Jakarta, Seruntingnews .Id. – Komaruzzaman, S.H., M.H., selaku Advokat, Praktisi Hukum, serta Ketua Bidang Hukum Masyarakat Pendukung Gibran (DPP MPG), menegaskan bahwa buku berjudul Gibran End Game salah judul dan seharusnya diberi judul Roy Suryo and Rismon End Game. Menurutnya, kedua orang tersebut telah membuat permainan yang akan segera berakhir. Sabtu.(21/2)
Pernyataan tersebut disampaikan ketika dia dihubungi awak media, terkait dugaan fitnah dan narasi yang menyatakan ijazah Presiden Ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, 99,9% palsu. Komaruzzaman menilai narasi tersebut dibuat dengan nalar berpikir di luar koridor hukum yang berlaku di Indonesia.
“Sebenarnya ijazah Bapak Joko Widodo merupakan produk Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada. Proses pendidikan mulai dari pendaftaran hingga wisuda dan kelulusannya telah terdata secara lengkap, serta dipertegaskan dan diakui oleh Rektor Universitas Gadjah Mada,” jelasnya.
Dia menegaskan, jika ada pihak yang meragukan keabsahan ijazah tersebut, tindakan hukum seharusnya diarahkan kepada Universitas Gadjah Mada, bukan kepada Presiden Joko Widodo secara pribadi. “Apabila terkait proses Bapak Joko Widodo selaku Presiden RI, wewenang verifikasi data berada di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Maka silakan melakukan upaya hukum ke KPU,” ucapnya.
Menurut Komaruzzaman, untuk kepastian hukum, seharusnya pengadilan yang mengambil keputusan akhir, bukan melalui narasi dan opini yang terus-menerus dibangun di masyarakat.
Dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan Roy Suryo dan Rismon telah memasuki tahapan proses hukum yang berkelanjutan: mulai dari pelaporan, penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan status keduanya sebagai tersangka. “Kemungkinan besar akan memasuki tahap kedua, jadi tepatnya mereka membuat buku untuk diri mereka sendiri – Roy Suryo and Rismon End Game – karena tindakannya akan berakhir,” katanya.
Komaruzzaman menyampaikan, buku Gibran End Game yang ditulis Rismon merupakan dongeng bukan fakta, dan diduga kuat bernuansa politik untuk mendegradasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. “Kami menghormati kebebasan berekspresi dan kebebasan akademik dalam penulisan buku, namun demikian, kebebasan tersebut tidak boleh mengabaikan prinsip kejujuran faktual, verifikasi data, serta tanggung jawab moral kepada publik,” ujarnya.
Narasi dalam buku yang menyimpulkan bahwa Gibran Rakabuming Raka tidak menamatkan pendidikan SMA dinilai sebagai klaim serius yang menyentuh aspek reputasi pribadi dan kepercayaan publik. Oleh karena itu, setiap pernyataan bersifat faktual wajib didukung oleh dokumen resmi, sumber primer yang sah, serta dapat dipertanggungkan secara akademik dan hukum.
“Dalam negara hukum, reputasi seseorang dilindungi oleh praduga baik dan perlindungan dari informasi yang menyesatkan. Publik berhak menerima informasi yang objektif, bukan narasi yang berpotensi membentuk persepsi tanpa dasar verifikasi yang kuat,” tegasnya.
Menurutnya, data pendidikan Gibran Rakabuming Raka telah melalui verifikasi yang ketat oleh lembaga berwenang dan memiliki dasar kesetaraan yang sah.
Komaruzzaman menegaskan bahwa perbedaan pandangan politik adalah hal yang sah dan wajar, namun penyampaian riwayat pendidikan seseorang tidak boleh didasarkan pada asumsi, interpretasi sendiri, atau konstruksi opini yang belum teruji kebenarannya oleh pihak berwenang.
“Semua pihak hendaknya menjaga kualitas diskursus publik dengan mengedepankan etika, keakuratan data, dan tanggung jawab intelektual, sehingga ruang demokrasi tetap sehat,” katanya.
Menurut dia, kebebasan dalam sistem demokrasi tidak menghapus batasan hak hukum seseorang. “Artinya, dalam negara demokrasi, kebebasan merupakan hak konstitusional yang harus dijaga, namun bukan tanpa batas. Harus berdiri di atas keseimbangan antara kebebasan dan perlindungan hak individu,” tutupnya. (Aan)
Editor : Aan











