Skandal Mengguncang BRI Pringsewu: Miliaran Rupiah Raib.

- Jurnalis

Senin, 21 Juli 2025 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Seruntingnews. id. Hasil dari penyelidikan Pidana Khusus Kejati Lampung menetapkan CA Manager PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Pringsewu sebagai tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Nasabah.

“Setelah melakukan rangkaian kegiatan penyidikan, pemeriksaan dan lain melakukan penangkapan, setelah memeriksa 40 orang saksi, maka Tim Penyidik pada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung setelah memperoleh 2 (dua) alat bukti yang cukup dan menetapkan CA alias CND sebagi tersangka,” kata Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, Senin (21/07/2025).

Ricky ramadhan mengatakan, tersangka CA, menjabat sebagai RMFT (Relationship Manager Funding Transaction) pada PT. Bank Rakyat Indonesia, dengan modus Pengelolaan Dana Nasabah PT. Bank BRI Kantor Cabang Pringsewu pada Periode Tahun 2021 – 2025.

,
“Modus tersangka CA melakukan penarikan dana atas nama nasabah, digunakan fasilitas fake account atas nama nasabah (selaku pemilik dana), melakukan pembelanjaan fiktif pada mesin EDC (electronic data capture), mengajukan pinjaman personal dengan jaminan (collateral) fiktif, dengan kerugian Rp17,960.000.000 ,” ujarnya

Tim penyidik telah melakukan penggeledahan dan dari tindakan tersebut telah menemukan beberapa barang bukti yang hubungan langsung dengan perbuatan tindak pidana.

Baca Juga :  LSM PRO RAKYAT Soroti Dampak Negatif Pinjaman Rp 1 Triliun Pemerintah Provinsi Lampung, “ Beban APBD Pemerintah Daerah Provinsi Lampung akan Sangat Berat ”

“Satu buah Sertifikat Tanah dan Bangunan berlokasi di Gunung Kanci, Kabupaten Pringsewu dengan perkiraan nilai taksiran aset sebesar ± Rp450.000.000, dan Uang yang diinvestasikan pada beberapa restoran dengan taksiran sebesar Rp552.688.502,” ujarnya.

Ia menjelaskan, nilai taksiran aset yang berhasil di sita untuk pemulihan upaya kerugian negara dalam perkara ini sebesar ± Rp3.709.294.711,39.

“Telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Bandar Lampung terhitung sejak tanggal 21 Juli 2025 s/d 09 Agustus 2025,” pungkasnya. (“)

Penulis : Ali

Editor : Syam

Berita Terkait

Pick Up vs Motor di Pringsewu, Dua Tewas Satu kritis  07/04/2026 
MEGA OPERASI! Polda Lampung Bongkar 2 Gudang BBM Ilegal, 21 Orang Diamankan
LSM PRO RAKYAT Desak Pemprov Lampung Segera Bentuk 2 BUMD Baru Khusus Menerima dan Mengelola Participacing Interest PHE OSES Pengganti PT LEB
LSM PRO RAKYAT Soroti Proyek Tugu Exit Tol Kota Baru Rp4,4 Miliar, Akan Lapor ke Kejagung dan Minta Audit Investigatif BPKP RI
Tender Studi SPALD Lampung Rp 672 Juta Sudah Selesai, LSM PRO RAKYAT, Hasilnya Mana?
LSM PRO RAKYAT Minta Jaksa Agung Copot Kajati Lampung, Dinilai Tak Mampu Bongkar Dugaan Korupsi
LSM PRO RAKYAT Minta Jaksa Agung Copot Kajati Lampung, Dinilai Tak Mampu Bongkar Dugaan Korupsi
Kini Giliran Kejari Lamsel Buktikan Nyali, LSM PRO RAKYAT Desak Tindak Tegas Dugaan Korupsi BPKAD

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 21:48 WIB

Pick Up vs Motor di Pringsewu, Dua Tewas Satu kritis  07/04/2026 

Rabu, 8 April 2026 - 10:15 WIB

MEGA OPERASI! Polda Lampung Bongkar 2 Gudang BBM Ilegal, 21 Orang Diamankan

Selasa, 7 April 2026 - 19:31 WIB

LSM PRO RAKYAT Desak Pemprov Lampung Segera Bentuk 2 BUMD Baru Khusus Menerima dan Mengelola Participacing Interest PHE OSES Pengganti PT LEB

Senin, 6 April 2026 - 01:09 WIB

LSM PRO RAKYAT Soroti Proyek Tugu Exit Tol Kota Baru Rp4,4 Miliar, Akan Lapor ke Kejagung dan Minta Audit Investigatif BPKP RI

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:41 WIB

Tender Studi SPALD Lampung Rp 672 Juta Sudah Selesai, LSM PRO RAKYAT, Hasilnya Mana?

Berita Terbaru