Pringsewu Seruntingnews. id. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang resmi menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap terdakwa Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag., dalam perkara korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022.
Putusan terhadap mantan Sekda dibacakan dalam sidang terbuka pada Rabu, 19 November 2025, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto, S.H., M.H., bersama anggota Firman Khadah Tjindarbumi, S.H., M.H., dan Heri Hartanto, S.H., M.H.
Majelis menyatakan Heri Iswahyudi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan subsidair.
Dalam amar putusan, majelis menjatuhkan pidana satu tahun penjara, uang pengganti Rp5 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan tiga bulan penjara, serta biaya perkara sebesar Rp5.000.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu yang sebelumnya menuntut hukuman 4 tahun 9 bulan penjara, denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp39.243.996 subsidair dua tahun enam bulan penjara. Perbedaan mencolok antara tuntutan dan vonis menjadi sorotan dalam persidangan kali ini.
Kasus tersebut berawal dari penyalahgunaan dana hibah LPTQ Pringsewu Tahun Anggaran 2022 yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp602.706.672.
Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa tidak bertindak seorang diri. Dua terdakwa lain, Tri Prameswari selaku bendahara dan Rustiyan selaku sekretaris LPTQ Pringsewu, telah lebih dulu divonis bersalah dan saat ini tengah menempuh upaya banding.
Kejaksaan Negeri Pringsewu juga mencatat bahwa dari penanganan perkara ini, pihaknya berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp563.462.676. Sisa nilai kerugian negara masih menjadi tanggung jawab para terdakwa sesuai amar putusan masing-masing.
Menanggapi putusan tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pringsewu, Kadek Dwi Atmaja, mengatakan bahwa pihaknya masih mengevaluasi hasil putusan majelis hakim sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
“Kami akan mempelajari terlebih dahulu pertimbangan-pertimbangan dalam putusan majelis hakim. Jika ditemukan adanya bagian yang tidak sejalan dengan fakta persidangan maupun tuntutan kami, tidak menutup kemungkinan kami akan mengajukan upaya banding,” ujarnya.
Kadek juga menegaskan komitmen Kejari Pringsewu dalam menangani perkara korupsi secara profesional dan transparan.
“Setiap perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan adalah upaya kami menjaga keuangan negara. Pemulihan kerugian negara juga menjadi fokus kami dalam setiap proses penanganan perkara,” tambahnya.
Perkembangan terbaru dari langkah hukum berikutnya, termasuk potensi banding dari JPU maupun terdakwa, akan terus diperbarui pada pemberitaan selanjutnya. (**)
Editor : Aan












