JAKARTA, Seruntingnews .Id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) secara senyap di Kabupaten Lampung Tengah pada Rabu (10/12/2025). Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan bahwa dalam operasi itu, KPK menangkap langsung Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya.
“Benar,” kata Fitroh seperti dikutip dari Kompas.com.
Fitroh menjelaskan bahwa operasi senyap yang menjerat Ardito terkait dengan kasus suap proyek. “Suap proyek,” tegasnya. Namun, dia belum menyampaikan jumlah pejabat yang diamankan secara lengkap.
Dari informasi yang dihimpun Headline Lampung, OTT KPK diawali dengan penangkapan anggota DPRD Lampung Tengah yang sedang menjalani bimbingan teknis di sebuah hotel di Jakarta. “Ada 6 anggota DPRD Lampung Tengah yang berhasil diamankan,” ujar sumber. “Tiga di Jakarta dan tiga di Lampung,” sambungnya.
Selain enam anggota DPRD, OTT juga diduga mengamankan 2 orang pejabat eselon II Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. “Dua pejabat eselon II,” terangnya.
Penyidik KPK juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2,5 milyar dari rumah salah satu Kepala Badan Pemkab Lampung Tengah. “Saat di geledah penyidik KPK menemukan uang 2,5 milyar di rumah salah satu pejabat,” tambah sumber.
Selain itu, sekitar 8 orang penyidik juga menggeledah rumah pribadi Ardito di Karang Endah, Terbanggi Besar. Di sana, mereka menemukan uang tunai Rp 100 juta, 2 buku rekening, dan sejumlah berkas. “Setelah cukup mereka pamit,” ungkapnya.
Sebelumnya, pada Senin malam (8/12/2025), Ardito sudah menjalani pemeriksaan di gedung Mapolda Lampung. Keesokan harinya, Selasa (9/12/2025), dia diizinkan pulang ke Rumah Dinas Bupati untuk menghadiri acara Hari Anti Korupsi Dunia. “Setelah menghadiri acara tersebut, Ardito kembali diperiksa penyidik di Polresta Balam. Sekitar pukul 16.00 WIB, Ardito di bawa ke Jakarta,” jelas sumber.
“Mengapa belum diumumkan resmi, mungkin KPK masih melakukan pendalaman dan pengembangan. Kalau tidak ada halangan malam ini atau besok pagi sudah ada konferensi pers resmi dari KPK,” tutup sumber. ( DN )
Editor : A. Ali Akbar












