Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan di Tulang Bawang Barat

- Jurnalis

Kamis, 17 Juli 2025 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tubaba,Bujung Dewa,Seruntingnews.Id. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pencabulan, yang terjadi di Tiyuh Bujung Dewa Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Pada hari Selasa Tanggal 03 Juni 2025 sekitar pukul 18.00 Wib.

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu H. Tosira, S.H., M.H. mengungkapkan, tersangka yang berhasil di amankan inisial SI (50), Wiraswasta, Tiyuh Bujung Dewa, Kec. Pagar Dewa, Kab. Tulang Bawang Barat, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/148/VI/2025/Spkt/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung, tanggal 03 Juni 2025

“Berdasarkan Setelah laporan diterima dan penyelidikan dan penyidikan , pada tanggal 11 Juli 2025 Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat mengeluarkan Surat Panggilan kepada Tersangka SI dan pada tanggal 15 Juli 2025 Tersangka SI memenuhi panggilan tersebut, Usai dilakukan pemeriksaan, petugas langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka untuk diproses hukum lebih lanjut.” Ujar Tosira, Kamis (17/07/2025)

Kronologis kejadian pada Korban DR (36), Wiraswasta, Tiyuh Bujung Dewa, Kec. Pagar Dewa, Kab.Tulang Bawang Barat, kejadian ini bermula saat korban, datang ke toko milik pelaku untuk membeli obat sakit gigi, pelaku langsung melakukan tindakan asusila kepada korban.

Saat korban berontak, pelaku mencekik lehernya sambil mengancam agar tidak memberi tahu suaminya. Korban kemudian berteriak dan melarikan diri keluar toko untuk meminta pertolongan. Merasa trauma dan ketakutan, korban segera melapor ke Polres Tulang Bawang Barat.

Baca Juga :  Tragedi KDRT di Tulang Bawang Barat: Nyawa Melayang, Pelaku Diduga ODGJ

Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulang Bawang Barat menetapkan SI sebagai tersangka,”

Kepada tersangka, Pasal yang di dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 289 KUHPidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

“Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan seksual. Polres Tulang Bawang Barat akan memberikan perlindungan hukum secara maksimal kepada para korban,” Tutup Iptu H. Tosira. (Aziz)

 

Berita Terkait

Perkuat Layanan Kesehatan Anak, Bupati Tubaba Gandeng Yayasan Bussaina Tangani Pasien Jantung Bawaan
Doa Bersama Lintas Agama, Polres Tulang Bawang Barat Wujudkan Harmoni dan Solidaritas untuk Sumatera Bangkit
WABUP NADIRSYAH SERAHKAN SK 2.227 PPPK PARUH WAKTU:JADIKAN INOVASI BUDAYA KERJA
Tiyuh Agung Jaya sukses Realisasikan Dana Desa TA. 2025.
Tiyuh Sakti Jaya Realisasikan Dana Desa 2025 Rp863 Juta untuk Pembangunan Beragam Sektor
Polisi Amankan Oknum Wartawan di Tulang Bawang Barat Terkait Penyalahgunaan Narkotika Sabu
Bupati Tubaba Bersama Wakil Bupati dan Wakapolda Lampung Tinjau Gereja, Pastikan Perayaan Natal 2025 Aman dan Kondusif
Resmi, UMK Tubaba 2026 Naik Jadi Rp3,04 Juta

Berita Terkait

Selasa, 6 Januari 2026 - 19:12 WIB

Perkuat Layanan Kesehatan Anak, Bupati Tubaba Gandeng Yayasan Bussaina Tangani Pasien Jantung Bawaan

Kamis, 1 Januari 2026 - 09:53 WIB

Doa Bersama Lintas Agama, Polres Tulang Bawang Barat Wujudkan Harmoni dan Solidaritas untuk Sumatera Bangkit

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:19 WIB

WABUP NADIRSYAH SERAHKAN SK 2.227 PPPK PARUH WAKTU:JADIKAN INOVASI BUDAYA KERJA

Rabu, 31 Desember 2025 - 11:25 WIB

Tiyuh Agung Jaya sukses Realisasikan Dana Desa TA. 2025.

Selasa, 30 Desember 2025 - 19:47 WIB

Tiyuh Sakti Jaya Realisasikan Dana Desa 2025 Rp863 Juta untuk Pembangunan Beragam Sektor

Berita Terbaru