Serunting News.Id, JAKARTA — DPR RI melaju cepat. RUU Perampasan Aset resmi disahkan sebagai RUU usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (6/10/2026).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan undang-undang ini dapat disahkan sebelum akhir tahun.
“Dengan demikian kami bisa kembali tegaskan dan pastikan bahwa kita akan memiliki UU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026,” ungkap Habiburokhman kepada wartawan usai rapat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah disahkan sebagai inisiatif DPR, RUU selanjutnya akan masuk pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada masa sidang berikutnya yang dimulai 10 November 2026.
Habiburokhman menjelaskan penyusunan draf telah berjalan sejak September 2025 melalui proses panjang: 62 Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), 8 kunjungan kerja, puluhan kunjungan daerah pemilihan, serta ratusan aspirasi tertulis dari masyarakat.
Menyikapi kekhawatiran masyarakat agar UU ini tidak menjadi alat kekuasaan terhadap lawan politik maupun alat pemerasan oleh aparat penegak hukum, Habiburokhman menegaskan hal tersebut menjadi perhatian utama Komisi III. Pengawasan pelaksanaan UU nantinya akan diperketat.
Selain RUU Perampasan Aset, Paripurna hari ini juga membahas:
– Penyampaian IHPS dan LHP Semester I Tahun 2026 dari BPK RI
– Pengambilan keputusan terhadap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
– Pengambilan keputusan terhadap RUU Satu Data Indonesia. (Aa)











