Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga

- Jurnalis

Minggu, 20 Juli 2025 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulang Bawang Barat, seruntingnews—- Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung berhasil mengungkap dan menangkap pelaku dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Tiyuh Gunung Menanti Kec. Tumijajar, Kab. Tulang Bawang Barat, yang terjadi pada hari Senin, Tanggal 07 Juli 2025 sekitar pukul 08.00 Wib.

Pelaku diketahui merupakan suami korban inisial ST (48) petani/pekebun, warga Tiyuh Gunung Menanti, Kec Tumijajar, Kab. Tulang Bawang Barat, diamankan setelah melakukan penganiayaan terhadap istrinya SI (48), alamat yang sama dengan Pelaku. yang menyebabkan korban mengalami luka-luka di bagian tubuh, leher, dan wajah.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu H. Tosira, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kasus kekerasan dalam rumah tangga ini merupakan tindak pidana serius yang harus di ungkap yang terjadi pada hari Senin,Tanggal 07 Juli 2025 sekitar pukul 08.00 Wib, di kediamannya Tiyuh Gunung Menanti Kec.Tumijajar, Kab. Tulang Bawang Barat dan pelaku serta Barang bukti sudah berhasil kita amankan, berdasarkan Laporan polisi Nomor: LP B/172/VII/2025/SPKT/Polres Tubaba/ Polda Lampung, tanggal 07 Juli 2025

Kronologis Kejadian, berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi, pelaku diduga telah melakukan kekerasan dengan cara mengurung korban di dalam rumah, mengikat leher korban menggunakan rantai besi, serta memukuli korban berulang kali menggunakan tangan dan rantai tersebut.

Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka-luka di bagian tubuh, leher, dan wajah. Tidak hanya itu, korban juga mengalami trauma dan ketakutan yang mendalam karena perlakuan kekerasan tersebut telah terjadi secara berulang selama kurang lebih dua bulan.

“Korban akhirnya berhasil melarikan diri setelah diselamatkan oleh anaknya FR, dan kemudian mencari pertolongan kepada warga bernama SH dan RI, Korban lalu dibantu oleh aparatur tiyuh setempat untuk melapor Ke Polres Tulang Bawang Barat dugaan KDRT yang terjadi.” ujar Iptu H Tosira.

Kronologis Penangkapan, Setelah melakukan penyelidikan, pada Hari Rabu, Tanggal 16 Juli 2025 sekitar pukul 19.00 Wib, Unit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat bersama Tim Tekab 308 Presisi mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di rumahnya. Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Tulang Bawang Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Tebarkan Semangat Nasionalisme Kapolres Tulang Bawang Barat Bagikan Bendera Merah Putih Menjelang HUT RI ke-80

Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup, Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat menetapkan Pelaku ST sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

“Kasat Reskrim menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga dan terus mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan.” Tutup Iptu H. Tosira, S.H., M.H., (*).

Berita Terkait

Gaya Baru Pelestarian Budaya, Irawansyah Angkat Cerita Minak Indah Lewat Teknologi AI
Masjid Jami’ Panaragan : Beton Expose Sebagai Simbol Harapan Yang Menyentuh Langit
Gelar Shalat Idul Fitri Jumat 20 Maret 2026; Muhammadiyah Tubaba Siapkan Lokasi Di Berbagai Titik Ranting dan Cabang
“KLL Lazismu Masjid Baitul Makmur Tebarkan Kado Ramadhan untuk Lansia”
Tanamkan Karakter Berbagi, Ratusan Siswa Muhammadiyah Mulya Asri Bayarkan Zakat Fitrah di Lazismu
Kantor Layanan Lazismu Masjid Baitul Makmur Sambangi Penerima Manfaat; Bagikan Kado Ramadan Untuk Marbot, Lansia dan Duafa Pimpinan Ranting
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf cek kesiapan pelabuhan bakauheni jelang operasi ketupat krakatau 2026
2 GUGATAN LSM PRO RAKYAT DI MK RI BERAKHIR “NO”, HAKIM : SUBSTANSI BAIK, NAMUN POSITA DAN PETITUM BELUM SELARAS

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 05:30 WIB

Gaya Baru Pelestarian Budaya, Irawansyah Angkat Cerita Minak Indah Lewat Teknologi AI

Selasa, 24 Maret 2026 - 11:15 WIB

Masjid Jami’ Panaragan : Beton Expose Sebagai Simbol Harapan Yang Menyentuh Langit

Senin, 16 Maret 2026 - 20:45 WIB

Gelar Shalat Idul Fitri Jumat 20 Maret 2026; Muhammadiyah Tubaba Siapkan Lokasi Di Berbagai Titik Ranting dan Cabang

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:20 WIB

“KLL Lazismu Masjid Baitul Makmur Tebarkan Kado Ramadhan untuk Lansia”

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:37 WIB

Tanamkan Karakter Berbagi, Ratusan Siswa Muhammadiyah Mulya Asri Bayarkan Zakat Fitrah di Lazismu

Berita Terbaru