Lamsel, Seruntingnew id. Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan oknum Mantan Kepala Badan Pertanahan (BPN) dan PPAT Kabupaten Lampung Selatan sebagai tersangka, terkait dugaan tindak pidana korupsi penerbitan hak atas Tanah di atas Sertifikat Hak Pakai No.12/NT/1982 yang berada di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Kepala seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan, Penyidik Pidana Khusus Kejati Lampung telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap LKM selaku Mantan Kepala BPN Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2008, dan TRS selaku PPAT di Lampung Selatan.
“Atas pemeriksaan tersebut, ditemukan alat bukti yang cukup, atas dasar tersebut menetapkan LKM, dan TRS sebagai Tersangka,” kata Ricky, Rabu (25/06/2025).
Dirinya menjelaskan, perkara ini bermula dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait tanah yang dimiliki oleh Kementerian Agama RI yang berada di Desa Pemanggilan Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan. berdasarkan SHP No. 12/NT/1982 dan masih tercatat sebagai aset Kementerian Agama RI, beralih kepemilikannya kepada orang lain (Perorangan).
“Atas laporan tersebut, tim penyidik melakukan pendalaman dan menemukan adanya manipulasi data yang dibuat oleh beberapa orang dimana diantaranya para tersangka. Untuk menguasai aset milik Kementerian Agama tersebut,” kata dia.
“Berdasarkan penghitungan, kerugian negara dari Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Lampung, sebesar Rp.54.445.547.000,” ujarnya.
Menurutnya, modus yanga dilakukan para tersangka operandi yang dilakukan tersangka LKM menerbitkan Sertifikat hak milik di atas lahan yang dimiliki Kementerian Agama.
“Diduga bukti-bukti kepemilikan yang diajukan oleh sdr AF dan Tersangka TRS palsu namun oleh tersangka bukannya mencegah atau menolak penerbitan SHM namun malah menerbitkan SHM tersebut,” jelasnya.
Ia menjelaskan, tersangka TRS sebagai PPAT mengetahui bahwa data yang diberikan oleh para pihak yang mengajukan permohonan penerbitan akta tanah palsu, bukannya menolak tetapi malah ikut andil agar permohonan yang diajukan tersebut dapat diterbitkan SHM.
“Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polresta Bandar Lampung dan Rutan Kelas I Way Hui Bandar Lampung untuk 20 hari kedepan,” pungkasnya. (Ali)