Bandar Lampung, Seruntingnews .Id.- LSM Pro Rakyat menyerukan agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung melakukan audit menyeluruh terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 Provinsi Lampung serta seluruh APBD Kabupaten/Kota di Lampung. Audit tersebut harus dilakukan secara independen, profesional, transparan, berorientasi pada kepentingan publik, dan sesuai aturan keuangan negara. Jum’at )33/1/2026)
Desakan ini menguat berdasarkan banyaknya laporan aduan masyarakat yang masuk selama berbulan-bulan, serta sejumlah temuan kasus kerugian negara yang menurut LSM Pro Rakyat perlu mendapat tindak lanjut hukum yang memadai. LSM juga meminta agar audit keuangan negara dalam penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2025 dilaksanakan sesuai kaidah dan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.
Ketua Umum LSM Pro Rakyat Aqrobin AM, didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., pada jumpa pers menjelaskan bahwa permintaan audit didasari oleh banyaknya laporan masyarakat dari berbagai kabupaten/kota di Provinsi Lampung terkait penggunaan anggaran APBD Tahun 2025 yang diduga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Kami menerima laporan masyarakat dari seluruh kabupaten/kota maupun kegiatan Provinsi Lampung mengenai dugaan penyimpangan anggaran Tahun 2025. Karena itu, kami meminta BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung menjalankan audit sesuai kaidah undang-undang dan memastikan tidak ada celah penyimpangan yang merugikan keuangan negara,” ujar Aqrobin AM.
Johan Alamsyah menambahkan bahwa laporan masyarakat tersebut banyak berkaitan dengan proyek-proyek fisik maupun pengadaan barang dan jasa di sejumlah instansi pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota. “Laporan yang masuk kepada kami mencakup potensi mark-up, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, dugaan pengaturan proyek, hingga penyalahgunaan belanja rutin. Kami meminta BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung bekerja objektif dan profesional,” tegasnya.
LSM Pro Rakyat merinci bahwa laporan masyarakat banyak menyinggung sektor infrastruktur, pengairan, perumahan rakyat, pendidikan, dan kesehatan. Pola ini serupa dengan kasus-kasus yang sebelumnya banyak diberitakan terkait potensi kerugian negara.
Berikut rangkuman sektor yang disebutkan warga dalam laporan kepada LSM Pro Rakyat:
1. Dinas PUPR Kabupaten/Kota: Beberapa laporan menyebut adanya dugaan pekerjaan jalan dan jembatan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, kekurangan volume pekerjaan, serta indikasi pembobolan anggaran pemeliharaan rutin. Kekurangan volume juga ditemukan pada proyek hotmix, rigid pavement, hingga proyek drainase.
2. Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung: Warga melaporkan dugaan markup harga satuan material, pengadaan proyek yang tidak sesuai kontrak awal, proyek yang pengerjaannya tidak mencapai 100% namun dibayar penuh, serta proyek jalan provinsi yang berpotensi merugikan negara karena mutu pekerjaan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
3. Dinas Pengairan Provinsi Lampung: Laporan masyarakat menyoroti proyek irigasi yang dikerjakan tidak sesuai perencanaan, kerusakan dini setelah serah terima, dan penggunaan material yang dianggap tidak memenuhi standar. Hal ini berdampak langsung terhadap ketahanan pangan dan distribusi air.
4. Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim): Beberapa laporan menyangkut pengadaan prasarana permukiman (jalan lingkungan, drainase) yang dilaporkan tidak sesuai kondisi lapangan.
5. Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota: Sektor pendidikan menjadi salah satu yang paling banyak dilaporkan, yakni dugaan mark-up pengadaan alat peraga pendidikan, pengadaan mebel sekolah yang tidak sesuai spesifikasi, rehabilitasi ruang kelas yang tidak transparan dan tidak sesuai spesifikasi teknis serta pengurangan volume pekerjaan, hingga pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK), buku, dan bangunan sekolah.
6. Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota: Laporan lain menyoroti pengadaan alat kesehatan yang nilainya dinilai tidak wajar, pembangunan fasilitas kesehatan yang tidak sesuai spesifikasi, serta dugaan penyimpangan pembelian obat-obatan.
Selain itu, LSM Pro Rakyat meminta BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung agar membuka hasil audit ke publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. “Kami berharap BPK RI Perwakilan Lampung membuka hasil audit kepada publik sebagai wujud transparansi penggunaan keuangan negara. Masyarakat berhak mengetahui penggunaan anggaran APBD Tahun 2025,” tegas Aqrobin AM.
Johan Alamsyah menegaskan bahwa LSM Pro Rakyat akan mengawal temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dan menghimbau seluruh masyarakat ikut peduli hingga pada tahap tindak lanjut oleh Aparat Penegak Hukum (APH). “Jika BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung transparan dan terbuka kepada masyarakat, tidak mempersulit akses hasil audit, dan menemukan adanya potensi kerugian negara, kami akan mendorong penegak hukum menindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 23 ayat (1), jika dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK harus segera menyampaikan hasil pemeriksaan kepada instansi penegak hukum yang berwenang. “Pasal ini menjadi dasar BPK menyerahkan temuan pidana kepada KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian. Sekarang ini kita harus peduli dan lawan koruptor,” tegas Johan Alamsyah. (Amr)
Editor : Aziz












