, 21 Juli 2025 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Seruntingnews. id. Hasil dari penyelidikan Pidana Khusus Kejati Lampung menetapkan CA Manager PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Pringsewu sebagai tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Nasabah.

“Setelah melakukan rangkaian kegiatan penyidikan, pemeriksaan dan lain melakukan penangkapan, setelah memeriksa 40 orang saksi, maka Tim Penyidik pada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung setelah memperoleh 2 (dua) alat bukti yang cukup dan menetapkan CA alias CND sebagi tersangka,” kata Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, Senin (21/07/2025).

Ricky ramadhan mengatakan, tersangka CA, menjabat sebagai RMFT (Relationship Manager Funding Transaction) pada PT. Bank Rakyat Indonesia, dengan modus Pengelolaan Dana Nasabah PT. Bank BRI Kantor Cabang Pringsewu pada Periode Tahun 2021 – 2025.

,
“Modus tersangka CA melakukan penarikan dana atas nama nasabah, digunakan fasilitas fake account atas nama nasabah (selaku pemilik dana), melakukan pembelanjaan fiktif pada mesin EDC (electronic data capture), mengajukan pinjaman personal dengan jaminan (collateral) fiktif, dengan kerugian Rp17,960.000.000 ,” ujarnya

Tim penyidik telah melakukan penggeledahan dan dari tindakan tersebut telah menemukan beberapa barang bukti yang hubungan langsung dengan perbuatan tindak pidana.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Tersangka dalam OTT Mandailing Natal, Dugaan Korupsi Proyek Jalan

“Satu buah Sertifikat Tanah dan Bangunan berlokasi di Gunung Kanci, Kabupaten Pringsewu dengan perkiraan nilai taksiran aset sebesar ± Rp450.000.000, dan Uang yang diinvestasikan pada beberapa restoran dengan taksiran sebesar Rp552.688.502,” ujarnya.

Ia menjelaskan, nilai taksiran aset yang berhasil di sita untuk pemulihan upaya kerugian negara dalam perkara ini sebesar ± Rp3.709.294.711,39.

“Telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Bandar Lampung terhitung sejak tanggal 21 Juli 2025 s/d 09 Agustus 2025,” pungkasnya. (“)

Penulis : Ali

Editor : Syam

Berita Terkait

Lampung Terancam Krisis BBM Bersubsidi: Biosolar Habis 24 November, Pertalite 18 Desember  
Proyek Puluhan Miliar Tapi Minim Rambu Pengaman, LSM PRO RAKYAT menegaskan Gubernur Lampung Harus Peduli
Ditemukan Titik Panas, DLH Lampung Segel Area Perkebunan PT Sweet Indo Lampung di Tulang Bawang
Gubernur Mirza Resmi Copot dr. Imam Ghozali dari Direktur RSUDAM, Lukman Pura Kembali Sebagai Plt  
Kabar Pencopotan Direktur RSUDAM Mencuat, Kepastian Menunggu Pelantikan Siang Ini
Gubernur Mirza Terima Penghargaan KPK, Wagub Jihan Raih Apresiasi BSSN  
Tanda Tanya di Balik Kasus PT. LEB, LSM PRO RAKYAT Minta Kejaksaan Gali Peran Sekda dan Pimpinan DPRD Lampung
Terima Audiensi Lamban Sastra, Wagub Jihan Dukung Sinergi Bangun Ekosistem Sastra Lampung

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 05:23 WIB

Lampung Terancam Krisis BBM Bersubsidi: Biosolar Habis 24 November, Pertalite 18 Desember  

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:44 WIB

Proyek Puluhan Miliar Tapi Minim Rambu Pengaman, LSM PRO RAKYAT menegaskan Gubernur Lampung Harus Peduli

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:12 WIB

Ditemukan Titik Panas, DLH Lampung Segel Area Perkebunan PT Sweet Indo Lampung di Tulang Bawang

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Gubernur Mirza Resmi Copot dr. Imam Ghozali dari Direktur RSUDAM, Lukman Pura Kembali Sebagai Plt  

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:24 WIB

Kabar Pencopotan Direktur RSUDAM Mencuat, Kepastian Menunggu Pelantikan Siang Ini

Berita Terbaru