Aksi Cepat Satresnarkoba Tubaba Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Lambu Kibang

- Jurnalis

Minggu, 13 Juli 2025 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tubaba, Seruntingnews ,Id – Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung kembali berhasil mengamankan Seorang pria saat membawa barang bukti diduga narkotika jenis sabu di jalan poros Tiyuh Kibang Tri Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada Hari Kamis malam, 10 Juli 2025 sekitar pukul 22.30 WIB,

Penangkapan tersebut, setelah sebelumnya petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Dalam kegiatan tersebut, anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial GR (25) warga Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

ADVERTISEMENT

Donasi

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil penggeledahan terhadap sepeda motor yang dikendarai pelaku, ditemukan satu bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu, yang dibungkus dalam kertas aluminium foil dan disimpan di dalam kotak rokok merk Menara. Selain itu, diamankan pula satu unit handphone android merk VIVO Y15s, serta sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tanpa pelat nomor yang digunakan pelaku.

Baca Juga :  Penyambutan Hangat dan Haru Jamaah Haji Tubaba Pulang dari Tanah Suci

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasatresnarkoba Tubaba Akp Jepri Syaifullah, S.H., M.H. menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari tindak lanjut laporan masyarakat dan pengembangan informasi di lapangan.

“Tersangka kita amankan setelah dilakukan penyelidikan mendalam. Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu beserta perlengkapannya. Pelaku telah mengakui bahwa barang tersebut miliknya,” jelas Akp Jepri, Minggu (13/07/2025)

Baca Juga :  Pemkab Tubaba Gelar Bimtek Penyusunan Pohon Kinerja dan Perjanjian Kerja ASN    

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Kasatresnarkoba mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan sehat dari penyalahgunaan narkotika.” Tutup Akp Jepri, (Aziz)

Berita Terkait

Siltap Empat Bulan Terhenti, Aparatur Tiyuh Tubaba Bergerak  
Kepala KUA Pimpin Langsung GEBERMAS di Masjid Panaragan, Tim Kedua ke Islamic Center
Jalur Tanpa Rambu Menuju Tol Lambu Kibang Rawan Maut, Warga Desak Pemerintah Segera Bertindak
TUBABA JADI CONTOH DAERAH LAIN BERKAT INOVASI & PEMBERDAYAAN MASYARAKAT  
SEKDA TUBABA IWAN MURSALIN TEGASKAN: MCSP 2026 KUNCI TATA KELOLA BERSIH & AKUNTABEL  
Ketua PWI Tubaba Sentil DPRD dan Kontraktor Proyek RSUD Rp130 Miliar yang belum kantongi dokumen Amdal.
RAPAT KERJA DAERAH DPD PAN TUBABA DAN PELANTIKAN PENGURUS SERTA RELAWAN  
Suasana Haru Mengiringi Pelepasan dan Perpisahan Siswa Siswi 26 Tubaba

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Siltap Empat Bulan Terhenti, Aparatur Tiyuh Tubaba Bergerak  

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Kepala KUA Pimpin Langsung GEBERMAS di Masjid Panaragan, Tim Kedua ke Islamic Center

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:14 WIB

Jalur Tanpa Rambu Menuju Tol Lambu Kibang Rawan Maut, Warga Desak Pemerintah Segera Bertindak

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:14 WIB

TUBABA JADI CONTOH DAERAH LAIN BERKAT INOVASI & PEMBERDAYAAN MASYARAKAT  

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:07 WIB

SEKDA TUBABA IWAN MURSALIN TEGASKAN: MCSP 2026 KUNCI TATA KELOLA BERSIH & AKUNTABEL  

Berita Terbaru

Tulang bawang barat

Siltap Empat Bulan Terhenti, Aparatur Tiyuh Tubaba Bergerak  

Kamis, 27 Agu 2026 - 21:55 WIB