MEMBONGKAR LOGIKA FISKAL: ANTARA KEPENTINGAN PEMBANGUNAN DAN KEPATUHAN HUKUM DI TUBABA

- Jurnalis

Senin, 13 April 2026 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Ansyori Ali Kabar
( Jurnalis dan Pengamat Social )
Senin, 13.4.2026

TULANG BAWANG BARAT – Angka bernilai puluhan miliaran rupiah yang bergerak dalam skema pembiayaan daerah bukan sekadar angka statistik, melainkan representasi dari tanggung jawab besar yang membelenggu keuangan negara di masa depan.

Di Kabupaten Tulang Bawang Barat, dinamika pengelolaan dana ini kini menjadi sorotan publik secara kritis, mempertemukan antara urgensi pembangunan dengan kepatuhan terhadap aturan main yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Donasi

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam perspektif hukum tata negara, pinjaman daerah memiliki sifat debitur in publicum. Artinya, utang ini adalah tanggung jawab rakyat, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan bukan beban pribadi pejabat manapun. Oleh karena itu, setiap rupiah yang dipinjam dan disalurkan harus memiliki pijakan legalitas yang jelas dan kokoh layaknya sebuah bangunan megah, jika fondasinya retak, maka bangunan itu rentan runtuh dan menimbulkan kerugian.

Ada prinsip fundamental yang tidak boleh dilanggar, Keputusan besar membutuhkan persetujuan yang besar.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Kurir dan Pembeli Sabu di Tulang Bawang Barat

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018, setiap kebijakan fiskal strategis seperti ini wajib merupakan hasil kesepakatan antara Eksekutif dan Legislatif. DPRD hadir bukan sekadar untuk mengangguk setuju, melainkan sebagai pilar checks and balances, menjadi gembok pengaman agar uang rakyat digunakan tepat sasaran dan tidak membebani generasi yang akan datang.

Jika memang dalam prosesnya ditemukan indikasi bahwa persetujuan legislatif diabaikan atau dilewati begitu saja, maka secara hukum transaksi tersebut mengandung cacat yuridis fatal. Sebuah keputusan yang tidak sah, dan berpotensi batal demi hukum.

Tanggung jawab tidak berhenti di meja eksekutif. Lembaga perbankan sebagai penyalur dana memiliki kewajiban mutlak menerapkan prinsip prudential banking principle atau prinsip kehati-hatian.

Bank tidak bisa beralasan hanya menjalankan perintah atau menerima berkas apa adanya. Profesionalisme menuntut mereka melakukan due diligence, menyelidiki, memverifikasi, dan memastikan setiap dokumen legalitas lengkap sempurna sebelum uang dicairkan. Persetujuan DPRD adalah syarat mutlak dan sah, ibarat kunci yang membuka pintu validitas transaksi.

Jika bank menyalurkan dana tanpa memastikan kelengkapan ini, maka bank tidak bisa lepas dari tanggung jawab. Mereka turut andil dalam transaksi yang keliru, dan secara hukum turut memikul konsekuensi atas kelalaian tersebut.

Baca Juga :  Gaya Baru Pelestarian Budaya, Irawansyah Angkat Cerita Minak Indah Lewat Teknologi AI

Kasus ini mengajarkan satu hal penting. Otonomi daerah bukan berarti kebebasan tanpa batas. Pembangunan memang butuh dana besar, tapi cara mendapatkannya harus bersih dan benar.

Masyarakat berhak tahu ke mana uang mengalir, bagaimana mekanismenya, dan siapa yang bertanggung jawab. Menutup-nutupi atau meremehkan prosedur hukum justru akan menumbuhkan kabut keraguan di mata publik.

Sudah saatnya tata kelola keuangan di Tulang Bawang Barat ( Tubaba) diperbaiki secara total. Hukum harus ditegakkan, aturan harus dihormati, dan kepentingan rakyat harus menjadi prioritas utama di atas segalanya.

 

Editor : Aan

Berita Terkait

Gaya Baru Pelestarian Budaya, Irawansyah Angkat Cerita Minak Indah Lewat Teknologi AI
Masjid Jami’ Panaragan : Beton Expose Sebagai Simbol Harapan Yang Menyentuh Langit
Gelar Shalat Idul Fitri Jumat 20 Maret 2026; Muhammadiyah Tubaba Siapkan Lokasi Di Berbagai Titik Ranting dan Cabang
“KLL Lazismu Masjid Baitul Makmur Tebarkan Kado Ramadhan untuk Lansia”
Tanamkan Karakter Berbagi, Ratusan Siswa Muhammadiyah Mulya Asri Bayarkan Zakat Fitrah di Lazismu
Kantor Layanan Lazismu Masjid Baitul Makmur Sambangi Penerima Manfaat; Bagikan Kado Ramadan Untuk Marbot, Lansia dan Duafa Pimpinan Ranting
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf cek kesiapan pelabuhan bakauheni jelang operasi ketupat krakatau 2026
2 GUGATAN LSM PRO RAKYAT DI MK RI BERAKHIR “NO”, HAKIM : SUBSTANSI BAIK, NAMUN POSITA DAN PETITUM BELUM SELARAS

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 15:02 WIB

MEMBONGKAR LOGIKA FISKAL: ANTARA KEPENTINGAN PEMBANGUNAN DAN KEPATUHAN HUKUM DI TUBABA

Senin, 13 April 2026 - 05:30 WIB

Gaya Baru Pelestarian Budaya, Irawansyah Angkat Cerita Minak Indah Lewat Teknologi AI

Selasa, 24 Maret 2026 - 11:15 WIB

Masjid Jami’ Panaragan : Beton Expose Sebagai Simbol Harapan Yang Menyentuh Langit

Senin, 16 Maret 2026 - 20:45 WIB

Gelar Shalat Idul Fitri Jumat 20 Maret 2026; Muhammadiyah Tubaba Siapkan Lokasi Di Berbagai Titik Ranting dan Cabang

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:20 WIB

“KLL Lazismu Masjid Baitul Makmur Tebarkan Kado Ramadhan untuk Lansia”

Berita Terbaru