Polres Lampung Selatan Sita 42,8 Kg Sabu dan Amankan 12 Tersangka, selamatkan 174.169 jiwa

- Jurnalis

Sabtu, 5 September 2026 - 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan,seruntingnews.id– Polres Lampung Selatan mengungkap delapan laporan polisi (LP) terkait tindak pidana narkotika sepanjang Agustus 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 12 tersangka, seluruhnya laki-laki.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (4/9/2026).

Deddy mengatakan, delapan perkara tersebut diungkap di sejumlah lokasi di wilayah Lampung Selatan, mulai dari kawasan pelabuhan hingga sejumlah wilayah permukiman.

ADVERTISEMENT

Donasi

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lokasi pengungkapan di antaranya Seaport Interdiction Bakauheni, area parkiran Pelabuhan BBJ Desa Bakauheni, Dusun Sumur Desa Ruguk, Kecamatan Ketapang, Jalan Lintas Timur Desa Ketapang, Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni, serta Jalan Pratu M Amin, Kecamatan Kalianda.

“Dalam periode Agustus 2026, kami mengungkap delapan laporan polisi dengan mengamankan 12 tersangka. Pengungkapan ini dilakukan di sejumlah lokasi dengan modus yang berbeda-beda,” kata Deddy.

Dari delapan perkara tersebut, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 42.861,73 gram atau sekitar 42,86 kilogram.

Baca Juga :  Polres Lampung Selatan Bersih-Bersih Eks Kantor Pos Lama Kalianda, Wujud Kepedulian pada Peninggalan Bersejarah

Barang bukti tersebut terdiri dari 40 bungkus atau paket teh Cina berisi sabu dengan berat bruto 42.053 gram, 22 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 6,39 gram atau netto 3,89 gram, tujuh bungkus sabu seberat 638,39 gram, 14 bungkus seberat 140,12 gram, lima bungkus seberat 11,60 gram, satu bungkus seberat 0,48 gram, delapan bungkus seberat 3,47 gram, dan 27 bungkus seberat 8,28 gram.

Dengan demikian, keseluruhan barang bukti sabu tersebut mencapai 124 paket atau bungkus dengan total berat bruto sekitar 42,86 kilogram.

 

Selain sabu, polisi menyita satu bungkus ganja dengan berat bruto 9,29 gram serta 769 pcs cartridge yang mengandung etomidate.

 

Pengungkapan kali ini mencatat nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp45.136.940.000, sekaligus menyelamatkan 174.169 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah modus yang digunakan para tersangka, di antaranya menyembunyikan narkotika di dalam kendaraan, melakukan transaksi jual beli narkotika di rumah pribadi, serta menyimpan narkotika di rumah, tas, dan wadah makanan.

Baca Juga :  Lapas Kalianda–Kejari Lampung Selatan: Langkah Bersama Memperkuat Kerja Sama

 

Selain narkotika, polisi turut menyita tiga kendaraan, sejumlah telepon seluler, tas, kunci kendaraan, serta empat unit timbangan digital yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a dan b dan Pasal 612 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun hingga 20 tahun, seumur hidup, atau pidana mati untuk perkara tertentu.

 

Deddy menegaskan, pengungkapan delapan kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Lampung Selatan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“kami terus berkomitmen bukan hanya sebatas kurir saja tapi kitab isa mengungkap kesleuruhan jaringan tersebut,” ujar Deddy.

Ia menegaskan, polisi akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku maupun jaringan peredaran narkotika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

(Amr/Hms)

Berita Terkait

Cekik Korban hingga Pingsan, Pelaku Pencurian di Rajabasa Regency Dibekuk Tekab 308
Sepak Terjang Spesialis Pencuri Rumah di Natar Berakhir, Ternyata Sudah Beraksi di 6 Lokasi berbeda
BPPRD Lamsel Gelar Rapat Penyusunan Target Proyeksi PAD dan Perubahan Perda Tahun Anggaran 2027
Dipergoki Warga, Balap Liar di Depan GOR Way Handak Dibubarkan Polisi, 8 Motor Diamankan
ASDP Siapkan KMP Portlink III, Perkuat Kesiapan Layanan Penyeberangan Merak-Bakauheni
Green Policing di Batu Perahu Krakatoa, Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan
TIGA SANTRI LAMPUNG SELATAN DAPAT HADIAH UMRAH GRATIS DARI BUPATI EGI
Kapolda Lampung Sambangi DPRD, Kejati, dan Kodam XXI/Radin Inten, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Daerah

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 20:19 WIB

Cekik Korban hingga Pingsan, Pelaku Pencurian di Rajabasa Regency Dibekuk Tekab 308

Selasa, 3 November 2026 - 20:04 WIB

Sepak Terjang Spesialis Pencuri Rumah di Natar Berakhir, Ternyata Sudah Beraksi di 6 Lokasi berbeda

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Dipergoki Warga, Balap Liar di Depan GOR Way Handak Dibubarkan Polisi, 8 Motor Diamankan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 05:31 WIB

ASDP Siapkan KMP Portlink III, Perkuat Kesiapan Layanan Penyeberangan Merak-Bakauheni

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:21 WIB

Green Policing di Batu Perahu Krakatoa, Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan

Berita Terbaru