Tubaba, Seruntingnews.Id. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, berhasil meringkus dua pria, YJP (34) dan RE (45), terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan terjadi pada Kamis, 31 Juli 2025, pukul 17.30 WIB, di Jalan Poros Tiyuh Way Sido, Kecamatan Tulang Bawang Udik.
Kasatresnarkoba AKP Jepri Syaifullah, S.H., M.H., mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., menyatakan penangkapan ini sebagai bukti komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba di wilayah Tulang Bawang Barat.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat melalui media sosial. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan YJP yang sedang mengendarai sepeda motor. Saat dihentikan, YJP berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap. Penggeledahan menghasilkan satu bungkus sabu dan satu handphone Oppo.
Interogasi terhadap YJP mengungkap bahwa sabu tersebut pesanan RE. Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan dan menangkap RE di sebuah warung makan di Kelurahan Dayamurni, Kecamatan Tumijajar. Penggeledahan terhadap RE menemukan satu handphone Vivo.
Kedua tersangka mengakui kepemilikan sabu. Mereka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) subsidaer Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti dan tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
AKP Jepri mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memerangi narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan, (Aziz)