Panaragan , Seruntingnews.Id – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tulang Bawang Barat (Tubaba) Tahun 2026 resmi mengalami kenaikan sebesar Rp152.320. Dengan kenaikan tersebut, UMK Tubaba 2026 ditetapkan menjadi Rp3.045.390, naik dari UMK tahun sebelumnya sebesar Rp2.893.070.
Kesepakatan kenaikan UMK Tubaba 2026 ini dicapai setelah melalui pembahasan panjang dalam sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Tulang Bawang Barat yang digelar di Tiyuh Tirta Makmur, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, pada Senin (22/12/2025). Sidang berlangsung dinamis dengan penyampaian pandangan dari unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tubaba, Sofiyan Nur, menjelaskan bahwa penetapan Upah Minimum Kabupaten Tubaba Tahun 2026 dilakukan berdasarkan perhitungan yang mengacu pada kondisi ekonomi daerah serta kemampuan dunia usaha.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kenaikan UMK ini tidak ditetapkan secara tiba-tiba. Prosesnya melalui perhitungan dan simulasi berdasarkan data inflasi serta pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Sofiyan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Kabupaten Tulang Bawang Barat tercatat sebesar 4,55 persen. Angka tersebut menjadi salah satu dasar dalam formula penyesuaian upah sesuai ketentuan pemerintah pusat terkait penetapan UMK 2026.
Dari unsur pekerja, kenaikan UMK Tubaba dinilai belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan hidup layak. Namun demikian, pihak buruh memilih menerima hasil kesepakatan demi menjaga stabilitas hubungan industrial. Ketua SPSI Tubaba, Boiman, menyebut keputusan tersebut merupakan bentuk kompromi yang realistis.
“Kami tentu berharap kenaikan upah lebih tinggi, tetapi kami juga mempertimbangkan kondisi perusahaan di daerah. Yang terpenting ada kepastian bagi buruh,” katanya.
Sementara itu, perwakilan pengusaha menyatakan sepakat dengan kenaikan UMK Tubaba Tahun 2026 tersebut dengan catatan perusahaan masih membutuhkan ruang untuk menjaga keberlangsungan usaha dan stabilitas tenaga kerja.
Hasil kesepakatan kenaikan Upah Minimum Kabupaten Tubaba 2026 selanjutnya akan dituangkan dalam berita acara dan diajukan kepada Gubernur Lampung untuk ditetapkan melalui Surat Keputusan. UMK tersebut akan menjadi acuan wajib pengupahan bagi perusahaan di Kabupaten Tulang Bawang Barat mulai 1 Januari 2026. (Agus/Aziz)
Editor : Aan












