Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan di Tulang Bawang Barat

- Jurnalis

Kamis, 17 Juli 2025 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tubaba,Bujung Dewa,Seruntingnews.Id. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pencabulan, yang terjadi di Tiyuh Bujung Dewa Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Pada hari Selasa Tanggal 03 Juni 2025 sekitar pukul 18.00 Wib.

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu H. Tosira, S.H., M.H. mengungkapkan, tersangka yang berhasil di amankan inisial SI (50), Wiraswasta, Tiyuh Bujung Dewa, Kec. Pagar Dewa, Kab. Tulang Bawang Barat, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/148/VI/2025/Spkt/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung, tanggal 03 Juni 2025

“Berdasarkan Setelah laporan diterima dan penyelidikan dan penyidikan , pada tanggal 11 Juli 2025 Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat mengeluarkan Surat Panggilan kepada Tersangka SI dan pada tanggal 15 Juli 2025 Tersangka SI memenuhi panggilan tersebut, Usai dilakukan pemeriksaan, petugas langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka untuk diproses hukum lebih lanjut.” Ujar Tosira, Kamis (17/07/2025)

Kronologis kejadian pada Korban DR (36), Wiraswasta, Tiyuh Bujung Dewa, Kec. Pagar Dewa, Kab.Tulang Bawang Barat, kejadian ini bermula saat korban, datang ke toko milik pelaku untuk membeli obat sakit gigi, pelaku langsung melakukan tindakan asusila kepada korban.

Saat korban berontak, pelaku mencekik lehernya sambil mengancam agar tidak memberi tahu suaminya. Korban kemudian berteriak dan melarikan diri keluar toko untuk meminta pertolongan. Merasa trauma dan ketakutan, korban segera melapor ke Polres Tulang Bawang Barat.

Baca Juga :  Buah Cherry Berujung Maut: Kisah Pilu Pelecehan Seksual di Tubaba

Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulang Bawang Barat menetapkan SI sebagai tersangka,”

Kepada tersangka, Pasal yang di dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 289 KUHPidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

“Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan seksual. Polres Tulang Bawang Barat akan memberikan perlindungan hukum secara maksimal kepada para korban,” Tutup Iptu H. Tosira. (Aziz)

 

Berita Terkait

Bupati Nanda Tutup Karya Bakti TNI 2025, Hasilkan Sejumlah Infrastruktur Penting di Desa Trimulyo
Gelombang Protes Guncang Tubaba: Wartawan Pertanyakan Misteri Anggaran Kominfo
Tangis Tubaba di Persimpangan Jalan: Ketika Kami, Jurnalis, Meratap di Tanah yang Gersang
Media Tubaba Bersatu Siap Geruduk Pemda dan DPRD, Tuntut Transparansi Anggaran Kominfo Berlanjut Senin
Suhunan Riah: Simbol Ecofeminisme yang Mengakar di Uluan Nughik
Bupati Tubaba Rombak Kabinet: 13 Pejabat Eselon II Dilantik, Kinerja Jadi Prioritas
Derita Jantung Bocor, Bayi baru lahir 20 Hari asal Tubaba menanti Uluran Tangan Pemerintah dan Dermawan|
“Sorotan Tajam KPK RI Ungkap Carut Marut Pengelolaan Aset dan Potensi Kehilangan PAD di Tubaba.”L

Berita Terkait

Selasa, 9 September 2025 - 12:05 WIB

Bupati Nanda Tutup Karya Bakti TNI 2025, Hasilkan Sejumlah Infrastruktur Penting di Desa Trimulyo

Senin, 8 September 2025 - 17:39 WIB

Gelombang Protes Guncang Tubaba: Wartawan Pertanyakan Misteri Anggaran Kominfo

Minggu, 7 September 2025 - 10:16 WIB

Tangis Tubaba di Persimpangan Jalan: Ketika Kami, Jurnalis, Meratap di Tanah yang Gersang

Minggu, 7 September 2025 - 09:17 WIB

Media Tubaba Bersatu Siap Geruduk Pemda dan DPRD, Tuntut Transparansi Anggaran Kominfo Berlanjut Senin

Kamis, 4 September 2025 - 19:36 WIB

Suhunan Riah: Simbol Ecofeminisme yang Mengakar di Uluan Nughik

Berita Terbaru