Skandal Dugaan Tipikor Bawaslu Tulang Bawang Rp800 Juta Digelar 15 Oktober di PN Tanjungkarang

- Jurnalis

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulang Bawang , Seruntingnews.Id — Perlahan namun pasti, perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan anggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang segera digelar di sidang pengadilan.

Jika tidak ada halangan, sidang perkara yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp800 jutaan tersebut akan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Sidang ini menyusul dilimpahkannya berkas perkara dua tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, M. Arief Albi, SH, ke Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang, beberapa waktu lalu. Kedua tersangka tersebut adalah Sofyan, SH, dan Otong Syahbana.

Sebelumnya, pada Senin, 4 Mei 2026, Kejari Tuba telah menetapkan keduanya sebagai tersangka sekaligus menahan mereka:

– Sofyan, SH — Koordinator Sekretariat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ditetapkan dengan Surat Perintah Kajari Tuba No. 364 tanggal 4 Mei 2026
​
– Otong Syahbana — Bendahara Pengeluaran, ditetapkan dengan Surat Perintah Kajari Tuba No. 363 tanggal 4 Mei 2026

Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023–2024. Kerugian negara yang diduga terjadi mencapai sekitar Rp800 juta.

Baca Juga :  Wisuda Ke-3 IAI Tulang Bawang: Luluskan 97 Sarjana, Siap Kembangkan Peradaban Islam di Masyarakat

Kedua tersangka disangka melanggar:

– Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo UU No. 20 Tahun 2001
​
– Subsidiar: Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 618 jo Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023

Sidang perdana dijadwalkan digelar pekan depan, Kamis 15 Oktober 2026, di Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang.

Berita Terkait

Sinergi Polri dan Pers, Ketua SMSI: Wujudkan Polisi yang Mendengar dan Solutif
Wisuda Ke-3 IAI Tulang Bawang: Luluskan 97 Sarjana, Siap Kembangkan Peradaban Islam di Masyarakat
Pemerintahan Kampung JM mengadakan Doa bersama Memperingati Harlah Kampung ke-17.
Ketua PWI Tuba Desak Polisi Usut Dugaan Penyerangan terhadap Wartawan
Dandim 0426/TB Pimpin Upacara Pemakaman Militer Serma Susilo
Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW dan Ulang Tahun ke-17 Kampung Karya Murni Jaya Secara Bersamaan
Tepati Janji, Wabup Tulang Bawang Ajak 33 Paskibraka Berwisata ke Pantai
Ada UMJ, RSUD Kelas A, dan SNT di Menggala, Bupati Ajak Warga Manfaatkan Peluang

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:54 WIB

Skandal Dugaan Tipikor Bawaslu Tulang Bawang Rp800 Juta Digelar 15 Oktober di PN Tanjungkarang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:10 WIB

Sinergi Polri dan Pers, Ketua SMSI: Wujudkan Polisi yang Mendengar dan Solutif

Sabtu, 5 September 2026 - 22:06 WIB

Wisuda Ke-3 IAI Tulang Bawang: Luluskan 97 Sarjana, Siap Kembangkan Peradaban Islam di Masyarakat

Kamis, 3 September 2026 - 20:05 WIB

Pemerintahan Kampung JM mengadakan Doa bersama Memperingati Harlah Kampung ke-17.

Rabu, 2 September 2026 - 17:08 WIB

Ketua PWI Tuba Desak Polisi Usut Dugaan Penyerangan terhadap Wartawan

Berita Terbaru