Tragedi KDRT di Tulang Bawang Barat: Nyawa Melayang, Pelaku Diduga ODGJ

- Jurnalis

Sabtu, 5 Juli 2025 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulang Bawang Barat, Lampung, Seruntingnews .Id. – Suasana duka menyelimuti Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, menyusul kematian tragis MI (77) akibat dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kejadian yang terjadi Kamis, 3 Juli 2025, sekitar pukul 05.30 WIB, itu menyisakan luka mendalam bagi keluarga dan masyarakat sekitar. Korban, seorang ayah tiri, ditemukan tak bernyawa setelah diduga dipukul oleh anak tirinya sendiri, SN (52), menggunakan cobek—alat penggiling sambal—hingga mengalami luka berat di kepala. Satu, (5/7/)

Kronologi kejadian bermula dari pagi yang sunyi. Di rumah kediaman korban, SN diduga melancarkan serangan brutal terhadap MI. Suara benturan keras dan teriakan minta tolong memecah kesunyian. Istri korban, S, yang menyaksikan kejadian tersebut, menjerit histeris meminta pertolongan.

Barang bukti yang di gunakan pelaku kekerasan dalam rumah tangga, manis, (3/7/2025)

Tetangga yang mendengar teriakan tersebut bergegas menuju sumber suara dan menemukan MI tergeletak bersimbah darah, tak sadarkan diri. Mereka segera membawa MI ke RS Asyifa, namun sayang, nyawa MI tak tertolong.

Kepolisian Polres Tulang Bawang Barat bergerak cepat. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/168/VII/2025/Spkt/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung, tanggal 4 Juli 2025, SN berhasil diamankan. Plh Kasat Reskrim Ipda Fajar Adi Putra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelaku langsung ditangkap di lokasi kejadian dan dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk diproses lebih lanjut.

Namun, di balik tragedi ini, terungkap fakta yang semakin mempersulit kasus ini. Keluarga pelaku menyebutkan bahwa SN diduga mengalami gangguan jiwa (ODGJ). Informasi ini menjadi pertimbangan penting bagi pihak kepolisian.

Untuk memastikan kondisi kejiwaan SN, pihak kepolisian membawa yang bersangkutan ke Rumah Sakit Jiwa Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan menyeluruh. Hasil pemeriksaan ini akan menjadi faktor penting dalam proses hukum selanjutnya.

Baca Juga :  Ungkap Jaringan Penadah Truk Curian, Dua Warga Lampung Ditangkap Polisi

SN dijerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Namun, dengan adanya dugaan ODGJ, proses hukum akan berjalan lebih kompleks dan membutuhkan kajian mendalam terkait pertanggungjawaban hukum pelaku.

Kasus ini menyoroti berbagai isu pelik: kekerasan dalam rumah tangga, perlindungan korban, dan penanganan individu dengan gangguan jiwa. Bagaimana sistem hukum dapat memberikan keadilan bagi korban sekaligus mempertimbangkan kondisi kejiwaan pelaku?
Bagaimana mencegah tragedi serupa terjadi di masa mendatang? Pertanyaan-pertanyaan ini memerlukan jawaban serius dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga terkait, dan masyarakat luas, (Red)

Penulis : Red

Editor : Aan

Berita Terkait

Gelombang Protes Guncang Tubaba: Wartawan Pertanyakan Misteri Anggaran Kominfo
Tangis Tubaba di Persimpangan Jalan: Ketika Kami, Jurnalis, Meratap di Tanah yang Gersang
Media Tubaba Bersatu Siap Geruduk Pemda dan DPRD, Tuntut Transparansi Anggaran Kominfo Berlanjut Senin
Suhunan Riah: Simbol Ecofeminisme yang Mengakar di Uluan Nughik
Bupati Tubaba Rombak Kabinet: 13 Pejabat Eselon II Dilantik, Kinerja Jadi Prioritas
Derita Jantung Bocor, Bayi baru lahir 20 Hari asal Tubaba menanti Uluran Tangan Pemerintah dan Dermawan|
“Sorotan Tajam KPK RI Ungkap Carut Marut Pengelolaan Aset dan Potensi Kehilangan PAD di Tubaba.”L
Polda Metro Jaya Gandeng Pakar Lintas Disiplin Ungkap Kematian Diplomat Kemlu

Berita Terkait

Senin, 8 September 2025 - 17:39 WIB

Gelombang Protes Guncang Tubaba: Wartawan Pertanyakan Misteri Anggaran Kominfo

Minggu, 7 September 2025 - 10:16 WIB

Tangis Tubaba di Persimpangan Jalan: Ketika Kami, Jurnalis, Meratap di Tanah yang Gersang

Minggu, 7 September 2025 - 09:17 WIB

Media Tubaba Bersatu Siap Geruduk Pemda dan DPRD, Tuntut Transparansi Anggaran Kominfo Berlanjut Senin

Kamis, 4 September 2025 - 19:36 WIB

Suhunan Riah: Simbol Ecofeminisme yang Mengakar di Uluan Nughik

Kamis, 4 September 2025 - 16:11 WIB

Bupati Tubaba Rombak Kabinet: 13 Pejabat Eselon II Dilantik, Kinerja Jadi Prioritas

Berita Terbaru