Polisi Tangkap Pegawai J&T Diduga Gelapkan Rp362 Juta di Baradatu

- Jurnalis

Senin, 11 Agustus 2025 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan, seruntingnewsSatuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Way Kanan berhasil mengamankan seorang karyawan PT Global Jet Express (J&T) Cabang Baradatu yang diduga melakukan penggelapan dalam jabatan. Pelaku berinisial R (29), warga Kampung Bandar Dalam, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, ditangkap pada Rabu (6/8/2025) sore tanpa perlawanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim AKP Sigit Barazili menjelaskan, kasus ini berawal pada Rabu (10/12/2024) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, saksi AG menghubungi pelapor, Edi Gunawaan Pasaribu, dan menanyakan apakah dirinya mengetahui adanya dugaan pemakaian uang perusahaan oleh pelaku.

Baca Juga :  Bupati Ayu: ICMI, Mitra Pembangunan Way Kanan

“Pelapor mengaku tidak mengetahui, kemudian saksi menjelaskan bahwa pelaku R menerima uang setor namun tidak menyetorkannya, dengan jumlah sekitar Rp362.128.503 dari transaksi COD (Cash On Delivery),” terang Kasat Reskrim.

ADVERTISEMENT

Donasi

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada 12 Desember 2024, AG selaku Regional Manager J&T Cabang Baradatu menanyakan langsung kepada R terkait uang tersebut. Pelaku tidak dapat mengelak dan membuat surat pernyataan. Dua hari kemudian, pelapor dan saksi melakukan audit di kantor J&T Cabang Baradatu dan menemukan bukti adanya dana COD yang tidak disetorkan.

Baca Juga :  Penetapan Tersangka Askur Muttaqin atas Dugaan Korupsi di PT Way Kanan Makmur  

“Atas temuan tersebut, pihak perusahaan melaporkan kejadian ini ke Polres Way Kanan pada 31 Desember 2024 untuk diproses secara hukum,” ujar AKP Sigit.

Usai dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan pada 6 Agustus 2025 sekitar pukul 16.30 WIB. Pelaku bersikap kooperatif saat penangkapan dan langsung dibawa ke Mapolres Way Kanan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini, R telah ditahan di Rutan Polres Way Kanan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Berita Terkait

Golkar Way Kanan Berbagi Kebahagiaan: Pengobatan Gratis dan Ribuan Sembako untuk Warga
Kejari Way Kanan Musnahkan Barang Bukti Belasan Perkara
Dusun 4 Sukaraja Meriahkan Penutupan HUT RI ke-80 dengan Semangat Kebersamaan
Way Kanan Mantap Dukung Hanan Rozak: Momentum Konsolidasi Golkar Lampung di Tengah Dinamika Politik Lokal!  
Beruang Kembali Muncul di Umpu Semenguk, Lima Kambing Warga Jadi Korban
Upacara Peringatan Kemerdekaan RI Ke-80 di Lapangan Pemkab Way Kanan
Rekomendasi Lima Partai Pengusung, Galang Rahman Selangkah Lagi Jadi Wakil Bupati Way Kanan
Penetapan Tersangka Askur Muttaqin atas Dugaan Korupsi di PT Way Kanan Makmur  

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 21:12 WIB

Golkar Way Kanan Berbagi Kebahagiaan: Pengobatan Gratis dan Ribuan Sembako untuk Warga

Rabu, 24 September 2025 - 13:03 WIB

Kejari Way Kanan Musnahkan Barang Bukti Belasan Perkara

Minggu, 31 Agustus 2025 - 03:27 WIB

Dusun 4 Sukaraja Meriahkan Penutupan HUT RI ke-80 dengan Semangat Kebersamaan

Rabu, 27 Agustus 2025 - 18:48 WIB

Way Kanan Mantap Dukung Hanan Rozak: Momentum Konsolidasi Golkar Lampung di Tengah Dinamika Politik Lokal!  

Senin, 25 Agustus 2025 - 17:35 WIB

Beruang Kembali Muncul di Umpu Semenguk, Lima Kambing Warga Jadi Korban

Berita Terbaru