LSM PRO RAKYAT Sambangi Mahkamah Konstitusi RI, Komitmen Penegakan Hukum Secara Konstitusional

- Jurnalis

Jumat, 7 November 2025 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Seruntingnews.Id.Langkah serius kembali ditunjukkan LSM PRO RAKYAT dalam memperjuangkan supremasi hukum dan keadilan konstitusional. Jum’at (7/11/2025), jajaran pengurus LSM PRO RAKYAT Ketua Umum Aqrobin A M didampingi Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah, S.E melakukan kunjungan resmi ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) di Jakarta untuk konsultasi hukum terkait tata cara permohonan pemohon, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 7 Tahun 2025.

Kedatangan LSM PRO RAKYAT diterima langsung oleh Muhammad Ramlan, S.H., M.H., dari Bagian Konsultasi Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Dalam pertemuan tersebut, Ramlan memberikan penjelasan komprehensif mengenai mekanisme dan ketentuan formil yang harus dipenuhi oleh pemohon dalam mengajukan perkara ke MK.

” Mahkamah Konstitusi sangat terbuka terhadap masyarakat yang ingin memahami mekanisme hukum acara. Namun setiap permohonan harus sesuai dengan ketentuan formil dan materiil sebagaimana diatur dalam PMK No. 7 Tahun 2025. Kepatuhan terhadap prosedur adalah bagian dari penghormatan terhadap konstitusi itu sendiri, dan kami apresiasi kepada LSM PRO RAKYAT atas kepeduliannya” ujar Muhammad Ramlan, S.H., M.H.

Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M, menegaskan bahwa kunjungan ini merupakan wujud keseriusan dan kepedulian lembaganya untuk bergerak di jalur konstitusional, terutama dalam menghadapi berbagai persoalan publik yang menyentuh aspek hukum dan keadilan rakyat.

” Kami datang langsung ke Mahkamah Konstitusi agar perjuangan kami benar-benar sesuai prosedur dan sah secara hukum. LSM PRO RAKYAT berkomitmen kepedulian lembaga kami menjadi bagian dari masyarakat sipil yang berjuang melalui jalur hukum, bukan sekadar retorika,” tegas Aqrobin A.M.

Sementara itu, Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E, menyampaikan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti hasil konsultasi dengan penyusunan berkas hukum dan kajian konstitusional yang terarah.

” Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah yang kami tempuh sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat, NGO, berbasis pada pemahaman hukum yang benar. Konsultasi ini menjadi landasan kami untuk menyiapkan permohonan pemohon yang memenuhi semua unsur formil sesuai PMK No. 7 Tahun 2025,” ujar Johan Alamsyah.

Tak hanya berhenti di ruang konsultasi, LSM PRO RAKYAT juga menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Lampung, untuk ikut bergerak bersama secara konstitusional.

Baca Juga :  DPR Resmi Sahkan RKUHAP Menjadi Undang-Undang, Tonggak Reformasi Hukum Pidana Indonesia  

” Kami mengajak rakyat Lampung dan seluruh elemen bangsa untuk berani menggunakan jalur konstitusi. Jika ada kebijakan, keputusan, atau undang-undang yang merugikan rakyat, maka jalan konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi adalah wadah yang sah dan terhormat,” seru Aqrobin A.M.

LSM PRO RAKYAT menegaskan komitmennya untuk segera mengajukan permohonan pemohon ke Mahkamah Konstitusi sesuai dengan ketentuan PMK No. 7 Tahun 2025. Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa perjuangan hukum tidak cukup hanya dengan kritik di ruang publik, melainkan harus diwujudkan melalui proses hukum yang resmi dan berdaulat.

” Kami ingin rakyat sadar, bahwa keadilan bisa diperjuangkan lewat jalur konstitusi. Jangan takut menggunakan hak hukum kita sebagai warga negara. MK adalah tempat tertinggi dalam menjaga marwah konstitusi,” tutup Johan Alamsyah, S.E.

Dengan semangat konstitusionalisme dan keberanian moral, LSM PRO RAKYAT menegaskan dirinya sebagai garda rakyat yang berjuang untuk keadilan melalui jalur hukum yang sah, terhormat, dan berlandaskan UUD 1945.

(Amr)

Berita Terkait

KPK Gelar OTT di Jakarta Utara, 8 Orang Diamankan Terkait Suap Pengurangan Pajak
Menhan-PWI Pusat Agendakan Khusus Retret 200 Wartawan
Jelang Nataru 2025–2026, Polri Intensifkan Patroli Dialogis Amankan Gereja dan Objek Vital
LSM PRO RAKYAT Laporkan Kasus PT Lampung Energi Berjaya ke Presiden dan Kejaksaan Agung RI : Kejati Lampung Dinilai Tidak Mampu dan Tidak Profesional
Pimpinan KPK dan Penggiat Anti Korupsi Kompak : Peluang Semua Anggota DPR Komisi XI 2019-2024 terseret Kasus Skandal CSR BI-OJK.
OTT KPK: Bupati Lamteng Tertangkap dalam Operasi Senyap  
Peringati Hakordia 2025: ASDP Kukuhkan Tata Kelola Bersih dan Perjalanan Layanan Publik yang Terpercaya*
Jelang Nataru, ASDP Optimalkan Alur Mobilitas Kendaraan di Pelabuhan Penyeberangan Sumatera–Jawa–Bali

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 15:12 WIB

KPK Gelar OTT di Jakarta Utara, 8 Orang Diamankan Terkait Suap Pengurangan Pajak

Kamis, 25 Desember 2025 - 07:41 WIB

Menhan-PWI Pusat Agendakan Khusus Retret 200 Wartawan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 18:58 WIB

Jelang Nataru 2025–2026, Polri Intensifkan Patroli Dialogis Amankan Gereja dan Objek Vital

Selasa, 16 Desember 2025 - 17:09 WIB

LSM PRO RAKYAT Laporkan Kasus PT Lampung Energi Berjaya ke Presiden dan Kejaksaan Agung RI : Kejati Lampung Dinilai Tidak Mampu dan Tidak Profesional

Minggu, 14 Desember 2025 - 01:44 WIB

Pimpinan KPK dan Penggiat Anti Korupsi Kompak : Peluang Semua Anggota DPR Komisi XI 2019-2024 terseret Kasus Skandal CSR BI-OJK.

Berita Terbaru