Bandar Lampung, Seruntingnews.id–
LSM PRO RAKYAT mendesak Pemerintah Provinsi Lampung untuk segera mengambil langkah cepat, tegas, dan terukur terkait polemik PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang menerima dan mengelola Participating Interest (PI) dari PT Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatra (PHE OSES).
Menurut LSM PRO RAKYAT, skema hukum PT LEB dalam pengelolaan PI tersebut patut dipertanyakan, karena diduga sudah tidak lagi sesuai dengan semangat maupun ketentuan hukum yang berlaku saat ini. Apalagi saat ini mantan Komisaris dan Direksi PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) tersandung kasus hukum terkait pengelolaan Participacing Interest (PI).
Desakan ini disampaikan oleh Ketua Umum LSM PRO RAKYAT Aqrobin AM dan Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah, S.E, kepada awak media, Senin (6/4/2026).
LSM PRO RAKYAT menegaskan, persoalan PT Lampung Energi Berjaya bukan lagi sekadar isu tata kelola perusahaan, melainkan telah masuk pada ranah legalitas penerima dan pengelola PI, terutama setelah terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025 yang mengubah Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang ketentuan penawaran Participating Interest 10 persen pada wilayah kerja minyak dan gas bumi. Permen ESDM No. 37/2016 sendiri memang masih berlaku, namun kini harus dibaca sebagai satu kesatuan dengan perubahan terbaru melalui Permen ESDM No. 1/2025.
Berdasarkan informasi, PHE OSES memang telah menandatangani pengalihan Participating Interest Untuk Wilayah Kerja South East Sumatra kepada PT Lampung Energi Berjaya pada 16 September 2022, sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan PI. Fakta itu menunjukkan bahwa PT LEB memang pernah menerima pengalihan PI secara administratif. Namun, masalahnya bukan berhenti pada penerimaan PI, melainkan pada apakah struktur badan usaha PT LEB benar-benar sah dan tetap layak secara hukum untuk menjadi penerima dan pengelola Participacing Interest (PI) menurut aturan yang berlaku saat ini.
LSM PRO RAKYAT menyoroti bahwa secara publik PT Lampung Energi Berjaya disebut sebagai anak perusahaan PT Lampung Jasa Utama (LJU), sementara PT Lampung Jasa Utama sendiri adalah BUMD resmi Provinsi Lampung yang dibentuk melalui Peraturan Daerah.
Di sisi lain, aturan hukum yang berlaku saat ini justru memperketat syarat bahwa badan usaha penerima dan pengelola PI wajib berbentuk BUMD yang sah, disahkan melalui Perda, berbentuk Perumda atau Perseroda, kepemilikan saham minimal 99 persen oleh pemerintah daerah, serta tidak boleh menjalankan usaha lain selain pengelolaan PI.
Dalam konteks inilah, keberadaan PT LEB sebagai anak perusahaan BUMD menimbulkan pertanyaan serius, apakah PT LEB benar-benar memenuhi format hukum terbaru sebagai badan usaha penerima PI, atau justru hanya kendaraan korporasi turunan yang rawan dipersoalkan secara formil.
LSM PRO RAKYAT menilai kondisi ini semakin genting karena pengelolaan dana PI oleh PT LEB saat ini telah menjadi proses penegakan hukum.
Kejaksaan telah menyatakan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PI Wilayah Kerja OSES oleh PT LEB telah masuk Tahap persidangan di pengadilan dengan dugaan bahwa pengelolaan dana PI dilakukan tanpa legalitas yang sah dan tanpa persetujuan Menteri ESDM.
Fakta ini, menurut LSM PRO RAKYAT, merupakan alarm keras bahwa saat ini Pemerintah Provinsi Lampung tidak boleh lagi menunda pembenahan total skema PI di Provinsi Lampung.
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung harus segera bertindak, bukan sekadar menunggu hasil proses hukum berjalan tanpa pembenahan kelembagaan.
“ Kami menilai persoalan PT Lampung Energi Berjaya sudah sangat serius. Ini bukan hanya soal dugaan penyimpangan dana, tetapi juga menyangkut legalitas badan usaha penerima dan pengelola Participating Interest itu sendiri. Kalau badan usahanya dan pimpinannya sudah bermasalah atau masuk dalam wilayah abu-abu hukum, maka Pemerintah Provinsi Lampung tidak boleh diam. Gubernur Lampung harus segera menyikapi secara resmi, menyeluruh, dan terbuka kepada publik,” tegas Aqrobin AM.
Aqrobin menyebut, PT LEB merupakan anak perusahaan dari BUMD induk PT. Lampung Jaya Utama (PT. LJU), maka hal tersebut berpotensi tidak lagi sejalan dengan arah kebijakan hukum yang menghendaki badan usaha PI yang khusus, bersih, sah secara Perda, dan fokus hanya mengelola PI.
“ Kalau memang PT LEB bukan BUMD langsung yang dibentuk atau disahkan dengan Perda sebagai entitas khusus PI, maka secara hukum ini patut dipertanyakan. Jangan sampai hak ekonomi daerah dari sektor migas justru dikelola melalui konstruksi hukum yang multitafsir, rentan dipersoalkan, dan akhirnya merugikan kepentingan rakyat Lampung,” lanjutnya.
Sementara itu, Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E, menyatakan bahwa solusi paling aman, paling bersih, dan paling sesuai dengan hukum yang berlaku saat ini adalah membentuk BUMD baru khusus penerima dan pengelola PI PHE OSES.
“ LSM PRO RAKYAT mendesak Pemerintah Provinsi Lampung untuk segera membentuk BUMD baru khusus menerima Participating Interest PHE OSES dan BUMD pengelola. Itu solusi paling aman secara hukum, paling sehat secara tata kelola, dan paling kuat jika diuji oleh BPK, BPKP, Kejaksaan, KPK, SKK Migas, maupun Kementerian ESDM. Jangan lagi mempertahankan skema lama yang sudah bermasalah dan dipersoalkan, Gubernur Lampung harus jeli, ini menyangkut PAD,” ujar Johan Alamsyah, S.E.
Johan menegaskan, BUMD baru tersebut harus benar-benar disusun sesuai ketentuan hukum yang berlaku saat ini, yakni mengacu pada Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025, serta tunduk pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“ BUMD baru itu harus dibentuk melalui Peraturan Daerah, sesuai aturan hukum dan perundang-undangan saat ini, status hukumnya jelas, berbentuk Perseroda atau Perumda, sahamnya minimal 99 persen dikuasai pemerintah daerah, tidak boleh adanya celah unsur swasta, dan yang paling penting hanya boleh menerima Participating Interest. Jangan dijadikan perusahaan serba usaha. Hak PI ini adalah hak daerah dan harus dikelola dengan struktur hukum yang bersih, transparan, dan akuntabel, jangan diikuti lagi pola lama yang korup” tegas Johan.
Menurut LSM PRO RAKYAT, langkah yang harus segera dilakukan Pemprov Lampung adalah :
1. Menyusun Perda pembentukan BUMD baru khusus menerima dan mengelola PI, sebagai entitas yang sah, fokus, dan bebas dari beban persoalan hukum masa lalu;
2. Membentuk 2 BUMD baru, BUMD khusus menerima Participacing Interest (PI) dan BUMD Pengelola.
3. Menghentikan penggunaan skema lama yang bermasalah hukum;
3. Segera konsultasi dengan Kementerian ESDM;
4. Studi banding ke Pemerintah Provinsi lain yang sudah mengelola lebih dahulu, Provinsi Kalimantan Utara atau Provinsi Riau.
LSM PRO RAKYAT juga mengingatkan bahwa PI bukan sekadar instrumen bisnis, tetapi merupakan hak murni daerah penghasil yang harus dijaga agar manfaat ekonominya benar-benar kembali kepada rakyat, bukan justru terjebak dalam polemik legalitas, konflik tata kelola, dan proses hukum berkepanjangan yang berujung korupsi.
“ Jangan sampai Participating Interest yang seharusnya menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru berubah menjadi sumber persoalan hukum dan menjadi potensi kerugian daerah akibat perilaku bejat koruptor. Pemerintah Provinsi Lampung harus segera ambil sikap. Bentuk BUMD baru khusus PI, ini hak rakyat ” tutup Aqrobin AM.
(***)











