KRUI, Seruntingnews.Id – Cabjari Lampung Barat di Krui pada Rabu (10/12/2025) menetapkan Sahidi, mantan Peratin Pekon Sukarame, sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana APBDES/APBP 2023-2024. Penetapan didasarkan pada bukti permulaan dari penyidikan sejak awal 2024, yang melibatkan 30 saksi, ahli, dan LHP PPKN dari Inspektorat Pesisir Barat. Rabu.(10/11/2025)
Sahidi diduga mengelola dana sendiri tanpa mekanisme resmi, tidak menggunakan TPK, membuat laporan realisasi palsu, dan melaporkan kegiatan fiktif. Kerugian negara mencapai Rp272.707.154 dari 7 item pekerjaan.
Setelah ditetapkan melalui Surat Nomor B-20/L.8.14.8/Fd.1/12/2025, dia langsung ditahan dengan Surat Perintah Penahanan PRINT-02/L.8.14.8/Fd.1/12/2025 di Rutan Kelas II B Krui selama 20 hari. Sahidi menyatakan siap bertanggungjawab dan telah mengembalikan sebagian kerugian, namun Kepala Cabjari Yogie Verdika menegaskan proses hukum tetap berlanjut.
Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001. Kasus ini menambah deretan korupsi dana desa yang menjadi sorotan nasional. (Jones)
Editor : Aan











