Polisi Tangani Kasus di Rajabasa, Pelaku Cemburu Serahkan Diri setelah Tikam Korban

- Jurnalis

Selasa, 2 Desember 2025 - 09:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan, Seruntingnews.id — Polres Lampung Selatan bergerak cepat menangani kasus dugaan penusukan yang menewaskan HF (41) di Dusun III, Desa Banding, Kecamatan Rajabasa. Pelaku berinisial HS (41) langsung menyerahkan diri ke Polsek Kalianda tak lama setelah kejadian yang berlangsung pada Minggu (30/11/2025) sekitar pukul 09.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Indik Rusmono mengatakan pihaknya langsung melakukan identifikasi usai pelaku datang menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya.

“Begitu pelaku tiba dan mengakui tindakan yang dilakukan, kami langsung mengambil langkah-langkah penyelidikan, mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi, hingga pengamanan barang bukti,” jelas Indik.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku sempat terlibat cekcok dengan korban yang saat itu sedang duduk di rumah seorang warga. Pelaku memanggil korban, namun korban tetap duduk hingga situasi memanas.

Pelaku kemudian menghampiri korban dan keduanya terlibat adu mulut. Pelaku mengaku sempat memukul korban, tetapi korban membalas dan mendorong pelaku. Di momen itu, pelaku mencabut pisau yang diselipkan di pinggangnya dan menusukkan satu kali ke dada kiri korban.

“Modusnya adalah penyerangan langsung dengan senjata tajam yang sudah dibawa pelaku dari awal. Pelaku menggunakan pisau bergagang plastik hijau yang diselipkan di pinggangnya,” kata Indik.

Setelah kejadian, korban ambruk di teras rumah dan berlumuran darah. Pelaku kemudian pergi menuju Polsek Kalianda dan menyerahkan diri. Dari hasil pemeriksaan, motif yang mendorong pelaku melakukan penikaman adalah rasa dendam dan kecemburuan karena menuduh korban memiliki hubungan dengan mantan istrinya.

Baca Juga :  Pria Bacok Dua Warga di Dalam Toko ditangkap, Motif terungkap.

Barang bukti yang telah diamankan meliputi sebilah pisau bergagang plastik hijau, satu kaos berlumuran darah milik pelaku, serta pakaian korban.

HS kini ditahan dan dijerat Pasal 351 ayat (3) atau 338 KUHP terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara. Kami akan tuntaskan penyidikan dan segera berkoordinasi dengan jaksa untuk tahap selanjutnya,” tegas Indik.

(Amr/Hms)

Editor : Syam

Berita Terkait

Safari Ramadan Plh. Kakanwil Ditjenpas Lampung Beri Ceramah kepada Ratusan WBP Lapas Kalianda
Tembus Rp3,04 Triliun! Investasi Lampung Selatan 2025 Over Target 115 Persen, Bukti Komitmen Bupati Radityo Egi Permudah Perizinan
Polisi Tangkap Pelaku Percobaan Pencurian dengan Kekerasan di Kantor Koperasi Natar
Target Investasi 2025 Kabupaten Lampung Selatan Tercapai: di Tahun 2026 Fokus Kembangkan Pariwisata
Partai Golkar Gelar Musyawarah Kecamatan,Target Dua Kursi Dapil I pada Pemilu 2029
Satlantas Polres Lampung Selatan Survei Jalur Lintas dan Buffer Zone Jelang Operasi Ketupat 2026
Berbagi di Bulan Penuh Berkah, Lapas Kalianda Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Sekitar
85 Miliar Lebih Anggaran Dinkes Lamsel 2025 Disorot, LSM PRO RAKYAT, BPK RI Harus Bongkar Dugaan Pengkondisian dan Kerugian Negara

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 20:29 WIB

Safari Ramadan Plh. Kakanwil Ditjenpas Lampung Beri Ceramah kepada Ratusan WBP Lapas Kalianda

Rabu, 25 Februari 2026 - 20:26 WIB

Tembus Rp3,04 Triliun! Investasi Lampung Selatan 2025 Over Target 115 Persen, Bukti Komitmen Bupati Radityo Egi Permudah Perizinan

Rabu, 25 Februari 2026 - 04:34 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Percobaan Pencurian dengan Kekerasan di Kantor Koperasi Natar

Senin, 23 Februari 2026 - 11:46 WIB

Partai Golkar Gelar Musyawarah Kecamatan,Target Dua Kursi Dapil I pada Pemilu 2029

Minggu, 22 Februari 2026 - 05:37 WIB

Satlantas Polres Lampung Selatan Survei Jalur Lintas dan Buffer Zone Jelang Operasi Ketupat 2026

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Tetap Fokus di Jalan Saat Puasa, Ini Kiat Aman dari Polda Lampung*

Selasa, 24 Feb 2026 - 21:58 WIB