Tanggamus, Seruntingnews.Id. Kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) lanjut usia yang ditemukan tewas bersimbah darah di Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, akhirnya terungkap dalam waktu kurang dari 24 jam. Tim Satreskrim Polres Tanggamus berhasil menangkap dua orang pelaku yang diduga kuat terlibat dalam peristiwa sadis tersebut, pada hari Minggu (14/12/2025).
Korban dalam kasus ini adalah RH (54 tahun) dan SK (50 tahun), yang ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya di Pekon Way Pring, Kecamatan Pugung, pada Sabtu (13/12/2025) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, mengonfirmasi pengungkapan kasus tersebut:
“Alhamdulillah kasus ini sudah terungkap dan dua pelaku telah berhasil diamankan oleh tim Satreskrim Polres Tanggamus”
Dua pelaku yang ditangkap adalah AA (34 tahun) dan AJ (30 tahun), warga Dusun Way Pering (tetangga langsung korban) dan sekaligus teman dari anak laki-laki satu-satunya korban. Kedekatan ini membuat pelaku mengenal kondisi dan akses ke rumah korban.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan dua bilah senjata tajam jenis golok — barang bukti yang diduga digunakan untuk menghabisi nyawa korban.
Saat ini, kedua pelaku sedang ditahan di Mapolres Tanggamus. Penyidik masih sedang menggali keterangan lanjut untuk mengetahui motif yang mendorong pelaku melakukan pembunuhan. (lEdison)
Editor : Aan












