Kejari Way Kanan Musnahkan Barang Bukti Belasan Perkara

- Jurnalis

Rabu, 24 September 2025 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan, Seruntingnews: Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan melakukan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara di halaman kantor Kejari setempat, Rabu (24/9/2025). Kegiatan ini turut dihadiri jajaran Forkopimda Kabupaten Way Kanan.

Kepala Kejari Way Kanan melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Rifqi Leksono, mengatakan pemusnahan dilakukan berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-027/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset.

Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti mencakup 17 perkara. Rinciannya, enam perkara narkotika dengan total berat 107,76 gram, tujuh perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA), dua perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM), serta dua perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL).

“Pemusnahan ini merupakan kegiatan untuk membuat barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat digunakan sebagaimana fungsinya, dengan cara dibakar, dihancurkan, ditimbun, atau dengan cara lainnya,” ujar Rifqi.

Menurutnya tindak pidana, khususnya narkotika di Kabupaten Way Kanan, masih cukup tinggi sehingga berdampak pada banyaknya barang bukti yang sudah inkrah. Hal ini sesuai Pasal 270 KUHAP tentang pelaksanaan putusan pengadilan oleh jaksa sebagai eksekutor.

Baca Juga :  Lampung dan Kejari Way Kanan Tanam Jagung, Dukung Swasembada Pangan 2025  

“Kami berharap, dengan pemusnahan barang bukti ini dapat meminimalisir tindak pidana di Way Kanan, terutama narkotika. Kami juga mengucapkan terima kasih atas kehadiran seluruh pihak dalam acara ini, dan berharap kerja sama Kejaksaan Negeri Way Kanan dengan stakeholder dapat terus terjalin dalam penanganan perkara tindak pidana,” katanya.

Berita Terkait

Golkar Way Kanan Berbagi Kebahagiaan: Pengobatan Gratis dan Ribuan Sembako untuk Warga
Dusun 4 Sukaraja Meriahkan Penutupan HUT RI ke-80 dengan Semangat Kebersamaan
Way Kanan Mantap Dukung Hanan Rozak: Momentum Konsolidasi Golkar Lampung di Tengah Dinamika Politik Lokal!  
Beruang Kembali Muncul di Umpu Semenguk, Lima Kambing Warga Jadi Korban
Upacara Peringatan Kemerdekaan RI Ke-80 di Lapangan Pemkab Way Kanan
Polisi Tangkap Pegawai J&T Diduga Gelapkan Rp362 Juta di Baradatu
Rekomendasi Lima Partai Pengusung, Galang Rahman Selangkah Lagi Jadi Wakil Bupati Way Kanan
Penetapan Tersangka Askur Muttaqin atas Dugaan Korupsi di PT Way Kanan Makmur  

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 21:12 WIB

Golkar Way Kanan Berbagi Kebahagiaan: Pengobatan Gratis dan Ribuan Sembako untuk Warga

Rabu, 24 September 2025 - 13:03 WIB

Kejari Way Kanan Musnahkan Barang Bukti Belasan Perkara

Minggu, 31 Agustus 2025 - 03:27 WIB

Dusun 4 Sukaraja Meriahkan Penutupan HUT RI ke-80 dengan Semangat Kebersamaan

Rabu, 27 Agustus 2025 - 18:48 WIB

Way Kanan Mantap Dukung Hanan Rozak: Momentum Konsolidasi Golkar Lampung di Tengah Dinamika Politik Lokal!  

Senin, 25 Agustus 2025 - 17:35 WIB

Beruang Kembali Muncul di Umpu Semenguk, Lima Kambing Warga Jadi Korban

Berita Terbaru