Bandar Lampung, Seruntingnews.id— Selasa (3/2/2026) Kasus dugaan pengempesan ban mobil milik seorang mahasiswi oleh oknum anggota DPRD Provinsi Lampung berinisial AR, terus menuai reaksi keras dari berbagai pihak.
Hari ini, Selasa (3/2/2026) LSM PRO RAKYAT secara resmi menyampaikan sikap tegasnya di Kantor DPRD Provinsi Lampung, penyerahan surat secara tertulis yang telah diterima bagian umum DPRD Provinsi Lampung.
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, didampingi oleh Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E di kantor DPRD Provinsi Lampung menegaskan bahwa tindakan AR adalah bentuk perilaku arogan, tidak beretika, dan mencoreng kehormatan lembaga legislatif.
“Wakil rakyat kok mengempeskan ban mobil mahasiswi? Ini bukan hanya tindakan memalukan, tetapi mencederai martabat dan perilaku anggota DPRD. Seorang legislator tidak boleh arogan, tidak boleh sok kuasa, tidak boleh merasa menguasai segala-galanya. Jabatan wakil rakyat adalah amanah, bukan alat untuk melampiaskan emosi,” tegas Aqrobin AM dalam pernyataan resminya.
LSM PRO RAKYAT menguraikan sejumlah aturan hukum dan etika yang diduga telah dilanggar oleh AR :
1. Pasal 406 KUHP — Perusakan Batang
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merusakkan, menghancurkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai…”
Ancaman: 2 tahun 8 bulan penjara.
Empat ban mobil korban yang dibuat kempes memenuhi unsur perusakan secara sengaja.
2. Pasal 218–220 KUHP Baru — Perbuatan Merugikan atau Mengganggu Orang Lain
Tindak perbuatan yang dilakukan AR jelas merugikan dan mengganggu hak korban.
3. UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pejabat daerah punya kewajiban moral:
Tidak menyalahgunakan wewenang,
Menjaga kehormatan jabatan,
Tidak merugikan warga,
Menjunjung tinggi etika pemerintahan.
4. Pelanggaran Kode Etik Anggota DPRD Provinsi Lampung
Kode Etik DPRD mengatur bahwa :
– Anggota DPRD wajib menjaga martabat lembaga.
– Bertindak sopan, tidak arogan.
– Menjadi teladan.
– Tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.
Tindakan anggota DPRD Provinsi Lampung AR, bertolak belakang dari seluruh prinsip tersebut.
Representasi Partai pada diri anggota DPRD Dipertaruhkan, “Perilaku Anggota DPRD Mencerminkan Partai,
Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E., menyampaikan bahwa perilaku seorang legislator melekat pada reputasi partai politik yang menaunginya.
“Setiap tindakan anggota DPRD membawa sebab akibat nama partai. Jika anggotanya arogan dan bertindak sesuka hati, melanggar etika, adab dan attitude, maka citra partai yang melekat pada anggota DPRD akan ikut jatuh. Masyarakat harus melihat ini sebagai peringatan serius,” tegas Johan.
Ia juga mengingatkan bahwa alasan “panik” atau “terburu-buru” sebagaimana disebutkan dalam klarifikasi awal tidak dapat menghapus dugaan pelanggaran etik.
“Etika itu sederhana, tahu mana yang pantas dan mana yang tidak pantas. Etika dan adab. Arogansi tidak ada ruangnya bagi pejabat publik,” tambahnya.
LSM PRO RAKYAT sudah menyampaikan surat resmi terkait permintaan penegakan etik secara tegas kepada BK DPRD. Surat itu telah diterima bagian umum DPRD pada Selasa (3/2/2026).
“Kami sudah serahkan surat resmi. Sekarang semua kembali kepada Ketua dan anggota BK DPRD Provinsi Lampung. Standar kinerja, standar moral, standar etika anggota DPRD Provinsi Lampung ada di tangan mereka. Marwah anggota DPRD pada saat ini tergantung pada BK, melindungi oknum atau mengorbankan integritas para anggota DPRD lainnya” tegas Aqrobin.
Johan Alamsyah juga menambahkan,
“Masyarakat saat ini sudah semakin cerdas. Teknologi sudah semakin maju. Kebenaran jangan dilawan. Mereka saat ini sedang menilai perilaku para wakil rakyat dan partainya yang telah mereka pilih pada Pemilu 2024. Mereka menunggu hasil kerja BK DPRD Provinsi Lampung. Jika BK tidak tegas, masyarakat akan semakin kehilangan kepercayaan terhadap lembaga BK dan para anggota DPRD. Bahkan bukan hal yang tidak mungkin, partai politik dapat ikut merosot citranya,” ujarnya.
Jika BK Tidak Tegas, akan menimbulkan Ancaman Krisis Kepercayaan Publik,
LSM PRO RAKYAT memperingatkan bahwa sikap lembek Ketua dan anggota BK akan berdampak luas :
1. Hilangnya Kepercayaan Publik terhadap BK DPRD.
BK akan dianggap tidak berfungsi dan hanya formalitas.
2. Turunnya Nilai Elektoral Partai Politik Terlapor
Warga kini menilai bahwa representasi masyarakat melalui wakil rakyat yang dipilih sehingga menjadi anggota DPRD memperlihatkan reputasi partai dari perilaku kader yang telah duduk di kursi legislatif.
3. Turunnya Martabat DPRD Provinsi Lampung
Masyarakat tidak akan menunggu lama untuk menilai mana wakil rakyat yang layak dan tidak layak dipercaya.
LSM PRO RAKYAT, Semua Orang Sudah Paham Mana Etika dan Mana Pelanggaran, Aqrobin AM memberikan penutup yang keras namun jelas,
“Pada akhirnya, keputusan BK DPRD itulah cermin moral anggota DPRD Provinsi Lampung hasil Pemilu 2024 sesungguhnya. Masyarakat kini menunggu, tetapi jangan lupa masyarakat juga sudah paham baik-buruknya perilaku, berdasarkan etika, adab, dan attitude. Kembali lagi, Keputusan BK adalah representasi kehormatan DPRD.” tutup Aqrobin.
(***)
LSM PRO RAKYAT : “Aksi Kempeskan Ban oleh Oknum Legislator Memalukan!
BK DPRD Harus Tegas atau Kehilangan Kepercayaan Publik!”
Bandar Lampung,
Seruntingnews.id– Selasa (3/2/2026)
Kasus dugaan pengempesan ban mobil milik seorang mahasiswi oleh oknum anggota DPRD Provinsi Lampung berinisial AR, terus menuai reaksi keras dari berbagai pihak.
Hari ini, Selasa (3/2/2026) LSM PRO RAKYAT secara resmi menyampaikan sikap tegasnya di Kantor DPRD Provinsi Lampung, penyerahan surat secara tertulis yang telah diterima bagian umum DPRD Provinsi Lampung.
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, didampingi oleh Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E di kantor DPRD Provinsi Lampung menegaskan bahwa tindakan AR adalah bentuk perilaku arogan, tidak beretika, dan mencoreng kehormatan lembaga legislatif.
“Wakil rakyat kok mengempeskan ban mobil mahasiswi? Ini bukan hanya tindakan memalukan, tetapi mencederai martabat dan perilaku anggota DPRD. Seorang legislator tidak boleh arogan, tidak boleh sok kuasa, tidak boleh merasa menguasai segala-galanya. Jabatan wakil rakyat adalah amanah, bukan alat untuk melampiaskan emosi,” tegas Aqrobin AM dalam pernyataan resminya.
LSM PRO RAKYAT menguraikan sejumlah aturan hukum dan etika yang diduga telah dilanggar oleh AR :
1. Pasal 406 KUHP — Perusakan Batang
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merusakkan, menghancurkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai…”
Ancaman: 2 tahun 8 bulan penjara.
Empat ban mobil korban yang dibuat kempes memenuhi unsur perusakan secara sengaja.
2. Pasal 218–220 KUHP Baru — Perbuatan Merugikan atau Mengganggu Orang Lain
Tindak perbuatan yang dilakukan AR jelas merugikan dan mengganggu hak korban.
3. UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pejabat daerah punya kewajiban moral:
Tidak menyalahgunakan wewenang,
Menjaga kehormatan jabatan,
Tidak merugikan warga,
Menjunjung tinggi etika pemerintahan.
4. Pelanggaran Kode Etik Anggota DPRD Provinsi Lampung
Kode Etik DPRD mengatur bahwa :
– Anggota DPRD wajib menjaga martabat lembaga.
– Bertindak sopan, tidak arogan.
– Menjadi teladan.
– Tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.
Tindakan anggota DPRD Provinsi Lampung AR, bertolak belakang dari seluruh prinsip tersebut.
Representasi Partai pada diri anggota DPRD Dipertaruhkan, “Perilaku Anggota DPRD Mencerminkan Partai,
Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E., menyampaikan bahwa perilaku seorang legislator melekat pada reputasi partai politik yang menaunginya.
“Setiap tindakan anggota DPRD membawa sebab akibat nama partai. Jika anggotanya arogan dan bertindak sesuka hati, melanggar etika, adab dan attitude, maka citra partai yang melekat pada anggota DPRD akan ikut jatuh. Masyarakat harus melihat ini sebagai peringatan serius,” tegas Johan.
Ia juga mengingatkan bahwa alasan “panik” atau “terburu-buru” sebagaimana disebutkan dalam klarifikasi awal tidak dapat menghapus dugaan pelanggaran etik.
“Etika itu sederhana, tahu mana yang pantas dan mana yang tidak pantas. Etika dan adab. Arogansi tidak ada ruangnya bagi pejabat publik,” tambahnya.
LSM PRO RAKYAT sudah menyampaikan surat resmi terkait permintaan penegakan etik secara tegas kepada BK DPRD. Surat itu telah diterima bagian umum DPRD pada Selasa (3/2/2026).
“Kami sudah serahkan surat resmi. Sekarang semua kembali kepada Ketua dan anggota BK DPRD Provinsi Lampung. Standar kinerja, standar moral, standar etika anggota DPRD Provinsi Lampung ada di tangan mereka. Marwah anggota DPRD pada saat ini tergantung pada BK, melindungi oknum atau mengorbankan integritas para anggota DPRD lainnya” tegas Aqrobin.
Johan Alamsyah juga menambahkan,
“Masyarakat saat ini sudah semakin cerdas. Teknologi sudah semakin maju. Kebenaran jangan dilawan. Mereka saat ini sedang menilai perilaku para wakil rakyat dan partainya yang telah mereka pilih pada Pemilu 2024. Mereka menunggu hasil kerja BK DPRD Provinsi Lampung. Jika BK tidak tegas, masyarakat akan semakin kehilangan kepercayaan terhadap lembaga BK dan para anggota DPRD. Bahkan bukan hal yang tidak mungkin, partai politik dapat ikut merosot citranya,” ujarnya.
Jika BK Tidak Tegas, akan menimbulkan Ancaman Krisis Kepercayaan Publik,
LSM PRO RAKYAT memperingatkan bahwa sikap lembek Ketua dan anggota BK akan berdampak luas :
1. Hilangnya Kepercayaan Publik terhadap BK DPRD.
BK akan dianggap tidak berfungsi dan hanya formalitas.
2. Turunnya Nilai Elektoral Partai Politik Terlapor
Warga kini menilai bahwa representasi masyarakat melalui wakil rakyat yang dipilih sehingga menjadi anggota DPRD memperlihatkan reputasi partai dari perilaku kader yang telah duduk di kursi legislatif.
3. Turunnya Martabat DPRD Provinsi Lampung
Masyarakat tidak akan menunggu lama untuk menilai mana wakil rakyat yang layak dan tidak layak dipercaya.
LSM PRO RAKYAT, Semua Orang Sudah Paham Mana Etika dan Mana Pelanggaran, Aqrobin AM memberikan penutup yang keras namun jelas,
“Pada akhirnya, keputusan BK DPRD itulah cermin moral anggota DPRD Provinsi Lampung hasil Pemilu 2024 sesungguhnya. Masyarakat kini menunggu, tetapi jangan lupa masyarakat juga sudah paham baik-buruknya perilaku, berdasarkan etika, adab, dan attitude. Kembali lagi, Keputusan BK adalah representasi kehormatan DPRD.” tutup Aqrobin.
(***)












