PECAH TELUR! Komisi I DPRD Tanggamus: Bukti Penyimpangan Dana Desa Tanjung Heran Cukup Kuat, Audit Intensif Dimulai Januari 2026  

- Jurnalis

Senin, 17 November 2025 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus, Seruntingnews.Id –  Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Tanggamus, H. Trianto, dengan tegas menyatakan bahwa bukti penyimpangan Dana Desa di Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung, periode 2021-2024 sudah cukup kuat. Pernyataan ini disampaikan usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama Inspektorat pada Kamis (13 November 2025). Kasus yang pertama kali dilaporkan masyarakat pada 30 Juli 2025 ini, akan segera diangkat ke tingkat penanganan lebih tinggi atau diaudit secara intensif. Penegasan ini diiringi dengan jadwal turun lapangan pada Januari 2026 untuk menghitung kerugian negara secara precis (tepat dan akurat). Senin, (17/11)

“Setelah 3 jam verifikasi mendalam – mulai dari laporan realisasi anggaran, bukti pengeluaran, hingga keterangan saksi yang bersedia berbicara sejak laporan masyarakat masuk Juli lalu – kita dapatkan bukti jelas: ada ketidaksesuaian antara uang yang dicairkan dan hasil yang tercapai. Indikasi mark-up mencolok ditemukan pada pembangunan jalan, sumur bor, puskesdes, jembatan, serta infrastruktur ketahanan pangan seperti greenhouse dan CPT (tempat penampungan air),” terang H. Trianto dengan nada lugas.

Baca Juga :  Aksi Kilat! Curanmor Terungkap, Pelaku Ditangkap Hanya Satu Jam Setelah Laporan

Pengaduan yang terakumulasi sejak akhir Juli 2025 telah memicu frustrasi di kalangan warga karena hak mereka atas pembangunan desa terhambat. “Dana Desa itu uang rakyat, bersumber dari APBN dan APBD – bukan untuk dikorupsi! Komisi I tidak akan menunda lebih lama lagi setelah hampir 4 bulan menunggu verifikasi awal. Kasus ini tidak akan ‘hilang ditelan bumi’ tanpa klarifikasi tuntas,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

Donasi

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan mutlak yang dihasilkan dalam RDP hari itu menetapkan bahwa Inspektorat dan tim khusus Komisi I akan terjun langsung ke lapangan pada minggu kedua Januari 2026. Tim teknis akan mengukur pekerjaan yang telah diselesaikan, memeriksa kualitas material yang digunakan, dan mencocokkan temuan tersebut dengan bukti transaksi untuk menghitung kerugian negara hingga ke detail rupiah terakhir. “Tidak ada perkiraan kasar. Hasilnya akan dituangkan dalam laporan resmi dan disampaikan ke publik – warga berhak tahu fakta sebenarnya sejak mereka melaporkan,” imbuh H. Trianto.

Baca Juga :  Hanibal Batman Resmi Nahkodai PWI Tanggamus Periode 2025-2028

Plt. Inspektur Daerah Kabupaten Tanggamus, Gustam Apriansyah, S.Sos., MM., yang turut hadir dalam rapat, mengkonfirmasi bahwa bukti yang terkumpul sejak laporan masyarakat pada Juli lalu telah memenuhi syarat untuk dilakukan audit yang lebih mendalam. “Turun lapangan pada Januari mendatang akan memperkuat temuan awal dan memberikan landasan hukum yang kuat untuk penindakan selanjutnya,” ujarnya.

Menutup wawancara dengan jurnalis Seruntingnews, H. Trianto menjanjikan pengawasan ketat pada setiap langkah yang akan diambil. “Kita akan mengawasi setiap detail, mulai saat ini. Para pelaku harus dimintai pertanggung jawaban sepenuhnya – warga Tanjung Heran sudah menunggu terlalu lama, mereka berhak mendapatkan keadilan secepatnya,” pungkasnya. (Red)

Loading

Berita Terkait

Audit Dana Desa Pekon Tanjung Heran: Irban 5 Tanggamus Menelusuri Transaksi dan Potensi Penyimpangan
Kakon Atar Lebar Tanggamus Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1,03 Miliar Selama Empat Tahun  
Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, Irban 5 Inspektorat Tanggamus Perdalam Audit Pekon Tanjung Heran
Kasus Pembunuhan Pasutri Lanjut Usia Tanggamus Terungkap: 2 Pelaku Tetangga Teman Anak Korban Ditangkap  
Dugaan Mark Up Proyek Pekon Tanjung Heran: Perbuatan Melawan Hukum
Komisi I DPRD Tanggamus Gerak Cepat: Desak Audit Lapangan Ungkap Dugaan Mark-up Dana Desa Tanjung Heran
Inspektorat Tanggamus Investigasi Dugaan Mark-Up Dana Desa di Tanjung Heran Berdasarkan Surat dari Kejaksaan
Pertanggung Jawaban Hukum Harus Ada: Proyek Sumur Bor Pekon Tanjung Heran.

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 10:32 WIB

Audit Dana Desa Pekon Tanjung Heran: Irban 5 Tanggamus Menelusuri Transaksi dan Potensi Penyimpangan

Kamis, 18 Desember 2025 - 13:53 WIB

Kakon Atar Lebar Tanggamus Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1,03 Miliar Selama Empat Tahun  

Kamis, 18 Desember 2025 - 11:08 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, Irban 5 Inspektorat Tanggamus Perdalam Audit Pekon Tanjung Heran

Senin, 15 Desember 2025 - 06:03 WIB

Kasus Pembunuhan Pasutri Lanjut Usia Tanggamus Terungkap: 2 Pelaku Tetangga Teman Anak Korban Ditangkap  

Rabu, 19 November 2025 - 06:00 WIB

Dugaan Mark Up Proyek Pekon Tanjung Heran: Perbuatan Melawan Hukum

Berita Terbaru