RESOLUSI KONFLIK: PERAN FEDERASI ADAT MEGOU PAK TULANG BAWANG BARAT DALAM PENYELESAIAN KONFLIK PERTANAHAN ANTARA MASYARAKAT LIMA KETURUNAN KELUARGA BANDAR DEWA DAN PT. HUMA INDAH MEKAR

- Jurnalis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh  : (Ahmad Basri : Ketua K3PP) | Minggu|22|10|2025.

Setiap konflik yang terjadi di tengah masyarakat pada dasarnya memiliki ruang penyelesaian. Tujuannya sederhana namun mendasar yakni menemukan jalan keluar agar tidak melahirkan kekerasan, anarkis atau dendam sosial yang merusak tatanan kemasyarakatan.

Konflik yang berkembang menjadi kekacauan biasanya bermula dari ketidakpuasan salah satu pihak terhadap pihak lainnya dimana ketika keadilan dianggap timpang dan suara masyarakat tak lagi didengar oleh negara atau korporasi.

ADVERTISEMENT

Donasi

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam konteks inilah pendekatan resolusi konflik menjadi sangat penting. Resolusi konflik tidak sekedar menekan gejolak sosial melainkan membangun jembatan komunikasi, membuka ruang mediasi dan menghadirkan keadilan substantif bagi semua pihak.

Ada dua jalur utama penyelesaian konflik. Jalur litigasi (jalur hukum formal) dan non-litigasi (jalur sosial, kultural, dan dialogis). Sayangnya keduanya sering kali tidak berjalan beriringan. Ketika hukum formal gagal menghadirkan keadilan, maka jalur sosial berbasis kearifan lokal kebudayaan menjadi harapan terakhir bagi masyarakat pencari keadilan.

Konflik antara Masyarakat Lima Keturunan Keluarga Besar Bandar Dewa dan PT. Huma Indah Mekar (HIM) di Kabupaten Tulang Bawang Barat merupakan salah satu contoh nyata dari kompleksitas konflik agraria di Lampung.

Sengketa tanah seluas 1.470 hektare yang berada di bawah sertifikat HGU No. 16 Tahun 1989 telah berlangsung selama bertahun – tahun dan berulang kali memasuki ruang litigasi. Namun jalur hukum formal tampaknya menemui jalan buntu. Ini yang dilalui saat ini.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung memutuskan perkara tersebut dengan hasil “Niet Ontvankelijke Verklaard” (NO) yang berarti gugatan tidak dapat diterima.

Keputusan ini tentu menimbulkan kekecewaan mendalam di kalangan masyarakat adat khususnya Masyarakat Lima Keturunan Keluarga Besar Bandar Dew yang merasa tanah leluhur mereka dirampas secara sistematis sejak masa konsesi perusahaan.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Kurir dan Pembeli Sabu di Tulang Bawang Barat

Dari perspektif resolusi konflik kontemporer jalur non litigasi seperti mediasi, negosiasi, atau pendekatan berbasis kearifan lokal kebudayaan seharusnya menjadi alternatif strategis. Sayangnya pendekatan ini tampaknya belum ditempuh secara maksimal oleh kedua pihak.

Padahal di banyak daerah lain di Indonesia penyelesaian berbasis adat seringkali mampu mengembalikan harmoni sosial dengan cara yang lebih manusiawi dan bermartabat.

Di Kabupaten Tulang Bawang Barat sendiri, kita memiliki lembaga adat yang kuat, yakni Federasi Empat Marga Adat (Megou Pak) sebuah payung besar bagi empat marga utama (Buay Bulan, Buay Tegamoan, Buay Bulan Aji, dan Buay Umpu).

Lembaga adat ini secara struktural dan historis menjadi penopang nilai, norma, dan penyelesaian sengketa dalam masyarakat adat Lampung Pepadun.

Saat ini Federasi Megou Pak dipimpin oleh Herman Arta, seorang tokoh adat yang memahami seluk – beluk tradisi dan dinamika sosial masyarakat Tulang Bawang Barat.

Menariknya bahwa Masyarakat Lima Keturunan Keluarga Besar Bandar Dewa merupakan bagian dari masyarakat adat Buay Tegamoan, maka secara moral dan kultural kebudayaan, Federasi Adat Megou Pak memiliki legitimasi sosial yang kuat untuk mengambil peran mediasi dalam menangani konflik.

Keberadaan lembaga adat bukan sekadar simbol budaya melainkan alat sosial rekonsiliasi yang dapat menjembatani kepentingan masyarakat adat dan pihak perusahaan bahkan dengan pemerintah daerah.

Dalam konteks resolusi konflik peran Megou Pak bisa meliputi: Menjadi mediator independen yang menjamin netralitas dan keterbukaan dialog. Mengumpulkan data dan kesaksian adat terkait sejarah penguasaan lahan sebelum adanya HGU. Menjadi penjaga legitimasi moral agar proses mediasi tidak dimonopoli oleh kepentingan politik atau ekonomi.

Baca Juga :  Bupati Tubaba Bersama Wakil Bupati dan Wakapolda Lampung Tinjau Gereja, Pastikan Perayaan Natal 2025 Aman dan Kondusif

Peran Federasi Adat Megou Pak menawarkan penyelesaian berbasis rekonsiliasi budaya, seperti bentuk kompensasi, redistribusi, atau pengakuan hak kelola bersama yang berkeadilan bagi mereka yang berkonflik.

Keterlibatan Federasi lembaga adat Megou Pak dalam penyelesaian konflik agraria ini akan memperlihatkan bahwa adat dan hukum negara tidak harus saling meniadakan.

Namun dapat bekerja berdampingan untuk menegakkan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 18B UUD 1945 yang mengakui dan menghormati satuan-satuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya.

Pada akhirnya penyelesaian konflik pertanahan di Masyarakat Lima Keturunan Keluarga Besar Bandar Dewa bukan hanya soal siapa yang “berhak” secara hukum tetapi juga siapa yang berhak secara sejarah dan budaya.

Tanah bagi masyarakat adat bukan sekadar aset ekonomi melainkan ruang identitas spiritualitas dan kelangsungan hidup komunitasnya.

Ketika tanah diambil tanpa musyawarah maka yang hilang bukan hanya lahan tetapi juga martabat dan kepercayaan terhadap negara.

Karena itu Federasi Adat Megou Pak Tulang Bawang Barat seharusnya tampil sebagai penengah yang berdaulat secara moral, memfasilitasi dialog dan memastikan bahwa penyelesaian konflik tidak lagi berhenti di ruang pengadilan yang kaku.

Di tangan lembaga adat, rekonsiliasi kebudayaan bukan sekedar dokumen hukum melainkan pemulihan martabat dan keseimbangan sosial.

Jika lembaga adat berhasil memainkan peran itu maka tidak hanya menyelesaikan sengketa 1.470 hektare lahan tetapi juga mengembalikan kepercayaan masyarakat adat kepada keadilan itu sendiri.

Itulah mengapa Federasi Adat Megou Pak ini didirikan atau dibentuk sesungguhnya untuk bersuara bukan diam ketika melihat ketidak adilan

Berita Terkait

Satgas Pangan Polres Tulang Bawang Barat Hadiri Kegiatan Gerakan Pangan Murah dalam Rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Hari Besar Keagamaan Tahun 2026
Oknum RK Tubaba Diduga Potong Bantuan PKH, ATM Warga Dikuasai
Wabup Nadirsyah Kobarkan Semangat Gotong Royong, Jalan Rusak di Margo Mulyo Mulai Dibenahi Bersama Warga
Warwari Kati PDSM salurkan Bantuan Pangan kepada 156 KPM  
Personel Polres Tulang Bawang Barat Raih Perunggu dan Juara III kategori beregu mix Polri di Kejuaraan Judo Kapolri Cup 2026
Fun Bike Meriahkan HUT Tubaba Ke-17, Wabup Nadirsyah Ajak Perkuat Kebersamaan
Kati Alfredo Isnovandi Tiyuh MSJ pimpin Apel Bulanan dan Sosialisasi  Perbup nomor 8 Tahun 2026
Lapas Kalianda Gandeng Disdukcapil, Laksanakan Perekaman Data Kependudukan WBP dalam Rangka HBP ke-62

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 14:09 WIB

Satgas Pangan Polres Tulang Bawang Barat Hadiri Kegiatan Gerakan Pangan Murah dalam Rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Hari Besar Keagamaan Tahun 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:08 WIB

Oknum RK Tubaba Diduga Potong Bantuan PKH, ATM Warga Dikuasai

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:01 WIB

Wabup Nadirsyah Kobarkan Semangat Gotong Royong, Jalan Rusak di Margo Mulyo Mulai Dibenahi Bersama Warga

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:14 WIB

Warwari Kati PDSM salurkan Bantuan Pangan kepada 156 KPM  

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:12 WIB

Personel Polres Tulang Bawang Barat Raih Perunggu dan Juara III kategori beregu mix Polri di Kejuaraan Judo Kapolri Cup 2026

Berita Terbaru