90 Ribu Jiwa Terselamatkan, Polisi Bongkar Penyelundupan Ganja di Bakauheni

- Jurnalis

Jumat, 22 Agustus 2025 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan, Seruntingnews.id– Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 90,36 kilogram di Pelabuhan Bakauheni, Kamis (31/7/2025) dini hari.

Dalam operasi itu, polisi menangkap satu orang tersangka bernama RRD (31), petani asal Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Wakapolres Lampung Selatan Kompol Made Silpa Yudiawan menyampaikan langsung penangkapan tersebut dalam konferensi pers di Aula GWL Mapolres Lampung Selatan, Jumat (22/8/2025).

ADVERTISEMENT

Donasi

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka membawa 90 paket ganja dengan berat bruto 90,36 kilogram yang disembunyikan dalam empat kardus besar di dalam mobil Toyota Calya. Modusnya, kendaraan yang sudah diisi ganja dinaikkan ke atas mobil towing untuk mengelabui petugas,” kata Kompol Made, didampingi Kasat Narkoba dan Kasi Humas Polres Lampung Selatan.

Baca Juga :  Polda Lampung Ungkap Kejahatan Ekonomi, Amankan Rokok Ilegal, Merkuri Tanpa Dokumen, dan Produk Impor Ilegal

Penangkapan bermula saat petugas mencurigai kendaraan pribadi Toyota Calya bernomor polisi B 1207 TMW yang diangkut menggunakan truk towing Mitsubishi Canter. Saat diperiksa, ditemukan ganja siap edar yang dikemas dalam lakban cokelat.

Polisi juga mengamankan sebuah ponsel, kendaraan Toyota Calya, truk towing, serta kunci kendaraan yang digunakan pelaku.

Berdasarkan perhitungan, barang bukti yang disita memiliki nilai ekonomis mencapai Rp270 juta. Dari jumlah tersebut, diperkirakan lebih dari 90 ribu orang jiwa terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga :  Dalam Rangka HUT TNI Ke-81 Koramil 421-03/Kld Gelar Aksi Tanam 200 Pohon di Wai Lubuk

Polisi menyebut, ganja itu rencananya dibawa dari Mandailing Natal menuju Tangerang melalui jalur darat. “Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara seorang pelaku lain masih dalam pengejaran,” kata Kompol Made.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

(Amr/Hms)

Berita Terkait

Lapas Kalianda Kembangkan Peternakan Ayam Petelur sebagai Sarana Pembinaan Kemandirian Warga Binaan
Camat Kalianda Ruris Apdani, Sambangi Bayi Berisiko Stunting di Kelurahan Bumi Agung 
Agus Daeng Terpilih sebagai Kaling 01 Beringin Jaya, Siap Bangun Lingkungan dan Layani Warga
Musrenbangdes  Maja Digelar,Usulan Prioritas Pembangunan Harus Sesuai Kebutuhan Warga
Polda Lampung Ungkap Kejahatan Ekonomi, Amankan Rokok Ilegal, Merkuri Tanpa Dokumen, dan Produk Impor Ilegal
KemenPANRB Turun Langsung Uji Pelayanan Publik di Polres Lampung Selatan
Danrem 043/Gatam Sambangi Polres Lampung Selatan, TNI-Polri Perkuat Sinergi Hadapi Dinamika Kamtibmas
Danrem 043/Gatam “Babinsa Adalah Ujung Tombak Satuan,Harus Pahami Perkembangan Situasi di Wilayah Binaannya”

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Lapas Kalianda Kembangkan Peternakan Ayam Petelur sebagai Sarana Pembinaan Kemandirian Warga Binaan

Senin, 12 Oktober 2026 - 09:50 WIB

Camat Kalianda Ruris Apdani, Sambangi Bayi Berisiko Stunting di Kelurahan Bumi Agung 

Minggu, 11 Oktober 2026 - 18:30 WIB

Agus Daeng Terpilih sebagai Kaling 01 Beringin Jaya, Siap Bangun Lingkungan dan Layani Warga

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:09 WIB

Polda Lampung Ungkap Kejahatan Ekonomi, Amankan Rokok Ilegal, Merkuri Tanpa Dokumen, dan Produk Impor Ilegal

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:42 WIB

KemenPANRB Turun Langsung Uji Pelayanan Publik di Polres Lampung Selatan

Berita Terbaru