Talang Padang, Tanggamus, Seruntingnews. Id.– Kerja sama apik antara warga dan Kepolisian Sektor (Polsek) Talang Padang, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan cepat. Pelaku, Riski Pratama (27), warga Pekon Pariaman, Kecamatan Gunung Alip, ditangkap hanya dalam waktu satu jam setelah laporan korban diterima.Jumat, (27/6/2025)

Kejadian bermula pada Rabu, 25 Juni 2025, pukul 07.00 WIB. Korban, Mad Ropik (50), seorang petani warga Dusun Lewi Banteng, Pekon Talang Sepuh, kehilangan sepeda motor Honda Beat merah (B 3025 NZU) yang diparkir di halaman rumahnya. Hanya 30 menit kemudian, sepeda motor tersebut telah raib.
Laporan korban langsung ditindaklanjuti oleh Polsek Talang Padang. Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi keberadaan sepeda motor curian di sekitar Jalan Raya Pekon Way Halom. Sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti berupa sepeda motor, BPKB, dan kunci kontak asli kendaraan.
Kapolsek Talang Padang, Iptu Agus Heriyanto, S.H., M.H., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., mengatakan kecepatan penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat dan kerja sama yang baik antara polisi dan warga. “Ini menunjukkan sinergi yang positif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Iptu Agus.
Riski Pratama, yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan tahun 2018, mengakui perbuatannya. Ia mengaku melihat kunci motor tertinggal dan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mencuri. Atas perbuatannya, Riski dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Polisi akan melakukan pengembangan untuk menyelidiki kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa, (ED)