90 Ribu Jiwa Terselamatkan, Polisi Bongkar Penyelundupan Ganja di Bakauheni

- Jurnalis

Jumat, 22 Agustus 2025 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan, Seruntingnews.id– Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 90,36 kilogram di Pelabuhan Bakauheni, Kamis (31/7/2025) dini hari.

Dalam operasi itu, polisi menangkap satu orang tersangka bernama RRD (31), petani asal Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Wakapolres Lampung Selatan Kompol Made Silpa Yudiawan menyampaikan langsung penangkapan tersebut dalam konferensi pers di Aula GWL Mapolres Lampung Selatan, Jumat (22/8/2025).

ADVERTISEMENT

Donasi

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka membawa 90 paket ganja dengan berat bruto 90,36 kilogram yang disembunyikan dalam empat kardus besar di dalam mobil Toyota Calya. Modusnya, kendaraan yang sudah diisi ganja dinaikkan ke atas mobil towing untuk mengelabui petugas,” kata Kompol Made, didampingi Kasat Narkoba dan Kasi Humas Polres Lampung Selatan.

Baca Juga :  Camat Kalianda Hadiri MUSDA VII PAN Lampung Selatan

Penangkapan bermula saat petugas mencurigai kendaraan pribadi Toyota Calya bernomor polisi B 1207 TMW yang diangkut menggunakan truk towing Mitsubishi Canter. Saat diperiksa, ditemukan ganja siap edar yang dikemas dalam lakban cokelat.

Polisi juga mengamankan sebuah ponsel, kendaraan Toyota Calya, truk towing, serta kunci kendaraan yang digunakan pelaku.

Berdasarkan perhitungan, barang bukti yang disita memiliki nilai ekonomis mencapai Rp270 juta. Dari jumlah tersebut, diperkirakan lebih dari 90 ribu orang jiwa terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga :  Pengurus BUMDES Se-Lampung Selatan Mengikuti Bimtek Untuk Meningkatkan SDM

Polisi menyebut, ganja itu rencananya dibawa dari Mandailing Natal menuju Tangerang melalui jalur darat. “Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara seorang pelaku lain masih dalam pengejaran,” kata Kompol Made.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

(Amr/Hms)

Berita Terkait

SPMB SMP PGRI 1 Palas T.A 2026/2027 Alami Peningkatan 
KADIS PMPTSP SIAPAKAN REGULASI BARU: KABEL DAN TIANG INTERNET DI LAMSEL AKAN DITATA
Danramil 421-04/Kalianda Kunjungi Polsek Kalianda, Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara Ke-80
Sekjen Partai Demokrat Resmikan Kantor DPC Partai Demokrat Kabupaten Lampung Selatan
Pemasyarakatan Hadir untuk Masyarakat, Lapas Kalianda Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Sekitar
Panen Hasil Pembinaan, Wujudkan Ketahanan Pangan dari Dalam Lapas
Panen Hasil Pembinaan, Wujudkan Ketahanan Pangan dari Dalam Lapas
Perkuat Disiplin dan Soliditas, Lapas Kalianda Gelar Latihan Fisik, Mental, dan Disiplin bagi Pegawai

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 22:41 WIB

SPMB SMP PGRI 1 Palas T.A 2026/2027 Alami Peningkatan 

Senin, 6 Juli 2026 - 18:20 WIB

KADIS PMPTSP SIAPAKAN REGULASI BARU: KABEL DAN TIANG INTERNET DI LAMSEL AKAN DITATA

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:07 WIB

Danramil 421-04/Kalianda Kunjungi Polsek Kalianda, Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara Ke-80

Minggu, 28 Juni 2026 - 06:31 WIB

Sekjen Partai Demokrat Resmikan Kantor DPC Partai Demokrat Kabupaten Lampung Selatan

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:36 WIB

Pemasyarakatan Hadir untuk Masyarakat, Lapas Kalianda Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Sekitar

Berita Terbaru

Tulang Bawang

‎SMSI Tulang Bawang Bakal Turun Cek Proyek Gerai KDMP 

Jumat, 10 Jul 2026 - 22:26 WIB