MESUJI , Seruntingnews,Id – Ratusan warga transmigrasi yang berasal dari berbagai desa di wilayah Kabupaten Mesuji, menggelar aksi unjuk rasa di depan lokasi pabrik PT Lambang Jaya Grup, Senin (18/05/2026). Sebagian besar pendemo merupakan petani singkong dan buruh pabrik yang menuntut kepastian hukum serta pengembalian lahan garapan yang selama puluhan tahun dikuasai oleh manajemen PT Lambang Daya Agrima / PT Lambang Jaya Grup. Senin (18/5/2026)
Membawa spanduk bertuliskan tuntutan, massa aksi berkumpul dan menyampaikan orasi di atas kendaraan, menyuarakan kekecewaan atas sengketa lahan yang tak kunjung menemukan titik terang sejak bertahun-tahun silam. Perwakilan warga, Tata, menegaskan bahwa aksi yang dilakukan murni untuk memperjuangkan hak yang dirampas, bukan untuk menimbulkan keributan.
“Aksi penguasaan lahan oleh PT Lambang Daya Agrima ini sudah berlangsung puluhan tahun dan tidak ada titik kejelasan. Kami turun ke jalan hanya untuk menuntut hak kami, kami tidak punya niat untuk membuat keributan,” ujar Tata di hadapan massa.
Warga yang terlibat dalam aksi ini merupakan gabungan perwakilan dari delapan desa yang tersebar di beberapa wilayah pembangunan: Desa Rejo Mulyo dan Sumber Rejo (SP2D), Desa Suka Agung dan Suka Mandiri (SP3D), Desa Hadi Mulyo dan Gedung Sri Mulyo (SP4D), hingga Desa Agung Batin dan Mulyo Agung (SP5D).
Berdasarkan keterangan warga, akar permasalahan bermula dari perjanjian kerja sama pengelolaan lahan pertanian yang disepakati antara masyarakat transmigrasi dengan pihak perusahaan pada kurun waktu 1992–1993. Dalam nota kesepakatan tersebut, tertuang sejumlah poin penting yang disanggupi perusahaan, antara lain lahan akan ditanami ubi kayu, adanya ganti rugi pengolahan lahan sebesar Rp50.000 per hektare, serta janji peningkatan status lahan dari Sertifikat Hak Pakai (SHP) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Warga mengaku telah memenuhi kewajibannya, bahkan telah membayar biaya administrasi sebesar Rp40.000 melalui aparat desa untuk proses perubahan status sertifikat tersebut sesuai kesepakatan. Namun, hingga masa perjanjian berakhir pada tahun 2002–2003, seluruh poin perjanjian tersebut dinilai tidak pernah direalisasikan oleh pihak perusahaan.
Alih-alih mendapatkan hak milik dan kepastian usaha, warga justru dihadapkan pada fakta bahwa pihak perusahaan mengklaim lahan tersebut telah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT Lambang Jaya Grup. Perusahaan juga beralasan tanah tersebut telah dibeli secara sah dari masyarakat.
Klaim ini dibantah keras oleh para warga. Tata menegaskan, sejak ditempatkan sebagai transmigran pada tahun 1983 hingga hari ini, tidak ada satu pun warga yang melepaskan hak atau menjual tanah mereka kepada perusahaan maupun pihak lain.
“Kami tegaskan, tidak ada satu warga pun yang melakukan pelepasan hak atau jual beli lahan dengan PT Lambang Jaya Grup maupun pihak lain, mulai dari kami ditempatkan di sini tahun 1983 sampai hari ini. Itu semua adalah klaim sepihak perusahaan,” tegasnya.
Tak hanya itu, warga juga menuding adanya perluasan wilayah penguasaan lahan secara sepihak. Awalnya lahan kerja sama hanya seluas sekitar 610 hektare, namun kini meluas menjadi ribuan hektare dan justru memangkas batas-batas kepemilikan lahan warga desa sekitar.
Melalui pernyataan sikap yang dibacakan, warga menuntut tegas agar PT Lambang Jaya Grup segera mengembalikan seluruh lahan yang diklaim beserta dokumen sertifikat kepemilikannya kepada masyarakat.
Tidak main-main, warga pun memberikan ultimatum. Jika tuntutan ini kembali diabaikan dan tidak ada tanggapan serius, mereka berjanji akan melakukan tindakan tegas dengan menduduki lokasi perkebunan milik perusahaan secara terus-menerus.
“Jika tuntutan ini masih diabaikan begitu saja, maka kami tidak punya pilihan lain selain menduduki lokasi perkebunan PT Lambang Jaya Grup sampai waktu yang tidak ditentukan, sampai hak kami benar-benar kembali ke tangan kami,” pungkas Tata.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak manajemen PT Lambang Jaya Grup terkait tuntutan keras dari ratusan warga transmigrasi ini. ( Jun )
Editor : Sam











