Polisi Tangkap Tiga Pelaku Perampokan Agen BRILink di Pringsewu

- Jurnalis

Selasa, 22 Juli 2025 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu, Seruntingnews, Id – Kepolisian Sektor Gadingrejo berhasil mengungkap kasus perampokan di agen BRILink milik Rama Jojo yang terjadi di Pekon Wonosari, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, pada Minggu malam, 13 Juli 2025. Dalam waktu kurang dari sepekan, tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut telah diamankan di sejumlah lokasi berbeda.

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan bahwa ketiga terduga pelaku yang diamankan adalah Dimas Anjahnudin alias Nasip (37), warga Pekon Wonosari, Pringsewu, Wawan Setiawan alias Kitung (38), warga Desa Kuripan, Pesawaran, serta Ariesman (33), warga Kota Agung, Pesawaran, yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.

“Pengungkapan ini berawal dari penangkapan Ariesman pada 19 Juli, yang saat itu kedapatan memiliki handphone milik korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ia mengaku membeli ponsel tersebut dari Dimas Anjahnudin,” ujar AKBP Yunnus dalam konferensi pers di Mapolsek Gadingrejo, Selasa (22/7/2025).

ADVERTISEMENT

Donasi

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari informasi tersebut, tim kepolisian melakukan penelusuran dan menangkap Dimas di wilayah Pesawaran. Pemeriksaan terhadap Dimas kemudian mengarahkan polisi pada tersangka lain, Wawan Setiawan, yang juga diduga terlibat langsung dalam aksi perampokan.

Baca Juga :  Sindiran Berujung Maut, Pria DI Pringsewu Tewas Dibacok Adik Ipar

Namun saat proses penangkapan, Wawan mencoba melawan dan melarikan diri, sehingga aparat terpaksa mengambil tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan tersangka menggunakan tembakan di bagian kaki.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain senjata tajam, satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan dalam aksi, serta handphone milik korban.

Menurut Kapolres, salah satu tersangka, Dimas Anjahnudin, merupakan residivis yang pernah terlibat dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Lampung Tengah dan Lampung Selatan.

Atas perbuatannya, Dimas dan Wawan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya dapat mencapai tujuh tahun penjara. Sementara Ariesman dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Salah satu terduga pelaku, Wawan Setiawan, dalam keterangannya kepada penyidik mengaku bahwa aksi tersebut dilakukan karena desakan ekonomi. Ia mengaku hendak mencuri uang tunai, namun karena korban melakukan perlawanan, ia dan rekannya hanya sempat membawa satu unit ponsel. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarganya atas insiden yang terjadi.

Baca Juga :  Kejari Pringsewu Hentikan Penuntutan Dua Perkara Melalui Restorative Justice

Korban perampokan, Nastiti Wening Sawendari, yang merupakan karyawan di agen BRILink tersebut, menjelaskan bahwa peristiwa terjadi sekitar pukul 19.30 WIB. Dua pria tak dikenal datang dengan sepeda motor, dan salah satunya berpura-pura hendak menarik uang dalam jumlah besar.

“Saya mulai curiga karena salah satu dari mereka masuk tiba-tiba sambil menodongkan pisau. Saya refleks mencoba melawan dan mempertahankan ponsel saya, tapi pelaku malah menyabetkan pisau,” ungkap Nastiti.

Akibat perlawanan itu, Nastiti mengalami luka sabetan di lengan dan jari tangan, serta memar di bagian kepala dan wajah. Ia juga kehilangan satu gigi akibat terjatuh saat berusaha merebut kembali ponselnya. Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Rawat Inap Gadingrejo untuk mendapatkan perawatan medis.

Kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus guna menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain serta jaringan kejahatan yang lebih luas.(BST)

Berita Terkait

Doa Bersama Lintas Agama, Polres Tulang Bawang Barat Wujudkan Harmoni dan Solidaritas untuk Sumatera Bangkit
Polisi Amankan Oknum Wartawan di Tulang Bawang Barat Terkait Penyalahgunaan Narkotika Sabu
Hari Anti Korupsi: Kejari Pringsewu Tangkap Tersangka, Dana Eks PNPM Rp970 Juta Hilang Tanpa Jejak
JPU Kejari Pringsewu Bacakan Dakwaan Perkara Tipikor Pengelolaan APBPekon Pekon Sukoharjo III Barat TA 2023
SMK Muhammadiyah 1 Pringsewu Putus Kontrak Secara Sepihak, Kontraktor Klaim Rugi Puluhan Juta
Di Balik Api Pringsewu: Pesan Tegas untuk Para Pelaku Kejahatan.
Tim Gabungan Tangkap Pelaku Pembunuhan Ayah Kandung di Bandar Lampung
Mantan Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ  

Berita Terkait

Kamis, 1 Januari 2026 - 09:53 WIB

Doa Bersama Lintas Agama, Polres Tulang Bawang Barat Wujudkan Harmoni dan Solidaritas untuk Sumatera Bangkit

Jumat, 26 Desember 2025 - 18:06 WIB

Polisi Amankan Oknum Wartawan di Tulang Bawang Barat Terkait Penyalahgunaan Narkotika Sabu

Selasa, 9 Desember 2025 - 22:54 WIB

Hari Anti Korupsi: Kejari Pringsewu Tangkap Tersangka, Dana Eks PNPM Rp970 Juta Hilang Tanpa Jejak

Kamis, 4 Desember 2025 - 22:56 WIB

JPU Kejari Pringsewu Bacakan Dakwaan Perkara Tipikor Pengelolaan APBPekon Pekon Sukoharjo III Barat TA 2023

Jumat, 28 November 2025 - 21:29 WIB

SMK Muhammadiyah 1 Pringsewu Putus Kontrak Secara Sepihak, Kontraktor Klaim Rugi Puluhan Juta

Berita Terbaru