Ketua KJHLS Desak APH Tindak Tegas Oknum Preman Ancam Jurnalis Kompas TV

- Jurnalis

Kamis, 27 November 2025 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan. Seruntingnews.Id – Ketua Jurnalis Harian Lampung Selatan (KJHLS), Randi Fatra, meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan tindakan mengenai perlakuan kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis Kompas TV Lampung, Teuku Khalidsyah, saat meliput sengketa lahan di Desa Legundi, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (25/11/2025).

Randi menilai tindakan intimidasi yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang preman tersebut telah memperkosa demokrasi di negeri ini, pengekangan terhadap hukum yang berlaku tentang adanya kemerdekaan kepada setiap insan pers dalam menjalankan tugasnya sebagai salah satu pilar demokrasi.

salah satu bentuk pengkebirian terhadap hukum yang telah diatur dalam Undang-Undang.

ADVERTISEMENT

Donasi

SCROLL TO RESUME CONTENT

merupakan serangan nyata terhadap kebebasan pers.

“Ancaman terhadap saudara Teuku merupakan pelanggaran serius, intimidasi yang dilakukan adalah serangan nyata secara psikis dan tidak hanya untuk saudara Teuku, tapi semua insan pers ikut merasakan traumatis atas perlakuan (pelanggaran) oleh sekelompok oknum Preman dalam menghambat lajunya jalur informasi yang sebagaimana telah diatur dalam UU kebebasan pers.”

Baca Juga :  H-3 Nataru, Arus Penyebrangan Merak-Bakau Heni Masih Landai

“Saya atas nama salah satu insan pers berharap kepada pihak APH selaku pelaksana Undang-undang untuk segera melakukan langkah-langkah hukum dalam menyikapi persoalan ini,” tegasnya dalam keterangan resmi, Rabu (26/11/2025).

Selain itu, ia menyampaikan dukungan moral kepada Teuku yang juga merupakan salah satu anggota KJHLS. Secara keorganisasian sebagai bentuk solidaritas ia menambahkan bahwa KJHLS mendukung penuh kepada teuku agar terus melanjutkan tugasnya sebagai penyambung lidah masyarakat dan menyampaikan informasi yang baik dan benar kepada publik.

“Kami berdiri sejajar bersama saudara Teuku. Jurnalis tidak boleh diintimidasi, demokrasi tidak boleh dinodai dan kemerdakaan harus dijunjung tinggi.”

“Kami juga meminta kepada pemerintah daerah terkhusus bapak Bupati Lampung Selatan, untuk ikut memberikan sikap terutama mendorong persoalan ini segera mendapat tindakan. Karena secara Konstitusi persoalan ini juga merupakan tanggungjawab pemerintah, Bagaimana kita BISA maju dengan berbagai kegiatan seremoni, jika informasi kita saja dikebiri.,” imbuhnya

Baca Juga :  Lampung Selatan Raih Penghargaan Bergengsi atas Keberhasilan Program Perhutanan Sosial

Ia turut mengimbau para jurnalis khususnya di Lampung Selatan untuk tetap berhati-hati, namun tidak gentar menjalankan fungsi jurnalistik demi kepentingan publik karena kita dilindungi oleh undang-undang.. “Tertulis jelas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menyatakan bahwa setiap bentuk penghalangan, penghambatan, termasuk kekerasan terhadap jurnalis merupakan tindak pidana. Jadi tetaplah proforsional dalam melaksanakan tugas kita sebagai jurnalis karena tugas kita merupakan salah satu kelengkapan dalam suatu Negara.” Tukasnya

Peristiwa bermula ketika Teuku Khalidsyah tengah meliput dugaan pemerasan oleh sekelompok orang terhadap warga sekitar. Sesampainya di lokasi, ia dikepung 8–9 orang yang mempertanyakan pemberitaan terkait kasus tersebut. Salah satu pelaku bahkan mengancam akan menusuk Teuku dengan senjata tajam yang terlihat terselip di pinggang.

Atas intimidasi tersebut, Teuku kemudian melaporkan kejadian ke Polres Lampung Selatan dengan nomor laporan:

LP/B/501/XI/2025/SPKT/Polres Lampung Selatan/Polda Lampung.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Lampung Selatan.

(Amr)

Editor : Aan

Berita Terkait

Safari Ramadan Plh. Kakanwil Ditjenpas Lampung Beri Ceramah kepada Ratusan WBP Lapas Kalianda
Tembus Rp3,04 Triliun! Investasi Lampung Selatan 2025 Over Target 115 Persen, Bukti Komitmen Bupati Radityo Egi Permudah Perizinan
Polisi Tangkap Pelaku Percobaan Pencurian dengan Kekerasan di Kantor Koperasi Natar
Target Investasi 2025 Kabupaten Lampung Selatan Tercapai: di Tahun 2026 Fokus Kembangkan Pariwisata
Partai Golkar Gelar Musyawarah Kecamatan,Target Dua Kursi Dapil I pada Pemilu 2029
Satlantas Polres Lampung Selatan Survei Jalur Lintas dan Buffer Zone Jelang Operasi Ketupat 2026
Berbagi di Bulan Penuh Berkah, Lapas Kalianda Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Sekitar
85 Miliar Lebih Anggaran Dinkes Lamsel 2025 Disorot, LSM PRO RAKYAT, BPK RI Harus Bongkar Dugaan Pengkondisian dan Kerugian Negara

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 20:29 WIB

Safari Ramadan Plh. Kakanwil Ditjenpas Lampung Beri Ceramah kepada Ratusan WBP Lapas Kalianda

Rabu, 25 Februari 2026 - 20:26 WIB

Tembus Rp3,04 Triliun! Investasi Lampung Selatan 2025 Over Target 115 Persen, Bukti Komitmen Bupati Radityo Egi Permudah Perizinan

Rabu, 25 Februari 2026 - 04:34 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Percobaan Pencurian dengan Kekerasan di Kantor Koperasi Natar

Senin, 23 Februari 2026 - 11:46 WIB

Partai Golkar Gelar Musyawarah Kecamatan,Target Dua Kursi Dapil I pada Pemilu 2029

Minggu, 22 Februari 2026 - 05:37 WIB

Satlantas Polres Lampung Selatan Survei Jalur Lintas dan Buffer Zone Jelang Operasi Ketupat 2026

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Tetap Fokus di Jalan Saat Puasa, Ini Kiat Aman dari Polda Lampung*

Selasa, 24 Feb 2026 - 21:58 WIB