Tragedi KDRT di Tulang Bawang Barat: Nyawa Melayang, Pelaku Diduga ODGJ

- Jurnalis

Sabtu, 5 Juli 2025 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulang Bawang Barat, Lampung, Seruntingnews .Id. – Suasana duka menyelimuti Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, menyusul kematian tragis MI (77) akibat dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kejadian yang terjadi Kamis, 3 Juli 2025, sekitar pukul 05.30 WIB, itu menyisakan luka mendalam bagi keluarga dan masyarakat sekitar. Korban, seorang ayah tiri, ditemukan tak bernyawa setelah diduga dipukul oleh anak tirinya sendiri, SN (52), menggunakan cobek—alat penggiling sambal—hingga mengalami luka berat di kepala. Satu, (5/7/)

Kronologi kejadian bermula dari pagi yang sunyi. Di rumah kediaman korban, SN diduga melancarkan serangan brutal terhadap MI. Suara benturan keras dan teriakan minta tolong memecah kesunyian. Istri korban, S, yang menyaksikan kejadian tersebut, menjerit histeris meminta pertolongan.

Barang bukti yang di gunakan pelaku kekerasan dalam rumah tangga, manis, (3/7/2025)

Tetangga yang mendengar teriakan tersebut bergegas menuju sumber suara dan menemukan MI tergeletak bersimbah darah, tak sadarkan diri. Mereka segera membawa MI ke RS Asyifa, namun sayang, nyawa MI tak tertolong.

Kepolisian Polres Tulang Bawang Barat bergerak cepat. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/168/VII/2025/Spkt/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung, tanggal 4 Juli 2025, SN berhasil diamankan. Plh Kasat Reskrim Ipda Fajar Adi Putra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelaku langsung ditangkap di lokasi kejadian dan dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk diproses lebih lanjut.

Namun, di balik tragedi ini, terungkap fakta yang semakin mempersulit kasus ini. Keluarga pelaku menyebutkan bahwa SN diduga mengalami gangguan jiwa (ODGJ). Informasi ini menjadi pertimbangan penting bagi pihak kepolisian.

Untuk memastikan kondisi kejiwaan SN, pihak kepolisian membawa yang bersangkutan ke Rumah Sakit Jiwa Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan menyeluruh. Hasil pemeriksaan ini akan menjadi faktor penting dalam proses hukum selanjutnya.

Baca Juga :  DPRD Setujui Raperda Pendidikan Wawasan Kebangsaan dan Sampaikan Rekomendasi LKPJ Bupati 2025

SN dijerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Namun, dengan adanya dugaan ODGJ, proses hukum akan berjalan lebih kompleks dan membutuhkan kajian mendalam terkait pertanggungjawaban hukum pelaku.

Kasus ini menyoroti berbagai isu pelik: kekerasan dalam rumah tangga, perlindungan korban, dan penanganan individu dengan gangguan jiwa. Bagaimana sistem hukum dapat memberikan keadilan bagi korban sekaligus mempertimbangkan kondisi kejiwaan pelaku?
Bagaimana mencegah tragedi serupa terjadi di masa mendatang? Pertanyaan-pertanyaan ini memerlukan jawaban serius dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga terkait, dan masyarakat luas, (Red)

Penulis : Red

Editor : Aan

Berita Terkait

Satgas Pangan Polres Tulang Bawang Barat Hadiri Kegiatan Gerakan Pangan Murah dalam Rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Hari Besar Keagamaan Tahun 2026
Oknum RK Tubaba Diduga Potong Bantuan PKH, ATM Warga Dikuasai
Wabup Nadirsyah Kobarkan Semangat Gotong Royong, Jalan Rusak di Margo Mulyo Mulai Dibenahi Bersama Warga
Warwari Kati PDSM salurkan Bantuan Pangan kepada 156 KPM  
Personel Polres Tulang Bawang Barat Raih Perunggu dan Juara III kategori beregu mix Polri di Kejuaraan Judo Kapolri Cup 2026
Fun Bike Meriahkan HUT Tubaba Ke-17, Wabup Nadirsyah Ajak Perkuat Kebersamaan
Kati Alfredo Isnovandi Tiyuh MSJ pimpin Apel Bulanan dan Sosialisasi  Perbup nomor 8 Tahun 2026
Lapas Kalianda Gandeng Disdukcapil, Laksanakan Perekaman Data Kependudukan WBP dalam Rangka HBP ke-62

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 14:09 WIB

Satgas Pangan Polres Tulang Bawang Barat Hadiri Kegiatan Gerakan Pangan Murah dalam Rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Hari Besar Keagamaan Tahun 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:08 WIB

Oknum RK Tubaba Diduga Potong Bantuan PKH, ATM Warga Dikuasai

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:01 WIB

Wabup Nadirsyah Kobarkan Semangat Gotong Royong, Jalan Rusak di Margo Mulyo Mulai Dibenahi Bersama Warga

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:14 WIB

Warwari Kati PDSM salurkan Bantuan Pangan kepada 156 KPM  

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:12 WIB

Personel Polres Tulang Bawang Barat Raih Perunggu dan Juara III kategori beregu mix Polri di Kejuaraan Judo Kapolri Cup 2026

Berita Terbaru