Inspektorat Tanggamus Investigasi Dugaan Mark-Up Dana Desa di Tanjung Heran Berdasarkan Surat dari Kejaksaan

- Jurnalis

Senin, 20 Oktober 2025 - 04:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus, Lampung, Seruntingnews .Id. – Inspektorat Kabupaten Tanggamus memulai investigasi terkait dugaan mark-up penggunaan Dana Desa di Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung. Investigasi ini dipicu oleh surat dari Kejaksaan tertanggal 31 Juli 2025, yang mengindikasikan adanya potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa. Senin,(20/10/2025).

Sekretaris Inspektorat Tanggamus, Gustam Apriansyah,S.Sos., MM.
, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Kejaksaan yang menjadi dasar untuk melakukan penelaahan terhadap dugaan penyimpangan Dana Desa tahun 2022-2024. “Surat dari Kejaksaan tersebut berisi informasi awal terkait potensi penyimpangan, yang kemudian kami tindak lanjuti dengan serangkaian kegiatan investigasi,” ujar Gustam.

Langkah-langkah yang diambil oleh Inspektorat meliputi:

ADVERTISEMENT

iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

– Penelaahan Laporan: Menganalisis secara mendalam informasi yang disampaikan dalam surat dari Kejaksaan.

– Pemanggilan Pihak Terkait: Memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan Dana Desa untuk dimintai keterangan.

– Klarifikasi: Meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait mengenai penggunaan Dana Desa dan realisasi proyek-proyek yang didanai.

– Uji Dokumentasi: Memeriksa dan memverifikasi dokumen-dokumen terkait pengelolaan Dana Desa, seperti laporan keuangan, bukti pengeluaran, dan dokumen proyek.

– Uji Data: Menganalisis data-data terkait pengelolaan Dana Desa untuk mencari indikasi penyimpangan atau ketidaksesuaian.
Fokus investigasi meliputi beberapa aspek, di antaranya:

Baca Juga :  Hanibal Batman Resmi Nahkodai PWI Tanggamus Periode 2025-2028

1. Proyek Sumur Bor: Dugaan mark-up pada proyek pembuatan sumur bor di tiga titik pada tahun 2023, termasuk sumur bor yang mangkrak sejak 2021.

2. Infrastruktur Ketahanan Pangan: Pembangunan greenhouse, CPT (tempat penampungan air), dan jembatan ketahanan pangan pada tahun 2024.

3. Puskesdes: Realisasi pembangunan Puskesdes pada tahun 2024.

Baca Juga :    "Jemput Bola ke Pusat, Wagub Jihan Pastikan Bantuan Gempa Tanggamus Tepat Sasaran "

“Dari hasil analisa dan telaah awal, kami menyimpulkan bahwa laporan dari Kejaksaan ini perlu ditindaklanjuti dengan investigasi lebih lanjut. Setelah melakukan penelaahan, uji, dan klarifikasi, kami menemukan indikasi yang mengarah pada potensi penyimpangan,” kata Gustam.

Inspektorat akan menurunkan tim khusus untuk melakukan audit investigasi ke Pekon Tanjung Herang. Tim ini akan bertugas untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lebih kuat dan mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya terkait pengelolaan Dana Desa.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Tanggamus, mengingat Dana Desa seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan di tingkat desa. Jika terbukti ada penyimpangan, tindakan hukum yang tegas harus diambil untuk memberikan efek jera dan memastikan pengelolaan Dana Desa yang lebih transparan dan akuntabel. (Red)

Loading

Editor : Aan

Berita Terkait

Pertanggung Jawaban Hukum Harus Ada: Proyek Sumur Bor Pekon Tanjung Heran.
Hanibal Batman Resmi Nahkodai PWI Tanggamus Periode 2025-2028
Tanjung Heran: Sumur Bor Bermasalah, Kepala Pekon Buka Suara
Kejaksa Negeri Tanggamus Melepas Tersangka Penadah Melalui Restorative Justice
Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Gelar Bimtek Literasi Digital Untuk Guru dan Siswa SMA dan SMK 
“Air Susah, Dana Desa Diduga Menguap: Sumur Bor di Tanjung Heran Jadi Perhatian”
*Tanggamus Color Run 2025, Icon Baru Wisata Olahraga di Lampung*
Aksi Kilat! Curanmor Terungkap, Pelaku Ditangkap Hanya Satu Jam Setelah Laporan

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 14:43 WIB

Pertanggung Jawaban Hukum Harus Ada: Proyek Sumur Bor Pekon Tanjung Heran.

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:55 WIB

Hanibal Batman Resmi Nahkodai PWI Tanggamus Periode 2025-2028

Rabu, 8 Oktober 2025 - 19:14 WIB

Tanjung Heran: Sumur Bor Bermasalah, Kepala Pekon Buka Suara

Rabu, 8 Oktober 2025 - 06:34 WIB

Kejaksa Negeri Tanggamus Melepas Tersangka Penadah Melalui Restorative Justice

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:36 WIB

Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Gelar Bimtek Literasi Digital Untuk Guru dan Siswa SMA dan SMK 

Berita Terbaru