Tanggamus, Seruntingnews.Id – Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Tanggamus, H. Trianto, dengan tegas menyatakan bahwa bukti penyimpangan Dana Desa di Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung, periode 2021-2024 sudah cukup kuat. Pernyataan ini disampaikan usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama Inspektorat pada Kamis (13 November 2025). Kasus yang pertama kali dilaporkan masyarakat pada 30 Juli 2025 ini, akan segera diangkat ke tingkat penanganan lebih tinggi atau diaudit secara intensif. Penegasan ini diiringi dengan jadwal turun lapangan pada Januari 2026 untuk menghitung kerugian negara secara precis (tepat dan akurat). Senin, (17/11)
“Setelah 3 jam verifikasi mendalam – mulai dari laporan realisasi anggaran, bukti pengeluaran, hingga keterangan saksi yang bersedia berbicara sejak laporan masyarakat masuk Juli lalu – kita dapatkan bukti jelas: ada ketidaksesuaian antara uang yang dicairkan dan hasil yang tercapai. Indikasi mark-up mencolok ditemukan pada pembangunan jalan, sumur bor, puskesdes, jembatan, serta infrastruktur ketahanan pangan seperti greenhouse dan CPT (tempat penampungan air),” terang H. Trianto dengan nada lugas.
Pengaduan yang terakumulasi sejak akhir Juli 2025 telah memicu frustrasi di kalangan warga karena hak mereka atas pembangunan desa terhambat. “Dana Desa itu uang rakyat, bersumber dari APBN dan APBD – bukan untuk dikorupsi! Komisi I tidak akan menunda lebih lama lagi setelah hampir 4 bulan menunggu verifikasi awal. Kasus ini tidak akan ‘hilang ditelan bumi’ tanpa klarifikasi tuntas,” tegasnya.
Keputusan mutlak yang dihasilkan dalam RDP hari itu menetapkan bahwa Inspektorat dan tim khusus Komisi I akan terjun langsung ke lapangan pada minggu kedua Januari 2026. Tim teknis akan mengukur pekerjaan yang telah diselesaikan, memeriksa kualitas material yang digunakan, dan mencocokkan temuan tersebut dengan bukti transaksi untuk menghitung kerugian negara hingga ke detail rupiah terakhir. “Tidak ada perkiraan kasar. Hasilnya akan dituangkan dalam laporan resmi dan disampaikan ke publik – warga berhak tahu fakta sebenarnya sejak mereka melaporkan,” imbuh H. Trianto.
Plt. Inspektur Daerah Kabupaten Tanggamus, Gustam Apriansyah, S.Sos., MM., yang turut hadir dalam rapat, mengkonfirmasi bahwa bukti yang terkumpul sejak laporan masyarakat pada Juli lalu telah memenuhi syarat untuk dilakukan audit yang lebih mendalam. “Turun lapangan pada Januari mendatang akan memperkuat temuan awal dan memberikan landasan hukum yang kuat untuk penindakan selanjutnya,” ujarnya.
Menutup wawancara dengan jurnalis Seruntingnews, H. Trianto menjanjikan pengawasan ketat pada setiap langkah yang akan diambil. “Kita akan mengawasi setiap detail, mulai saat ini. Para pelaku harus dimintai pertanggung jawaban sepenuhnya – warga Tanjung Heran sudah menunggu terlalu lama, mereka berhak mendapatkan keadilan secepatnya,” pungkasnya. (Red)
![]()












