Aksi Cepat Satresnarkoba Tubaba Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Lambu Kibang

- Jurnalis

Minggu, 13 Juli 2025 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tubaba, Seruntingnews ,Id – Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung kembali berhasil mengamankan Seorang pria saat membawa barang bukti diduga narkotika jenis sabu di jalan poros Tiyuh Kibang Tri Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada Hari Kamis malam, 10 Juli 2025 sekitar pukul 22.30 WIB,

Penangkapan tersebut, setelah sebelumnya petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Dalam kegiatan tersebut, anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial GR (25) warga Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

ADVERTISEMENT

iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil penggeledahan terhadap sepeda motor yang dikendarai pelaku, ditemukan satu bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu, yang dibungkus dalam kertas aluminium foil dan disimpan di dalam kotak rokok merk Menara. Selain itu, diamankan pula satu unit handphone android merk VIVO Y15s, serta sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tanpa pelat nomor yang digunakan pelaku.

Baca Juga :  Buah Cherry Berujung Maut: Kisah Pilu Pelecehan Seksual di Tubaba

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasatresnarkoba Tubaba Akp Jepri Syaifullah, S.H., M.H. menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari tindak lanjut laporan masyarakat dan pengembangan informasi di lapangan.

“Tersangka kita amankan setelah dilakukan penyelidikan mendalam. Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu beserta perlengkapannya. Pelaku telah mengakui bahwa barang tersebut miliknya,” jelas Akp Jepri, Minggu (13/07/2025)

Baca Juga :  Kepala BNNK Lampung Selatan Jadi Pembina Apel Pagi dan Serahkan Penghargaan di SMAN 2 Kalianda

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Kasatresnarkoba mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan sehat dari penyalahgunaan narkotika.” Tutup Akp Jepri, (Aziz)

Berita Terkait

Gelombang Protes Guncang Tubaba: Wartawan Pertanyakan Misteri Anggaran Kominfo
Tangis Tubaba di Persimpangan Jalan: Ketika Kami, Jurnalis, Meratap di Tanah yang Gersang
Media Tubaba Bersatu Siap Geruduk Pemda dan DPRD, Tuntut Transparansi Anggaran Kominfo Berlanjut Senin
Suhunan Riah: Simbol Ecofeminisme yang Mengakar di Uluan Nughik
Bupati Tubaba Rombak Kabinet: 13 Pejabat Eselon II Dilantik, Kinerja Jadi Prioritas
Derita Jantung Bocor, Bayi baru lahir 20 Hari asal Tubaba menanti Uluran Tangan Pemerintah dan Dermawan|
“Sorotan Tajam KPK RI Ungkap Carut Marut Pengelolaan Aset dan Potensi Kehilangan PAD di Tubaba.”L
Herliyanti, S.E., M.M., Mantapkan Karier di Bapenda Lampung: Targetkan Peningkatan PAD

Berita Terkait

Senin, 8 September 2025 - 17:39 WIB

Gelombang Protes Guncang Tubaba: Wartawan Pertanyakan Misteri Anggaran Kominfo

Minggu, 7 September 2025 - 10:16 WIB

Tangis Tubaba di Persimpangan Jalan: Ketika Kami, Jurnalis, Meratap di Tanah yang Gersang

Minggu, 7 September 2025 - 09:17 WIB

Media Tubaba Bersatu Siap Geruduk Pemda dan DPRD, Tuntut Transparansi Anggaran Kominfo Berlanjut Senin

Kamis, 4 September 2025 - 19:36 WIB

Suhunan Riah: Simbol Ecofeminisme yang Mengakar di Uluan Nughik

Kamis, 4 September 2025 - 16:11 WIB

Bupati Tubaba Rombak Kabinet: 13 Pejabat Eselon II Dilantik, Kinerja Jadi Prioritas

Berita Terbaru