Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Bimtek Aparatur Desa

- Jurnalis

Jumat, 11 Juli 2025 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu, Seruntingnews.Id. – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara bagi Aparatur Desa serta Studi Tiru Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024. Kedua tersangka, TH, seorang ASN Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu, dan ES, seorang swasta yang menjabat Kepala Perwakilan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) Provinsi Lampung, ditetapkan berdasarkan dua alat bukti yang sah.

Kajari Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M.Hum., menjelaskan penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 11 Juli 2025, pukul 14.00 WIB. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Proyek TPS 3R Rp700 Juta di Pardasuka Pringsewu Diduga Terbengkalai, LSM PRO RAKYAT Akan Laporkan Ke Kejaksaan Agung dan KPK RI

ES diduga aktif menawarkan kegiatan Bimtek kepada TH, melakukan mark-up biaya, dan memalsukan dokumen biaya transportasi dan akomodasi. Keduanya diduga bersama-sama menginstruksikan seluruh Kepala Pekon untuk mengikuti Bimtek di Jawa Barat selama empat hari tiga malam (14-17 Oktober 2024) dengan biaya Rp13.000.000,- per peserta (Rp11.000.000,- untuk LPPAN, Rp2.000.000,- untuk peserta). TH diduga mengarahkan Kepala Pekon untuk menganggarkan biaya Bimtek dalam APBDes Perubahan TA 2024, bahkan menginstruksikan perubahan APBDes setelah Bimtek selesai.

Kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas I Bandarlampung selama 20 hari terhitung sejak 11 Juli 2025. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1.000.000.000,-, sementara Kejari Pringsewu telah menyita Rp835.400.000,-. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dan memulihkan kerugian negara secara maksimal. Kejari Pringsewu menghimbau seluruh pihak terkait untuk kooperatif, (BST)

Berita Terkait

Pick Up vs Motor di Pringsewu, Dua Tewas Satu kritis  07/04/2026 
Proyek TPS 3R Rp700 Juta di Pardasuka Pringsewu Diduga Terbengkalai, LSM PRO RAKYAT Akan Laporkan Ke Kejaksaan Agung dan KPK RI
Menu MBG di SD 2 Pandansurat Pringsewu Dikeluhkan: Hanya Roti, Susu, dan Tisu
Bambang Hartono Kembali Terpilih sebagai Ketua FKWKP Periode 2026–2029
BUPATI PRINGSEWU RESMIKAN MUSHOLA AL-IKHLAS SUKOHARJO
Terjerat Kasus Narkoba, Guru SD PPPK Pringsewu Terancam Pemecatan Tidak Hormat
Umi Laila Buka Rakercab XI Gerakan Pramuka Pringsewu
Penusukan Pedagang di Pasar Sarinongko Pringsewu, Polisi Ungkap Motif Sakit Hati

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 21:48 WIB

Pick Up vs Motor di Pringsewu, Dua Tewas Satu kritis  07/04/2026 

Senin, 9 Maret 2026 - 15:24 WIB

Proyek TPS 3R Rp700 Juta di Pardasuka Pringsewu Diduga Terbengkalai, LSM PRO RAKYAT Akan Laporkan Ke Kejaksaan Agung dan KPK RI

Sabtu, 7 Maret 2026 - 04:43 WIB

Menu MBG di SD 2 Pandansurat Pringsewu Dikeluhkan: Hanya Roti, Susu, dan Tisu

Kamis, 5 Februari 2026 - 19:39 WIB

Bambang Hartono Kembali Terpilih sebagai Ketua FKWKP Periode 2026–2029

Minggu, 1 Februari 2026 - 22:18 WIB

BUPATI PRINGSEWU RESMIKAN MUSHOLA AL-IKHLAS SUKOHARJO

Berita Terbaru