Pesawaran Seruntingnews. Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran akhirnya melimpahkan berkas perkara tahap dua (P21) atas dugaan korupsi oknum Kepala Desa Padang Kecamatan Way Lima Manis Hendri Kurniawan, Selasa (19/08/2025) kemarin malam.
Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasatreskrim Iptu Pande Putu Yoga Mahendra mengatakan bahwa yang bersangkutan berkasnya telah lengkap dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi
“Setelah lengkap, kemudian penyidik melimpahkan berkas tersangka HK berikut barang buktinya kepada penyidik Kejaksaan Negeri Pesawaran untuk kemudian dilakukan penuntutan oleh jaksa dipersidangan nantinya,” kata dia, Kamis (21/08/2025).
Menanggapinya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pesawaran Tandy Mualim menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Polres Pesawaran, terkait tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Desa Padang Manis tahun anggaran 2020 dan 2021.
Kejari menerima tersangka oknum Kepala Desa Padang Manis Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran yang diduga menguasai dan mengelola langsung dana desa tanpa melibatkan perangkat desa, serta memerintahkan pembuatan SPJ secara tidak prosedural.
“Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp297.064.545 juta, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor: 700/362/III.01/XI/2024 tanggal 08 November 2024,” kata Kajari Pesawaran Tandy Mualim.
“Subsidair: Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap nya
Saat ini pihak Kejari juga telah mengeluarkan surat perintah penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk penyelesaian perkara tindak pidana Nomor : PRINT-08/L.8.21/Ft.1/08/2025 tanggal 20 Agustus 2025 dengan menunjuk empat orang jaksa untuk menangani perkara tersebut.
“Penuntut Umum Kejari Pesawaran menahan tersangka di Rutan Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 20 Agustus 2025 hingga 8 September 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor: PRINT-10/L.8.21/Ft.1/08/2025 tanggal 20 Agustus 2025,” ungkap nya
“Barang bukti yang diserahkan sebanyak 69 item, terdiri dari dokumen dan cap stempel telah diregister dan diamankan di ruang barang bukti Kejari Pesawaran. Perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang,” ungkap nya.(AL)