Penetapan Tersangka Askur Muttaqin atas Dugaan Korupsi di PT Way Kanan Makmur  

- Jurnalis

Jumat, 25 Juli 2025 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan, Seruntingnews.Id – Askur Muttaqin, S.Pt, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan keuangan BUMD PT Way Kanan Makmur, Kabupaten Way Kanan, periode 2020-2023. Penahanan dilakukan pada 24 Juli 2025 di Gedung Pidsus Kejaksaan Tinggi Lampung. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 661.000.000,-. Askur Muttaqin ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Bandar Lampung. Jumat,(25/7)

 

Penetapan tersangka Askur Muttaqin didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: PEN-1267/L.8.17/Fd.2/07/2025, tertanggal 24 Juli 2025. Penetapan ini mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Nomor: PRINT-03/L.8.17/Fd.2/11/2024, tertanggal 5 November 2024. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-600/L.8.17/Fd.2/07/2025, tertanggal 24 Juli 2025.

Askur Muttaqin disangkakan melanggar pasal-pasal berikut:

– Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP (primair).

– Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP (subsidair).

– Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP (subsidair).

Baca Juga :  Persit Kartika Chandra Kirana Tebar Kebahagiaan di Way Kanan, Rayakan HUT Skadron 12/Amur Jaya Yudha

Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, Dody A.J. Sinaga, SH., MH., menyatakan komitmen untuk aktif memberantas korupsi di wilayah hukumnya. Kasi Intelijen, Rahmat Effendi, SH., MH., akan memonitor penggunaan dan pelaporan keuangan di lingkungan Pemkab Way Kanan. Kasipidsus, Joni Saputra, SH., MH., menghimbau pengelola keuangan negara untuk taat aturan agar terhindar dari ancaman pidana

Penetapan tersangka dan penahanan Askur Muttaqin merupakan langkah penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi di PT Way Kanan Makmur. Kejaksaan Negeri Way Kanan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di masa mendatang, (MN)

Berita Terkait

Dusun 4 Sukaraja Meriahkan Penutupan HUT RI ke-80 dengan Semangat Kebersamaan
Way Kanan Mantap Dukung Hanan Rozak: Momentum Konsolidasi Golkar Lampung di Tengah Dinamika Politik Lokal!  
Beruang Kembali Muncul di Umpu Semenguk, Lima Kambing Warga Jadi Korban
Upacara Peringatan Kemerdekaan RI Ke-80 di Lapangan Pemkab Way Kanan
Polisi Tangkap Pegawai J&T Diduga Gelapkan Rp362 Juta di Baradatu
Rekomendasi Lima Partai Pengusung, Galang Rahman Selangkah Lagi Jadi Wakil Bupati Way Kanan
Lampung dan Kejari Way Kanan Tanam Jagung, Dukung Swasembada Pangan 2025  
Dandim 0427 Way Kanan Berikan Pengarahan Kepada 70 Orang SPPI

Berita Terkait

Minggu, 31 Agustus 2025 - 03:27 WIB

Dusun 4 Sukaraja Meriahkan Penutupan HUT RI ke-80 dengan Semangat Kebersamaan

Rabu, 27 Agustus 2025 - 18:48 WIB

Way Kanan Mantap Dukung Hanan Rozak: Momentum Konsolidasi Golkar Lampung di Tengah Dinamika Politik Lokal!  

Senin, 25 Agustus 2025 - 17:35 WIB

Beruang Kembali Muncul di Umpu Semenguk, Lima Kambing Warga Jadi Korban

Minggu, 17 Agustus 2025 - 17:22 WIB

Upacara Peringatan Kemerdekaan RI Ke-80 di Lapangan Pemkab Way Kanan

Senin, 11 Agustus 2025 - 17:19 WIB

Polisi Tangkap Pegawai J&T Diduga Gelapkan Rp362 Juta di Baradatu

Berita Terbaru