LSM PRO RAKYAT RESMI BERSIDANG DI MAHKAMAH KONSTITUSI RI Gugat Konstitusionalitas Forkopimda Demi Ruang Gerak Masyarakat Sipil

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Seruntingnews.id — Lembaga Swadaya Masyarakat PRO RAKYAT kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal demokrasi dan tata kelola pemerintahan daerah. Pada Rabu (21/1/2026), LSM PRO RAKYAT hadir dalam Sidang ke 2, Pemeriksaan Perbaikan Permohonan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) terkait pengujian konstitusionalitas Pasal 26 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), khususnya mengenai keberadaan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Hadir dalam persidangan tersebut jajaran pimpinan LSM PRO RAKYAT, yaitu:

Ketua Umum Aqrobin AM,

ADVERTISEMENT

Donasi

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E.

Bendahara Umum Fitri Nur Asiah Kusuma,

Ketiganya bertindak mewakili dan membawa mandat dari anggota LSM PRO RAKYAT, termasuk salah satunya David, yang menjadi pihak yang terdampak langsung atas keberlakuan aturan tersebut.

LSM Pro Rakyat : Forkopimda Menyimpang dari Prinsip Konstitusi

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, serta didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Ridwan Mansyur, LSM PRO RAKYAT menyampaikan perbaikan permohonan mengenai kerugian konstitusional yang dialami masyarakat sipil.

Baca Juga :  Jelang Nataru 2025–2026, Polri Intensifkan Patroli Dialogis Amankan Gereja dan Objek Vital

LSM Pro Rakyat menilai bahwa Forkopimda, yang kedudukannya diatur dalam Pasal 26 UU Pemda, sering kali berubah menjadi forum penentuan arah kebijakan strategis daerah tanpa mekanisme partisipasi publik yang memadai.

Ketidakjelasan fungsi, kewenangan, dan mekanisme kerja Forkopimda dinilai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang, termasuk intervensi unsur TNI, Polri, dan Kejaksaan dalam urusan pemerintahan sipil di daerah.

Permohonan LSM PRO RAKYAT ke Mahkamah Konstitusi

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK RI untuk :

1. Menyatakan Pasal 26 ayat (3) UU Pemda bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

2. Menyatakan institusi Kejaksaan dan Polri, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dikeluarkan dari struktur Forkopimda.

3. Menegaskan kedudukan organisasi masyarakat sipil agar tidak dirugikan hak konstitusionalnya dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Hak Konstitusional dan Kerugian Pemohon

Menurut penjelasan Fitri Nur Asiah Kusuma dalam persidangan, perbaikan permohonan dilakukan dengan mempertegas kerugian konstitusional yang dialami LSM PRO RAKYAT sebagai organisasi masyarakat sipil yang selama ini aktif melakukan advokasi dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah.

Baca Juga :  Kapolri Pimpin Sertijab, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika Serahkan Tongkat Komando Kepada Irjen Pol Helfi Assegaf

Hak konstitusional sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dinilai tercederai akibat ketidakseimbangan kedudukan dalam struktur pemerintahan daerah yang dipengaruhi oleh Forkopimda.

LSM PRO RAKYAT menilai kondisi tersebut mengancam ruang gerak masyarakat sipil dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, termasuk dalam mengawasi pemerintah daerah secara objektif dan independen.

Komitmen LSM PRO RAKYAT untuk Demokrasi Daerah

Ketua Umum LSM PRO RAKYAT Aqrobin AM menyampaikan, bahwa langkah uji materi ini adalah upaya untuk memastikan praktik pemerintahan daerah tetap sesuai amanat konstitusi, serta memastikan masyarakat memiliki ruang partisipasi yang setara dan bebas dari intervensi institusi yang seharusnya berada di luar ranah kebijakan sipil.

“Uji materi ini bukan sekadar perbaikan regulasi, tetapi perjuangan menjaga demokrasi daerah dan memastikan keadilan bagi masyarakat, ” tegas Aqrobin.

 

(Amr)

Berita Terkait

Ferizy Tembus 3,5 Juta Pengguna, Digitalisasi Penyeberangan Kian Melaju
Dorong Mobilitas Nataru, Program Stimulus ASDP Terserap 96,17 Persen
KPK Gelar OTT di Jakarta Utara, 8 Orang Diamankan Terkait Suap Pengurangan Pajak
Menhan-PWI Pusat Agendakan Khusus Retret 200 Wartawan
Jelang Nataru 2025–2026, Polri Intensifkan Patroli Dialogis Amankan Gereja dan Objek Vital
LSM PRO RAKYAT Laporkan Kasus PT Lampung Energi Berjaya ke Presiden dan Kejaksaan Agung RI : Kejati Lampung Dinilai Tidak Mampu dan Tidak Profesional
Pimpinan KPK dan Penggiat Anti Korupsi Kompak : Peluang Semua Anggota DPR Komisi XI 2019-2024 terseret Kasus Skandal CSR BI-OJK.
OTT KPK: Bupati Lamteng Tertangkap dalam Operasi Senyap  

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 21:00 WIB

Ferizy Tembus 3,5 Juta Pengguna, Digitalisasi Penyeberangan Kian Melaju

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:13 WIB

LSM PRO RAKYAT RESMI BERSIDANG DI MAHKAMAH KONSTITUSI RI Gugat Konstitusionalitas Forkopimda Demi Ruang Gerak Masyarakat Sipil

Kamis, 15 Januari 2026 - 08:25 WIB

Dorong Mobilitas Nataru, Program Stimulus ASDP Terserap 96,17 Persen

Sabtu, 10 Januari 2026 - 15:12 WIB

KPK Gelar OTT di Jakarta Utara, 8 Orang Diamankan Terkait Suap Pengurangan Pajak

Kamis, 25 Desember 2025 - 07:41 WIB

Menhan-PWI Pusat Agendakan Khusus Retret 200 Wartawan

Berita Terbaru