Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan di Tulang Bawang Barat

- Jurnalis

Kamis, 17 Juli 2025 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tubaba,Bujung Dewa,Seruntingnews.Id. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pencabulan, yang terjadi di Tiyuh Bujung Dewa Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Pada hari Selasa Tanggal 03 Juni 2025 sekitar pukul 18.00 Wib.

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu H. Tosira, S.H., M.H. mengungkapkan, tersangka yang berhasil di amankan inisial SI (50), Wiraswasta, Tiyuh Bujung Dewa, Kec. Pagar Dewa, Kab. Tulang Bawang Barat, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/148/VI/2025/Spkt/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung, tanggal 03 Juni 2025

“Berdasarkan Setelah laporan diterima dan penyelidikan dan penyidikan , pada tanggal 11 Juli 2025 Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat mengeluarkan Surat Panggilan kepada Tersangka SI dan pada tanggal 15 Juli 2025 Tersangka SI memenuhi panggilan tersebut, Usai dilakukan pemeriksaan, petugas langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka untuk diproses hukum lebih lanjut.” Ujar Tosira, Kamis (17/07/2025)

Kronologis kejadian pada Korban DR (36), Wiraswasta, Tiyuh Bujung Dewa, Kec. Pagar Dewa, Kab.Tulang Bawang Barat, kejadian ini bermula saat korban, datang ke toko milik pelaku untuk membeli obat sakit gigi, pelaku langsung melakukan tindakan asusila kepada korban.

Saat korban berontak, pelaku mencekik lehernya sambil mengancam agar tidak memberi tahu suaminya. Korban kemudian berteriak dan melarikan diri keluar toko untuk meminta pertolongan. Merasa trauma dan ketakutan, korban segera melapor ke Polres Tulang Bawang Barat.

Baca Juga :  Aksi Nekat Curi Motor di Pringsewu Gagal Total, Pelaku Dihajar Warga Usai Dikejar dan Ditabrak Pick-Up

Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulang Bawang Barat menetapkan SI sebagai tersangka,”

Kepada tersangka, Pasal yang di dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 289 KUHPidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

“Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan seksual. Polres Tulang Bawang Barat akan memberikan perlindungan hukum secara maksimal kepada para korban,” Tutup Iptu H. Tosira. (Aziz)

 

Berita Terkait

Gaya Baru Pelestarian Budaya, Irawansyah Angkat Cerita Minak Indah Lewat Teknologi AI
MEGA OPERASI! Polda Lampung Bongkar 2 Gudang BBM Ilegal, 21 Orang Diamankan
Masjid Jami’ Panaragan : Beton Expose Sebagai Simbol Harapan Yang Menyentuh Langit
Gelar Shalat Idul Fitri Jumat 20 Maret 2026; Muhammadiyah Tubaba Siapkan Lokasi Di Berbagai Titik Ranting dan Cabang
“KLL Lazismu Masjid Baitul Makmur Tebarkan Kado Ramadhan untuk Lansia”
Tanamkan Karakter Berbagi, Ratusan Siswa Muhammadiyah Mulya Asri Bayarkan Zakat Fitrah di Lazismu
Kantor Layanan Lazismu Masjid Baitul Makmur Sambangi Penerima Manfaat; Bagikan Kado Ramadan Untuk Marbot, Lansia dan Duafa Pimpinan Ranting
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf cek kesiapan pelabuhan bakauheni jelang operasi ketupat krakatau 2026

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 05:30 WIB

Gaya Baru Pelestarian Budaya, Irawansyah Angkat Cerita Minak Indah Lewat Teknologi AI

Rabu, 8 April 2026 - 10:15 WIB

MEGA OPERASI! Polda Lampung Bongkar 2 Gudang BBM Ilegal, 21 Orang Diamankan

Selasa, 24 Maret 2026 - 11:15 WIB

Masjid Jami’ Panaragan : Beton Expose Sebagai Simbol Harapan Yang Menyentuh Langit

Senin, 16 Maret 2026 - 20:45 WIB

Gelar Shalat Idul Fitri Jumat 20 Maret 2026; Muhammadiyah Tubaba Siapkan Lokasi Di Berbagai Titik Ranting dan Cabang

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:20 WIB

“KLL Lazismu Masjid Baitul Makmur Tebarkan Kado Ramadhan untuk Lansia”

Berita Terbaru