Pesawaran Seruntingnews.Id-. Jajaran Kepolisian baik Polsek Kedondong dan Polres Pesawaran Polda Lampung langsung menindaklanjuti beredarnya vidio yang berisikan pengancaman terhadap siswa saat mengikuti upacara di halaman sekolah UPTD SDN 9 Kedondong, Minggu (24/08/2025).
Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho mengatakan bahwa terkait vidio yang beredar memang benar terjadi disalah satu sekolah di Kecamatan Kedondong.
“Peristiwa tersebut terjadi di salah satu SD Negeri di wilayah hukum Polsek Kedondong pada akhir Juli 2025 lalu. Pasca peristiwa itu dan mendapat laporan, anggota kami langsung mendatangi sekolah untuk menindaklanjuti dan ternyata yang bersangkutan bukan kepala sekolah melainkan guru PJOK,”.ungkap nya.
Kemudian, untuk penindakan secara hukum belum dapat dilakukan terhadap oknum guru tersebut karena sudah dilakukan penanganan oleh Inspektorat Kabupaten Pesawaran.
“Untuk sanksi atau hasil pemeriksaannya, silakan ditanyakan langsung ke Inspektorat Pesawaran. Mereka yang berwenang menyampaikan,” ungkap nya.
Menanggapinya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran Anca Martha Utama mengatakan bahwa kejadian tersebut sudah sebulan yang lalu dan kini sedang ditangani pihak inspektorat.
“Video viral yang beredar tersebut terjadi pada tanggal 28 Juli 2025, pelaku adalah Harmini yang merupakan guru UPTD SDN 5 Kedondong, hari itu tiba-tiba mendatangi sekolah UPTD SDN 9 Kedondong saat sedang melaksanakan upacara,” kata dia.
“Saat siswa sedang melakukan upacara bendera, dan yang bersangkutan langsung melakukan intimidasi kepada guru dan siswa yang sedang mengikuti upacara, bahkan sampai mengancam mencekik siswa tanpa alasan yang jelas,” jelas nya
Pada bulan Februari 2025 lalu, pihaknya (Disdikbud), berdasarkan surat laporan dari korwilcam Kecamatan Kedondong, telah mengajukan permohonan kepada inspektorat untuk memeriksa saudari Harmini, karena yang bersangkutan telah melakukan tindakan pelanggaran tidak sesuai dengan peraturan dan norma sebagai aparatur sipil negara.
“Guru ini, pernah mengajar dengan menggunakan seragam dinas namun merokok di dalam kelas, kemudian datang ke kantor dinas menggunakan celana pendek, atas kejadian itu kami telah memerintahkan kepada yang bersangkutan untuk non aktif sementara sebagai ASN sampai dengan hasil pemeriksaan keluar, karena diduga saudari Harmini mengalami gangguan jiwa,” tutur dia.
“Saat itu, yang bersangkutan ini sempat berubah, akhirnya kami memperbolehkan kembali untuk mengajar kembali, namun saudari Harmini kembali melakukan hal yang tidak sesuai dengan peraturan sejak 1 agustus, dinas telah mengeluarkan surat tertulis agar sementara yang bersangkutan atas nama Harmini untuk tidak menjalankan tugas karena tidak mencerminkan prilaku sebagai seorang guru, dan kami juga telah melaporkan kejadian intimidasi dan pencekikan murid kepada pihak kepolisian,” terang dia.
Menurutnya, pihak dinas juga telah memerintahkan kepada sekolah, untuk melakukan pendampingan psikologis kepada anak murid yang menjadi korban pencekikan.
“Kami terus berupaya, memberikan keamanan dan kenyamanan kepada para murid dan juga para guru dari hal-hal yang dapat merugikan maupun mengancam keselamatan para murid.(Al)