Temuan BPK RI di BPKAD Provinsi Lampung Tahun 2023 Terulang Di Tahun 2024, LSM PRO RAKYAT : “ BPKAD Harus Bertanggung Jawab, Kami Akan Lapor Ke KEJAGUNG!”

- Jurnalis

Jumat, 21 November 2025 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Seruntingnews.id--Polemik dugaan penyimpangan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung makin memanas setelah LSM PRO RAKYAT menemukan bahwa temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Tahun 2023 ternyata muncul kembali di LHP BPK RI Tahun 2024, terutama yang melibatkan BPKAD Provinsi Lampung.

Dalam kajian investigatif atas LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Tahun 2023 & Tahun 2024, Ketua Umum LSM PRO RAKYAT Aqrobin AM didampingi Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah, S.E kepada awak media Kamis (20/11/2025) di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, menyatakan bahwa pola temuan yang berulang tersebut bukan lagi sekadar kelemahan administrasi, tetapi indikasi kuat adanya praktik manipulasi pencatatan pendapatan dan aset daerah.

Berdasarkan pola yang terlihat jelas di dalam LHP BPK RI Tahun 2024, terdapat empat kelompok temuan yang identik dengan temuan LHP BPK RI Tahun 2023, yaitu :

ADVERTISEMENT

Donasi

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Pengakuan Pendapatan Tidak Sesuai Periode (Fatal dan Berulang)

Tahun 2023

LSM PRO RAKYAT menemukan bahwa pada LHP BPK RI Tahun 2023, BPK telah menyoroti :

– Ketidaksesuaian pengakuan pendapatan retribusi dan pendapatan aset sewa tanah.

– Adanya pendapatan diterima di muka yang belum ditatausahakan dengan benar.

– Ketidaksesuaian pencatatan pendapatan LO dan LRA

Tahun 2024

BPK kembali menemukan persis pola yang sama, yaitu :

– Mutasi tambah pendapatan diterima di muka TA 2023 sebesar Rp63,96 miliar.

– Mutasi kurang pendapatan diterima di muka TA 2024 sebesar Rp71,40 miliar.

– Perbedaan LO–LRA mencapai Rp7,44 miliar.

Pada LHP LKPD Provinsi Lampung 2024

Ini menunjukkan bahwa kesalahan pencatatan tahun sebelumnya tidak diperbaiki dan justru diulang kembali.

2. Koreksi Aset Tanah & Penghapusan Aset Yang Tidak Wajar

Tahun 2023

BPK mencatat kelemahan pengelolaan aset berupa :

– Ketidaksesuaian nilai aset.

– Aset tidak jelas keberadaannya.

– Kekacauan penilaian atas tanah dan bangunan.

Tahun 2024

Temuan serupa muncul kembali :

Baca Juga :  Gelar Pertemuan Bersama Gubernur, Bupati Dendi Dorong KEK Teluk Pandan Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah

– Koreksi tanah di Gedong Wani.

– Re Klasifikasi tanah di SMKN Batanghari Nuban.

– Penghapusan aset total Rp4.236.513.000,00.

Pada LHP LKPD Provinsi Lampung 2024

Hasilnya BPKAD tidak melakukan pembenahan, karena pola temuan Tahun 2024 identik dengan Tahun 2023.

3. Pengelolaan Pendapatan BLUD dan Pendapatan Lain-Lain yang Tidak Transparan

Tahun 2023

BPK telah menilai pengelolaan pendapatan BLUD dan pendapatan jasa pelayanan tidak sesuai standar.

Tahun 2024

Hal ini muncul lagi :

Pendapatan Retribusi–LO dan –LRA berbeda karena piutang BLUD tidak dibukukan secara benar

Pada LHP LKPD Provinsi Lampung 2024

4. Temuan Tindak Lanjut yang Tidak Diperbaiki Sejak 2023

Sesuai UU No. 15 Tahun 2004 Pasal 20, setiap temuan BPK wajib ditindaklanjuti maksimal 60 hari.

Namun :

Temuan 2023 muncul kembali di 2024.

Artinya rekomendasi BPK RI tidak dijalankan, atau BPK RI mengulangi temuan tanpa penegakan hukum.

Ini adalah indikasi pembiaran, bahkan bisa masuk kategori kelalaian sistematis.

Berdasarkan temuan di atas, LSM PRO RAKYAT menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap :

1. PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan

Pasal 27 — Pengakuan Pendapatan

Pendapatan harus diakui pada periode ketika hak timbul.

Meloloskan pendapatan Tahun 2023 sebagai bagian pendapatan Tahun 2022 atau mencampur Tahun 2023–2024 adalah salah saji.

Pasal 34 — Pendapatan diterima di muka

Wajib dicatat sebagai kewajiban, bukan pendapatan tahun sebelumnya.

2. UU No. 1 Tahun 2004 (Perbendaharaan Negara)

Pasal 3 Ayat (1)

Pengelolaan keuangan negara harus :

– Tertib,

– Taat aturan,

– Transparan,

– Akuntabel.

Pencatatan lintas tahun yang tidak sesuai SAP = melanggar asas ketertiban & transparansi.

3. UU No. 15 Tahun 2004 (Pemeriksaan Keuangan Negara)

Pasal 20 Ayat (3)

Wajib tindak lanjut rekomendasi BPK paling lambat 60 hari.

Munculnya kembali temuan Tahun 2023 di Tahun 2024 sama dengan pelanggaran tegas pasal 20.

Ketua Umum PRO RAKYAT, Aqrobin AM, menegaskan :

Baca Juga :  LSM PRO RAKYAT Tempuh Jalur Konstitusi,  Uji Undang-Undang ke MK Demi Penegakan Hukum Tanpa Kompromi

“ Temuan yang berulang dari Tahun 2023 ke Tahun 2024 membuktikan bahwa BPKAD gagal dalam memperbaiki tata kelola. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tetapi dugaan unsur kesengajaan. BPKAD harus bertanggung jawab secara hukum dan administratif.”

Sekretaris Umum PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E., menambahkan :

“Kami tidak main-main. Jika BPK RI Perwakilan Lampung tidak mampu menjelaskan mengapa temuan berulang, kami akan membawa masalah ini ke Kejaksaan Agung. Ini sudah mengarah ke kerugian daerah dan dugaan manipulasi laporan keuangan.”

LSM PRO RAKYAT menyatakan:

1. Akan melaporkan BPKAD ke Kejaksaan Agung RI

Laporan akan memuat :

1. Dugaan manipulasi pengakuan pendapatan.

2. Dugaan salah saji material yang memengaruhi laporan keuangan.

3. Temuan berulang yang melanggar Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

4. Dugaan kerugian negara dari koreksi dan penghapusan aset.

2. Meminta BPKP RI turun melakukan Audit Investigatif

BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung hanya melakukan audit umum (financial audit). Untuk mengungkap indikasi pidana diperlukan audit investigatif

BPKP memiliki mandat audit investigatif dan Audit Tujuan Tertentu (ATT)

“ Kami akan laporkan ke Presiden Prabowo dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk meminta BPKP RI turun langsung. Audit investigatif diperlukan untuk mengungkap apakah ada rekayasa pencatatan pendapatan dan aset,” tegas Aqrobin AM.

Investigasi atas LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Tahun 2023 & Tahun 2024 menunjukkan pola :

– Temuan berulang, copy–paste dua tahun berturut-turut.

– Salah saji pendapatan lintas tahun.

– Koreksi & penghapusan aset yang tidak wajar.

– Perbedaan material LO–LRA.

– BPKAD Provinsi Lampung tidak melaksanakan tindak lanjut 60 hari.

– Dugaan pelanggaran SAP, PP 71/2010, UU Perbendaharaan, dan UU Pemeriksaan.

LSM PRO RAKYAT menilai bahwa pola ini tidak mungkin terjadi tanpa unsur kelalaian serius, atau bahkan indikasi kesengajaan dan dugaan kongkalingkong.

(Amr)

Editor : Aan

Berita Terkait

Polda Lampung Terima Audiensi Perwakilan Mahasiswa Perguruan Tinggi Lampung*
Rotasi Besar di Polda Lampung, Sejumlah PJU dan Kapolres Berganti Jabatan
Wakapolda Lampung Pimpin Tactical Floor Game Persiapan Pengamanan Operasi Lilin Krakatau 2025
Polda Lampung Gelar Sosialisasi Pemahaman KUHP Dan KUHAP Baru Bagi Penyidik
Soni Zainhard Utama sepupu mantan bupati pesawaran Diperiksa Kejati Lampung Kasus Tipikor Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona
Gerak Cepat Kemanusiaan: Muhammadiyah Lampung Kerahkan 33 Relawan untuk Korban Banjir Bandang Sumatera Barat
Kejati Lampung Sita Aset Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Terkait Kasus Korupsi DAK Air Minum 2022
Itwasda Polda Lampung Raih Prestasi Nasional Pada Rakor Itwasum Polri 2025*
Polemik dugaan penyimpangan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung makin memanas setelah LSM PRO RAKYAT menemukan bahwa temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Tahun 2023 ternyata muncul kembali di LHP BPK RI Tahun 2024, terutama yang melibatkan BPKAD Provinsi Lampung.

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 06:41 WIB

Polda Lampung Terima Audiensi Perwakilan Mahasiswa Perguruan Tinggi Lampung*

Minggu, 21 Desember 2025 - 22:44 WIB

Rotasi Besar di Polda Lampung, Sejumlah PJU dan Kapolres Berganti Jabatan

Jumat, 19 Desember 2025 - 17:47 WIB

Wakapolda Lampung Pimpin Tactical Floor Game Persiapan Pengamanan Operasi Lilin Krakatau 2025

Jumat, 19 Desember 2025 - 17:45 WIB

Polda Lampung Gelar Sosialisasi Pemahaman KUHP Dan KUHAP Baru Bagi Penyidik

Kamis, 18 Desember 2025 - 06:07 WIB

Soni Zainhard Utama sepupu mantan bupati pesawaran Diperiksa Kejati Lampung Kasus Tipikor Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona

Berita Terbaru